EDARAN TENTANG PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru ditujukan kepada seluruh Gurbernur/Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Seluruh Indonesia
Dasar hukum penerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 Tentang
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, adalah 1) Undang Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; 4) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; dan 6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan
Fungsional.
Isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 Tentang
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru menyatakan Dalam rangka pengelolaan dan
penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1.
PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
2.
PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda
III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,
maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke
dalam Jabatan Fungsional Guru.
3.
PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah
mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru,
maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme
perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada
angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
5.
Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan
oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru.
6.
Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada angka 2 dan angka 3 untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan
profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pelaksanaan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah
ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Link download Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru pdf (DISINI)
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru pdf ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
No comments
Post a Comment