Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada Diktum KESATU Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103
Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri
atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi.
Adapun yang dimaksud jabatan
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas
pelayanan administratif. Jabatan Operator adalah klasifikasi nomenklatur
jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Jabatan Teknisi
adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis
yang bersifat spesifik.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022
menyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA menyatakan Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103
Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI
Bagi yang membutuhkan
salinan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai
Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah (Download DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103
Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi
Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment