Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni, yang dimaksud Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pejabat Fungsional Manggala Agni yang selanjutnya disebut Manggala Agni adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Manggala Agni bahwa Manggala Agni berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi
Pembina dan instansi daerah provinsi. Manggala Agni berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni. Kedudukan Manggala Agni
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Manggala
Agni merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Manggala Agni
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Manggala Agni sesuai Peraturan Menpan RB
atau Permen PARB Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni terdiri atas: a) Jabatan
Fungsional Manggala Agni Pemula; b) Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil; c)
Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir; dan d) Jabatan Fungsional Manggala Agni
Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Manggala Agni tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Manggala Agni menurut Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu melaksanakan kegiatan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Manggala Agni yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) perencanaan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b) pencegahan kebakaran hutan dan
lahan; c) pemadaman kebakaran hutan dan lahan; d) penanganan pascakebakaran
hutan dan lahan; dan e) pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan
Lahan.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana
kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
b.
pencegahan kebakaran hutan dan lahan:
1.
pemberdayaan masyarakat;
2.
penyadartahuan;
3.
pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan;
4.
kesiapsiagaan;
5.
pelaksananaan peringatan dini; dan
6.
patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
c.
pemadaman kebakaran hutan dan lahan:
1.
deteksi dini; dan
2.
pemadaman;
d.
penanganan pascakebakaran hutan dan lahan yaitu penanganan areal bekas
kebakaran hutan dan lahan; dan
e.
pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan:
1.
bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
2.
pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selengkapnya silahka
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Manggala Agni. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment