PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SIASN
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian Dan Layanan Kepegawaian Pada SIASN, yang dimaksud Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi ASN.
Peraturan
BKN (Badan Kepegawaian Negara ) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian
Dan/Atau Layanan Kepegawaian Pada SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara) ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data
Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
Prinsip dasar dalam Pemblokiran
Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi: kehati-hatian;
antisipasi; akuntabilitas; keakuratan; kepastian hukum; dan transparansi.
Pelaksanaan Manajemen ASN
harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN tidak
dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian. Pemblokiran dilakukan menggunakan sistem Pemblokiran
Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN.
Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah melalui SIASN yang berbasis teknologi informasi. Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN
merupakan:
a.
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan
Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
b.
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan
Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak
krusial dan bersifat masif.
Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN, paling
sedikit dilakukan terhadap:
a.
PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan
hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
b.
PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
c.
PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK
tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih
ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan
sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak
sesuai NSPK Manajemen ASN; dan
e.
PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi
pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang menurut
peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak
diberhentikan sementara sebagai PNS.
Ketentuan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana berlaku secara mutatis mutandis
terhadap PPPK.
Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah: a) tidak
melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau b) tidak
menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN. Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN, dan Auditor Manajemen ASN.
Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 pdf Tentang
Pemblokiran Data Kepegawaian Dan Layanan Kepegawaian Pada SIASN, menyatakan
bahwa Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang
dilakukan oleh pejabat diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan
pengendalian. Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan
BKN mengusulkan secara tertulis Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau
Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;
b.
usulan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan
telah terjadi pelanggaran NSPK Manajemen ASN;
c.
Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan
usulan; dan
d.
Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen
ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan
Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui
pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut:
a.
Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap
informasi yang diperoleh; dan
b.
Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen
ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan
Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui
pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pengusulan Pembukaan Pemblokiran
Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan kepada deputi yang
membidangi pengawasan dan pengendalian. Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian oleh PPK dilaksanakan melalui:
a.
PPK mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKN; dan
b.
pengajuan surat permohonan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi
yang dimiliki oleh instansi terkait dengan pelaksanaan Manajemen ASN.
c.
Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan
usulan; dan
d.
Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen
ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama.
Pengusulan Pembukaan Pemblokiran
Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya
dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan
sebagai berikut:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan
BKN mengusulkan secara tertulis Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau
Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;
b.
Usulan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang
membuktikan pelaksanaan manajemen PNS sesuai atau tidak sesuai NSPK Manajemen
ASN;
c.
Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan
usulan terhadap informasi yang diperoleh; dan
d.
Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen
ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama.
Pengusulan Pembukaan Pemblokiran
Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN
dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap
informasi yang diperoleh; dan
b.
Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen
ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama.
Pembukaan Pemblokiran Data
Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah
mematuhi NSPK Manajemen ASN.
Deputi yang membidangi pengawasan
dan pengendalian dalam menindaklanjuti usulan penetapan pemblokiran dan/atau
pembukaan pemblokiran membentuk Tim. Tim paling rendah setara pejabat pimpinan
tinggi pratama dari unit dan/atau instansi terkait. Berdasarkan usulan, tim memberikan
rekomendasi kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk
diajukan atau tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan
pemblokiran. Rekomendasi ditindaklanjuti dengan:
a.
dikembalikan kepada pengusul melalui surat apabila usulan tidak dapat diajukan
penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran disertai dengan alasan;
atau
b.
diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran kepada Kepala
BKN.
Kepala BKN menetapkan pemblokiran
dan/atau pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi. Kepala BKN menetapkan pemblokiran
dan pembukaan pemblokiran paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak usulan pemblokiran
dan pembukaan pemblokiran diterima secara lengkap. Terhadap Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian dan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau
Layanan Kepegawaian, Kepala BKN bersurat kepada PPK dengan tembusan kepada
pengusul.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2023 LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Pemblokiran Data Kepegawaian Dan Layanan Kepegawaian Pada SIASN (pdf). Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment