KEPUTUSAN SEKJEN KEMENAG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PENGADAAN CASN TAHUN ANGGARAN 2022
Dalam Diktum KESATU Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksaan (Juknis) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selanjutnya Diktum KEDUA Keputusan Sesjen - Sekjen Kemenag
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan CASN CPPPK Kementerian Agama
Formasi Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi satuan kerja dalam
melaksanakan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi
Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksaan (Juknis) Pengadaan Calon Aparatur
Sipil Negara CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, berikut
ini Kriteria, Persyaratan, Dan Tata Cara Pendaftaran CASN CPPPK Kemenag Tahun
2022
A. Kriteria Pelamar
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks -
THK II)
Pelamar
Eks - THK II merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan
Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian
Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.
2. Pelamar Non-ASN Kementerian Agama
Pelamar
non-ASN Kementerian Agama merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian
Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang
kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar
Lainnya merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 serta
wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Persyaratan Umum
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
(termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
9.
wajib memiliki pengalaman di bidan.g kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional dilamar untuk:
a. paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang
ahli muda; dan
c. paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang
ahli madya.
10.
wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
11.
mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Persyaratan Khusus
Seluruh pelamar wajib mengikuti
persyaratan wajib tambahan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022
tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional teknis sebagaimana terlampir
dan harus memenuhi syarat:
a. pelamar jabatan fungsional lainnya wajib
memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang
dibuktikan dengan keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan
fungsional lainnya yang dibuka umum;
b. pelamar Jabatan Fungsional Guru wajib
terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang
dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
c. pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II
wajib terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu
peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
d. pelamar Jabatan Fungsional Dosen wajib
terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian
Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan Dosen yang dibuka secara umum;
e. pelamar formasi Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
dan
f. pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur'an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
D.
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan
1.
Tata Cara Pendaftaran;
a.
Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar
wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang
dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https:/
isscasn.bkn.go.id.
b.
Pemilihan Formasi
Pelamar
hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam
pemilihan formasi, menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
2.
Dokumen Persyaratan Umum:
a. asli pasfoto formal terbaru berlatar belakang
berwarna merah;
b. asli Kartu Tanda Penduduk/
surat keterangan dari DUKCAPIL/bukti identitas kependudukan lainnya;
c. asli ijazah sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau
lembaga pendidikan luar negeri harus disertai dengan asli keputusan penetapan
dan penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang pendidikan tinggi;
d. asli transkrip nilai terakhir sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar
negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan transkrip nilai
terakhir disertai dengan asli keputusan penetapan dan penyetaraan hasil
konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
e. asli surat keterangan memiliki pengalaman di
bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan
ketentuan;
f. asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri
Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;
g. asli surat pernyataan 5 (lima) poin yang
sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;
h. asli surat pernyataan bebas narkoba yang
sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; asli surat pernyataan setia
kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; dan asli surat izin tertulis dari
suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp10.000,00.
3. Dokumen Persyaratan
Khusus:
a. asli kartu peserta ujian seleksi CASN Tahun
2021 bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru Eks THK-II atau asli kartu identitas
perguruan tinggi keagamaan dari aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama;
b. asli sertifikat kompetensi (sertifikat
pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan
Fungsional Guru (jika ada);
c. asli hasil unduhan data profil Dosen dari
aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen atau ash
bukti NIDN bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen pada formasi urnum;
f. asli sertifikat kompetensi (sertifikat
pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan
Fungsional Dosen (jika ada);
e. asli hasil unduhan data profil pribadi dari
aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
f. asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an; dan
g. asli keputusan yang sah dari pejabat yang
berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya,
dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.
4. Unggah Dokumen
Persyaratan
Semua dokumen persyaratan di
scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di
aplikasi SSCASN.
Adapun Ketentuan Seleksi
Kompetensi CPPP Kementerian Agama (Kemenag) Formasi Tahun 2022, berdasarkan Keputusan Keputusan Sekjen - Sekjen Kemenag
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Juknis Pengadaan CASN CPPPK Kemenag Formasi Tahun
Anggaran 2022, adalah sebagai berikut.
1. Seleksi kompetensi
meliputi:
a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai
60% (enam puluh persen);
b. Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian
Agama dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen) dengan rincian sebagai
berikut:
1)
Jenis seleksi kompetensi tambahan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Mandiri
Kementerian Agama
2)
Pokok substansi yang dinilai dan kriteria penilaiannya Tes ini menguji
peserta tes dalam hal cara pandang, sikap, dan perilaku moderat dalam beragama.
4 (empat) indikator Moderasi Beragama, yakni:
a.
komitmen kebangsaan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan
bernegara yang tertuang dalam konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 dan regulasi dibawahnya;
b.
toleransi menghormati perbedaan dan
memberikan ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan
keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan
sedia bekerja sama;
c. anti kekerasan menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan
cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan
yang diinginkan; dan
d. penerimaan terhadap tradisi ramah dalam
penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak
bertentangan dengan pokok ajaran agama.
4
(empat) indikator tersebut menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian akan
menggunakan pertanyaan¬pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk mengukur
seberapa moderat peserta tes.
3)
Kompetensi penguji/ lembaga penguji: Kelompok kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama
4)
Bobot penilaian
Tingkat
I: 80-100
Tingkat
II: 60-79
Tingkat
Ill: 40-59
Tingkat
IV: 20-39
Tingkat
V: 1-19
Bobot
nilai 40% diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis
c. pelamar dinyatakan lulus seleksi .kompetensi
apabila memenuhi nilai ambang batas; dan
g. nilai ambang batas dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Seleksi CASN CPPPK Kemenag
Tahun 2023
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada
hasil verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen
persyaratan yang diunggah dalam laman https:/ / sscasn.bkn.go.id sebagaimana
dalam pengumuman.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan
tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil
seleksi administrasi pada masa sanggah.
3. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi
kompetensi.
4. Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada
hasil seleksi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan
tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil
seleksi kompetensi pada masa sanggah.
6. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
kompetensi dapat mengajukan usul penetapan nomor induk.
Jadwal Pelaksanaan
pendaftaran dan Seleksi CASN CPPPK Kemenag Tahun 2023
·
Pengumuman Seleksi tanggal 20 Desember 2022
s.d 3 Januari 2023
·
Pendaftaran Seleksi tanggal 21 Desember 2022
s.d 6 Januari 2023
·
Seleksi Administrasi tanggal 21 Desember 2022
s.d 11 Januari 2023
·
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal
12 s.d 15 Januari 2023
·
Masa Sanggah tanggal 16 s.d 18 Januari 2023
·
Jawab Sanggah tanggal 19 – 25 Januari 2023
·
Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 26 – 28
Januari 2023
·
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan PencetakanKartu
Peserta tanggal 18 – 22 Februari 2023
·
Penarikan data final tanggal 23 s.d 24
Februari 2023
·
Penjadwalan Seleksi Kompetensi tanggak 25
Februari s.d 1 Maret 2023
·
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat
Seleksi tanggal 2 s.d 7 Maret 2023
·
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tanggal 10
Maret s.d 3 April 2023
·
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan
tanggal 20 Maret s.d 6 April 2023
·
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi tanggal
26 Maret s.d 8 April 2023
·
Pengumuman Kelulusan tanggal 9 s.d 11 April
2023
·
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah tanggal 27
s.d 29 April 2023
·
Pengisian DRH NI PPPK tanggal 30 April s.d 22
Mei 2023
·
Usul Penetapan NI PPPK tanggal 23 Mei s.d 20
Juni 2023
*) Jadwal pelaksanaan dapat
berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi
penerimaan calon PPPK Kementerian Agama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Sekjen
Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 tentang Juknis Pengadaan CASN CPPPK Kemenag Formasi
Tahun Anggaran 2022. Link Download Keputusan
Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jadwal dan Juknis Pengadaan
CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya (Sumber: https://www.acuanbersama.com/)
No comments
Post a Comment