Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Panduan Pembelajaran dan asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3
(tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama
mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan
paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk
menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar
kompetensi atau kualifikasi tertentu. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi
indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku
kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki
calon tenaga kerja.
Dinyatakan dalam Panduan atau Pedoman Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Pelaksanaan
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 1) Mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran
sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi; 2) Mengoptimalkan
pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi
lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 3) Mendorong kerja
sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia
kerja.
Adapun sasaran yang akan
dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:1) Terlaksananya proses asesmen bagi
seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian
kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;
2) Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang
dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh
Materi UKK disusun
berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi yang
memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau
penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang
dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai
tuntutan standar kompetensi.
Dalam pelaksanaan UKK, SMK
dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema
penyelenggaraan ujian berikut.
1) Ujian melalui sistem
sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
SMK
terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji
kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar
kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi
yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan
asosiasi profesi;
2) Ujian melalui LSP Pihak
Kesatu (LSP-P1)
LSP
yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan
berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga
induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
3) Ujian melalui LSP Pihak
Kedua (LSP-P2)
LSP
yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam
lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya
manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
4)
Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan
(LSK)
LSP/LSK
yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi
tertentu sesuai ruang lingkupnya;
5)
Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang
dikeluarkan oleh BNSP;
6)
UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja
SMK
terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan
mitra dunia kerja dan dapat menggunakan referensi instrumen UKK yang disusun
oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal.
Pedoman
atau Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun
Pelajaran 2022/2023 ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak
yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran
2022/2023. Adapun pedoman penyelenggaraan dan instrumen UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat diunduh
pada tautan di bawah ini:
Panduan
atau Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023
Instrumen
Soal Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2022/2023
Terkait Jadwal Pelaksanaan
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2022, berdasarkan Pedoman atau Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun
2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Pelaksanaan UKK Mandiri
dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan akhir
tahun pelajaran 2022/2023. Untuk_jadwal pelaksanaan UKK dengan skema
penyelenggaraan ujian lainnyai dilaksanakan sebelum akhir tahun pelajaran
2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan,
penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.
Adapun untuk penerbitan
sertifikat UKK dapat dilakukan melalui aplikasi e-Rapor SMK versi 6.0 yang
dapat diunduh http://erapor.ditpsmk.net
di tab menu pusat unduhan.
Demikian informasi tentang Instrumen (soal), Jadwal dan Pedoman atau
Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun
Pelajaran 2022/2023Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment