KMA NOMOR 402 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PNS KEMENAG MELALUI JALUR PENDIDIKAN
Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan. Pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua pegawai negeri sipil dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Sebagai dasar pemberian
tugas belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama diperlukan instrumen
yang sesuai dengan regulasi dan perkembangan teknologi di masa sekarang guna
memudahkan pelaksanaannya pada semua unit kerja.
Kementerian Agama telah
menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Agama sebagai tindak lan jut dari Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.P A N/5/2004 namun dengan
terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi
Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri
Sipil Melalui Jalur Pendidikan, perlu penyesuaian dan penyempurnaan regulasi
dengan arah kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 dimaksud.
Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi
PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan ini
dimaksudkan sebagai panduan bagi pegawai negeri sipil dalam mengembangkan
kompetensinya melalui jalur pendidikan.
KMA
Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian
Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan ini mempunyai tujuan: a)
menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil
Kementerian Agama; dan b) memberikan kepastian mengenai mekanisme dan ketentuan
pelaksanaan pengembangan kopetensi melalui jalur pendidikan.
Dalam KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS
Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan ini yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pe jabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan
kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara/Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Mandiri.
3. Petugas Belajar adalah PNS Kementerian Agama
yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar.
4. Lembaga Pendidikan adalah badan usaha yang
bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan bagi peserta
didik.
5. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6. Pendidikan Tinggi adalah jen jang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang mencakup program Diploma, program Sarjana,
program Magister, program Doktor, dan program Profesi, serta program Spesialis,
yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia.
7. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi
program Diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian
terapan tertentu sampai program Sar jana Terapan.
8. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi
setelah program Sar jana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang
memerlukan persyaratan keahlian khusus.
9. Pendidikan Lanjutan adalah pendidikan yang
dilakukan apabila Petugas Belajar pada satu program pendidikan yang dikarenakan
prestasi akademis kemudian mendapat beasiswa di Lembaga Pendidikan atau sponsor
untuk melan jutkan pendidikan lanjutan yang lebih tinggi.
10. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja pada unit
kerja asal bagi PNS yang telah berakhir masa Tugas Belajarnya.
11. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik
yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang diperlukan
seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
12. Pe jabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Agama.
A.
Persyaratan Tugas Belajar
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan, Tugas Belajar diberikan kepada
PNS sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi, dengan persyaratan:
a. memiliki masa ker ja paling singkat 1 (satu)
tahun terhitung se jak diangkat sebagai PNS;
b. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan
mempertimbangkan masa pendidikan dan masa Ikatan Dinas dengan ketentuan:
a) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi
sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari
jabatan; atau
b) 2 (dua) kali waktu normatif program studi
sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak
diberhentikan dari jabatan;
c. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun
terakhir paling rendah dengan predikat balk;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak sedang:
a) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;
b) menjalani pidana pen jara atau kurungan dan/
atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
c) menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/
atau men jalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
f. tidak pernah:
a) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dalam
1 (satu) tahun terakhir;
b) dijatuhi pidana pen jara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu)
tahun terakhir; atau
c) dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun terakhir.
g.
memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi
asal, pemberi bantuan, dan/ atau Perguruan Tinggi;
h.
menandatangani per janjian terkait pemberian Tugas Belajar;
i.
pengecualian persyaratan pemberian Tugas Belajar dapat diberikan pada jabatan
yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan
nasional;
j.
jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan
dari Menteri.
B.
Tujuan Tugas Belajar
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan bahwa Pemberian Tugas Belajar
bagi PNS Kementerian Agama mempunyai tujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan sumber Jaya manusia yang
memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pengembangan organisasi;
b. meningkatkan kompetensi PNS sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier seorang PNS; dan
c. mengurangi kesen jangan antara kompetensi PNS
yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan.
C. Penyelenggaraan Tugas Belajar
dan Persyaratan Program Studi
1. Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada
Perguruan Tinggi dalam dan/ atau Perguruan Tinggi luar negeri.
2. Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
c. perguruan tinggi swasta.
3. Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas ma'am, dan/atau hari
sabtu¬minggu sepanjang telah memiliki izin/persetu juan penyelenggaraan Program
Studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Perguruan Tinggi luar negeri merupakan
Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi.
5. Program Studi yang dipilih dalam
penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar
instansi;
b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik,
vokasi, atau profesi;
c. memiliki akreditasi paling rendah:
1) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang
bagi Program Studi Perguruan Tinggi dalam negeri; atau
2) diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi
Program Studi Perguruan Tinggi luar negeri.
D.
Pengusulan dan Penetapan Tugas Belajar
1.
Pengusulan Tugas belajar dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. fotokopi sah keputusan pengangkatan sebagai
PNS;
b. fotokopi sah keputusan kenaikan pangkat
terakhir;
c. surat per janJan Tugas Belajar;
d. fotokopi penilaian kinerja 2 (dua) tahun
terakhir;
e. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin; dan
f. rekomendasi/pengantar dari unit kerja.
2.
PNS yang memenuhi persyaratan dan lobos seleksi Tugas Belajar diberikan
penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh PPK sebagai PNS
Tugas Belajar dengan ketentuan:
a.
penetapan Tugas Belajar untuk program Sar jana
1) PNS pada Kementerian Agama pusat ditetapkan
dengan keputusan Kepala Biro Kepegawaian;
2) PNS pada kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang
bersangkutan;
3)
PNS pada Perguruan Tinggi keagamaan negeri ditetapkan dengan keputusan Rektor /
Ketua perguruan tinggi keagamaan yang bersangkutan;
b.
Penetapan Tugas belajar untuk program Magister dan program Doktor ditetapkan
dengan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
E. Pendanaan Tugas Belajar
1.
Pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belan ja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/
atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pendanaan Tugas Belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana,
sepanjang tidak membiayai komponen biaya Tugas Belajar yang sama.
F.
Jangka Waktu Tugas Belajar
1. Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka
waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku
pada masing-masing Perguruan Tinggi.
2. Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan
sebagai masa kerja PNS.
G.
Perpanjangan Waktu Tugas Belajar
1.
Jangka waktu tugas belajar dapat diperpan jang paling banyak 2 (dua) semester
atau 1 (satu) tahun.
2.
Perpanjangan diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar;
dan/ atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan
waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang
menjalani Tugas Belajar.
3.
Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dalam hal terjadi keadaan kahar
yang dinyatakan oleh pe jabat/ instansi yang berwenang.
4.
Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan
sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar.
5.
Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpan
jangan, PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
H. Tugas Belajar Berkelan
jutan
1.
PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelan jutan secara berturut-turut untuk
paling banyak 1 (satu) kali jen jang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi
persyaratan:
a. mendapat persetujuan PPK;
b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah
cumlaude atau setara;
c. tidak pernah men jalani perpanjangan jangka waktu
Tugas Belajar; dan
d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah
menyelesaikan Tugas Belajar.
2.
Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a didasarkan pada
rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi.
I.
Tugas Belajar Mandiri
1. Dalam kondisi tertentu, pemberian Tugas Belajar
dapat dilakukan dengan biaya mandiri.
2. Ketentuan pemberian Tugas Belajar dengan biaya
mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian Tugas Belajar
yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
J.
Kedudukan PNS Tugas Belajar
1.
PNS yang men jalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan
diberhentikan dari jabatan.
2.
.PNS selama men jalani Tugas Belajar berkedudukan di unit kerja yang
melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa Tugas Belajar
berakhir.
3.
PNS yang men jalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap
melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi;
dan
b. memperhatikan sistem penyelenggaraan
pendidikan yang di jalani.
4. PNS yang men jalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama men jalani masa Tugas Belajar berkedudukan di unit kerja sesuai dengan jabatannya.
K. Hak PNS Tugas Belajar
1. PNS yang sedang men jalani Tugas Belajar
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PNS yang telah selesai men jalani Tugas Belajar
dan diberhentikan dari jabatannya, melaksanakan re-entry program di unit kerja
yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian.
3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2
diberikan jabatan sebagai Pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar
dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada angka 5, tidak berhak menuntut kenaikan
pangkat/jabatan yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
L.
Kewajiban PNS Tugas Belajar
1.
PNS wajib menandatangani per janjian terkait pemberian Tugas Belajar sebelum
melaksanakan Tugas Belajar.
2.
Per jan jian sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat:
a. subjek perjanjian;
b. kesepakatan para pihak; dan
c. objek yang diperjan jikan, antara lain nama
Perguruan Tinggi, Program Studi, dan akreditasi Program Studi, jangka waktu
Tugas Belajar, hak dan kewa jiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewa
jiban, keadaan kahar (force ma, eur), dan penyelesaian sengketa.
3.
Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf c, disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan
kedudukan PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf D dan huruf I.
4.
PNS yang telah selesai men jalani Tugas Belajar wajib melapor kepada PPK dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya
waktu Tugas Belajar.
5.
PNS yang telah selesai men jalani Tugas Belajar wajib melaksanakan ikatan dinas
selama:
a.
2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang men jalani Tugas
Belajar yang diberhentikan dari jabatannya;
b. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar,
bagi PNS yang men jalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari
jabatannya; atau
c. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar,
bagi PNS yang men jalani Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari
jabatannya.
6.
PNS yang men jalani Tugas Belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya,
tidak wajib menjalani ikatan dinas.
7.
Selama men jalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran
diri sebagai PNS.
8.
lkatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilaksanakan di instansi
pemerintah yang lain sepan fang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing
PPK atas persetu juan Menteri.
9.
Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir
pada saat:
a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar berkelan jutan, wajib
melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara kumulatif.
11.
PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas, wajib
mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama mengikuti Tugas Belajar
kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
M.
Pembatalan Tugas Belajar
1. Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan
pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS di unit kerjanya kepada PPK, sebelum
keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan
pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
2. Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, meliputi:
a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi
syarat pemberian Tugas Belajar;
b. PNS yang bersangkutan sedang men jalani pidana
pen jara atau kurungan, dan/atau sedang dalam pen jatuhan hukuman disiplin
paling rendah tingkat sedang;
c. PNS yang bersangkutan sedang men jalani proses
pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara;
d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke
tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa
alasan yang sah;
e. PNS yang
bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar;
dan/atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.
3. Dalam hal PNS yang sedang men jalani proses
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, basil pemeriksaannya
dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.
N.
Penghentian Tugas Belajar
1. Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan
penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS di unit kerjanya kepada PPK,
dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
2. Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada
angka 1 meliputi:
a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar
karena keadaan kahar;
b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani
oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas
Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan Tugas
Belajar berdasarkan basil evaluasi Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
d. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan
Tugas Belajar dan telah diberi peringatan tertulis oleh unitnya;
e. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum;
dan/ atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402
Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri
Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan bahwa PPK melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tugas Belajar. Hasil pemantauan
dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan
kompetensi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS
(Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag)
Melalui Jalur Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment