Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan

Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan bahwa Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah.  Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.  Kedudukan Asisten Perpustakaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a) Asisten Perpustakaan Terampil; b) Asisten Perpustakaan Mahir; dan c) Asisten Perpustakaan Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif operasional perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan teknis administrative operasional perpustakaan  meliputi: a) pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan b). pelayanan dasar perpustakaan.

Permenpan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan


Selengkapnya silahka download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter