CARA AKTIVASI NIK MENJADI NPWP
Bagaimana Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP ? Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah dinyatan bahwa Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan demikian penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak walaupun masih terbatas di aplikasi tertentu misalnya situs web pajak. Tentu saja untuk NIK yang bisa digunakan adalah NIK yang sudah valid. Baik yang memang sudah valid ketika mendaftar NPWP ataupun NIK yang dilakukan validasi atau pemutakhiran secara mandiri oleh WP.
Lalu bagaimana Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP ? Dalam
ketentuan PMK tersebut, validasi atau pemutakhiran data berkaitan dengan NIK
dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui saluran yang telah
ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu melalui kantor pajak, situs
web pajak, Kring Pajak dan live chat yang ada di pajak.go.id ataupun media lain
yang ditentukan oleh DJP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP
ini mulai wajib berlaku pada 1 Januari 2024, artinya seluruh masyarakat
Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apa pun dengan
menggunakan NIK, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke DJP.
Berdasarkan ketentuan PMK
tersebut terdapat beberapa layanan yang wajib menggunakan NIK di antaranya
layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan
sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha,
layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan layanan
lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Berikut ini Cara melakukan Aktivasi NIK Menjadi NPWP. Untuk
melakukan Aktivasi NIK Menjadi NPWP bukan
perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan atau langkah-langkah Cara melakukan
Aktivasi NIK Menjadi NPWP yang dapat dilakukan hingga data NIK anda
tervalidasi:
1.
Buka situs www.pajak.go.id pada
browser anda lalu tekan login.
2.
Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode
keamanan
3.
Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah
profil.
4.
Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah
validasi.
5.
Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan
kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai
dilaksanakan.
Demikian informasi tentang Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP. Semoga
ada manfaatnya. (ainamulyana.com)
Alhamdulillah saya sudah berhasil aktivasi NIK menjadi NPWP, saat ini tinggal lapor SPT 2023, kemarin masih sempat ada gangguan.
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang saangat bermanfaat tentang Tata Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP . Alhamdulillah berkat tutorial yang Bapak berikan saya sudah berhasil menjadikan NIK menjadi NPWP.
ReplyDelete