DOWNLOAD UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP pdf
Download Salinan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pdf. Perlu diketahui bahwa Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strarecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembargunan hokum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Sebelum admin membagikan Download
Salinan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun
2023 Tentang KUHP pdf, berikut ini adalah misi penyusunan Undang-undang
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertama, Penyusunan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023
Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ini yang diarahkan kepada
misi tunggal yang mengandung makna "dekolonialisasi" Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dalam bentuk "rekodifikasi", dalam
perjalanan sejarah bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang
lebih luas sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional.
Adapun misi kedua penyusunan
Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023
Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah misi
"demokratisasi hukum pidana". Misi ketiga adalah misi
"konsolidasi hukum pidana" karena sejak kemerdekaan,
pemndang-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam
maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai kekhasannya,
sehingga perlu ditata kembali daLam kerangka asas-asas hokum pidana yang diatur
dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di samping itu, misi Keempat penyusunan
Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023
Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah misi adaptasi dan
harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai
akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana mraupun perkembangan
nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia
internasional.
Misi tersebut diletakkan
dalam kerangka politik hukum dengan melakukan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) ini dalam bentuk kodilikasi dan unifikasi yang dimaksudkan
untuk menciptakan dan menegalkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban,
kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada dua Buku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Buku Kesatu tentang
Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Buku Kesatu berisi aturan
umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar
Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi
dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. Pengertian Istilah dalam
Buku Kesatu ditempatkan daLam Bab V karena pengertian istilah tersebut tidak hanya
berlaku bagi Undang-Undang ini melainkan berlaku pula bagi Undang-Undang yang
bersifat lex specialis, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang. Buku
Kesatu ini memuat substansi, antara lain, ruang lingkup berlakunya hukum
pidana, Tindak Pidana dan pertanggungiawaban pidana, pemidanaan, pidana,
diversi, dan tindakan, juga tujuan dan pedoman pemidanaan, faktor yang
memperingan pidana, factor memperberat pidana, perbarengan, serta gugurnya
kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, pengertian istilah, dan aturan
penutup.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana ini diatur jenis pidana yang berupa pidana pokok, pidana tambahan,
dan pidana yang bersifat khusus (pidana mati) untuk Tindak Pidana tertentu yang
ditentukan dalam Undang-Undang. Jenis pidana pokok dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
Dalam pidana pokok diatur
jenis pidana baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan,
pidana denda, dan pidana kerja sosial perlu dikembangkan sebagai altematif dari
pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim
sebab dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu terpidana dapat dibantu untuk membebaskan
dfui dari rasa bersalah. Demikian pula masyarakat dapat berinteraksi dan
berperan serta secara aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan
sosialnya secara wajar dengan melakukan hal yang bermanfaat.
Urutan jenis pidana pokok
tersebut menentukan berat-ringannya pidana. Hakim dapat memilih jenis pidana
yang akan dijatuhkan di antara kelima jenis pidana tersebut walaupun dalam Buku Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini hanya dirumuskan tiga jenis
pidana, yaitu pidana penjara, pidana denda, dan pidana mati. Jenis pidana
tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya mempakan
cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara.
Pidana mati tidak terdapat
dalam umtan jenis pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri
untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai
upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang
paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa
percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana
mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Undang-Undang -
UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment