Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas: a) JF keahlian dan b) JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama;
jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan
fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian
sebagai berikut: a) jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; b) jenjang JF ahli madya
melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat tinggi; c) jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan d) jenjang JF ahli pertama
melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat dasar.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional bahwa Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan
terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang
pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan
dan keterampilan sebagai berikut: a) jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan
fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; b) jenjang JF mahir melaksanakan tugas
dan fungsi utama dalam JF keterampilan; c) jenjang JF terampil melaksanakan tugas
dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan d) jenjang JF
pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Pengangkatan PNS dalam JF harus
mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/
keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan
berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Pengangkatan pertama dalam
JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah
paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) nilai
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f) syarat
lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan
untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a) JF ahli pertama; b)
JF ahli muda; c) JF pemula; atau d) JF terampil.`
Pengangkatan pertama melalui
pengisian kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam
keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Pengangkatan JF melalui perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat
fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi. Perpindahan dari
jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui:
a) perpindahan antar kelompok JF; dan b) perpindahan antar Jabatan.
Pengangkatan dalam JF melalui
perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f) memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia
paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli
muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli
madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah
menduduki JPT; dan i) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal kebutuhan Unit
Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling
tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan
strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling
singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan JF harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam JF melalui
perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi
Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir. Dalam hal hasil Evaluasi
Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari
Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat
fungsional yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan
sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat
PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan
sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Bagaimna dengan perpindahan
antar kelompok JF? Ditegaskan dalam bahwa Peraturan
Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Perpindahan
antar kelompok JF dilaksanakan antar JF. Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan
kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam
satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. Angka Kredit yang dimiliki pada JF
sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.
UNtuk Perpindahan antar Jabatan
dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. Perpindahan yaitu: a) Pejabat Pimpinan Tinggi
utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam
JF ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c) pejabat
pengawas ke dalam JF ahli muda; d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan
dan JF ahli pertama; e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama;
atau f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli
madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi
Jabatan.
Perpindahan JPT dan JA ke JF
diberikan Angka Kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Sedangkan pengangkatan dalam
JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk: a) penetapan JF baru; b) perubahan
ruang lingkup tugas JF; dan/atau c) kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis
instansi atau nasional. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS
yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan
tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB. Pengangkatan dalam
JF melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana/diploma empat untuk JF
keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk JF
keterampilan; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; f) memiliki Predikat Kinerja paling
rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g) syarat lain sesuai dengan kebutuhan
JF yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud dilakukan
dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki.
Pengangkatan dalam JF melalui
penyesuaian diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana
diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Dalam hal diperlukan penataan
birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan
Jabatan dengan persetujuan Menteri. Penyetaraan Jabatan yaitu: a) jabatan
administrator ke JF ahli madya; b) jabatan pengawas ke JF ahli muda; dan c) jabatan
pelaksana yang merupakan eselon V ke JF ahli pertama. Penyesuaian melalui penyetaraan
Jabatan harus memenuhi persyaratan: a) PNS yang masih menduduki jabatan administrator,
jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan
PPK atau pejabat lain yang diberikan kewenangan; b) memiliki ijazah paling
rendah: (1) sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan
jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat; (2) magister bagi JF
yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau (3) sesuai dengan
kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang
mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) memiliki kesesuaian tugas, fungsi,
pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF.
Pengangkatan dalam JF melalui
penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit
diberikan 1 (satu) kali selama masa penyetaraan Jabatan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberian angka kredit penyesuaian diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen ASN secara nasional.
Pengangkatan melalui Promosi
dalam JF dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari JF; dan b) kenaikan
jenjang JF. Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi esuai
dengan pangkat yang dimilikinya. Promosi ke dalam atau dari JF merupakan
Perpindahan Diagonal. Promosi meliputi:
a.
JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;
b.
JF ahli madya ke dalam JPT pratama;
c.
JF ahli muda ke dalam jabatan administrator;
d.
JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
e.
jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;
f.
jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau
g.
jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
Pengangkatan ke dalam JF melalui
promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b) memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman
disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode
etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir. Dalam hal telah ditetapkan dalam undang-undang,
ketentuan promosi JF pada jabatan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan JF ke dalam JPT
dan JA melalui promosi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. Promosi dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
Pengangkatan dalam JF melalui
promosi merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. Promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a) memenuhi Angka Kredit
Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan
jenjang jabatan; dan c) memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1
(satu) tahun terakhir. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, JF tertentu yang
telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat
yang telah ditetapkan pada JF tersebut. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
Untuk mengikuti Uji
Kompetensi, Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
kenaikan jenjang JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara
nasional.
Pengangkatan dalam JF
ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) JF ahli madya; b) JF ahli muda; c)
JF ahli pertama; d) JF penyelia; e) JF mahir; f) JF terampil; dan g) JF pemula.
Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan dari Menteri.
Kenaikan pangkat Jabatan
Fungsoinal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila
telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit
Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan
Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional
telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan
dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan
dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum
tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu
tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan
jenjang JF.
Kelebihan Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat
selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara
nasional.
Selain itu, Pejabat Fungsional
yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Pemberian kenaikan
pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap jenjang JF memiliki standar
kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial;
dan c) kompetensi sosial kultural. Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional wajib mengembangkan
kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas
JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun
konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk
mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain dukungan
pengembangan kompetensi instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF, instansi pembina berkoordinasi
dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih telah berbagi info tentang permenpan rb nomor 1 tahun 2023
ReplyDeleteAlhamdulillah, berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dinyatakan bahwa Tim Penilai Angka Kredit sudah tidak ada lagi dalam mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja. Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kredit, sehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK dalam penilaian angka kredit, karena angka kredit ditetapkan berdasarkan predikat kinerja
ReplyDeleteMudah-mudahan dengan adanya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tidak ada lagi guru yang puluhan tahun nggak naik tingkat. Hidup Menpan, laksanakan aturan ini secara konsisten
ReplyDeleteKatanya, Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis. Perubahan tata kelola Jabatan Fungsional dengan lahirnya Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ini bukan semata-mata menyederhanakan proses administrasi Jabatan Fungsional akan tetapi yang lebih penting adalah mendorong peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya
ReplyDeleteMudah mudahan tidak ada guru yang telah mencetak generasi penerus puluhan tahun tidak naik pangkat
ReplyDelete