PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SIASN

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 pdf Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian Dan Layanan Kepegawaian Pada SIASN


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian Dan Layanan Kepegawaian Pada SIASN, yang dimaksud Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi ASN.

 

Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara ) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian Dan/Atau Layanan Kepegawaian Pada SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.

 

Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi: kehati-hatian; antisipasi; akuntabilitas; keakuratan; kepastian hukum; dan transparansi.

 

Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian. Pemblokiran dilakukan menggunakan sistem Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN.

 

Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui SIASN yang berbasis teknologi informasi. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN merupakan:

a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan

b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak krusial dan bersifat masif.

 

Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN, paling sedikit dilakukan terhadap:

a. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;

b. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;

c. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan

e. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.

Ketentuan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana berlaku secara mutatis mutandis terhadap PPPK.

 

Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah: a) tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau b) tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN. Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN, dan Auditor Manajemen ASN.

 

Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 pdf Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian Dan Layanan Kepegawaian Pada SIASN, menyatakan bahwa Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan oleh pejabat diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian. Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;

b. usulan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan telah terjadi pelanggaran NSPK Manajemen ASN;

c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan; dan

d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.

 

Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan

b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.

 

Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian. Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh PPK dilaksanakan melalui:

a. PPK mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKN; dan

b. pengajuan surat permohonan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang dimiliki oleh instansi terkait dengan pelaksanaan Manajemen ASN.

c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan; dan

d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

 

Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;

b. Usulan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan pelaksanaan manajemen PNS sesuai atau tidak sesuai NSPK Manajemen ASN;

c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan terhadap informasi yang diperoleh; dan

d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.

 

Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan

b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.

 

Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.

 

Deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian dalam menindaklanjuti usulan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran membentuk Tim. Tim paling rendah setara pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit dan/atau instansi terkait. Berdasarkan usulan, tim memberikan rekomendasi kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan atau tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran. Rekomendasi ditindaklanjuti dengan:

a. dikembalikan kepada pengusul melalui surat apabila usulan tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran disertai dengan alasan; atau

b. diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran kepada Kepala BKN.

 

Kepala BKN menetapkan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi. Kepala BKN menetapkan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak usulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran diterima secara lengkap. Terhadap Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian, Kepala BKN bersurat kepada PPK dengan tembusan kepada pengusul.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023  LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian Dan Layanan Kepegawaian Pada SIASN (pdf). Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter