Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan bahwa Asisten Perpustakaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam
mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Kedudukan Asisten Perpustakaan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Perpustakaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten
Perpustakaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a) Asisten Perpustakaan
Terampil; b) Asisten Perpustakaan Mahir; dan c) Asisten Perpustakaan Penyelia. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Perpustakaan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan
kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif
operasional perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan teknis administrative operasional
perpustakaan meliputi: a) pengelolaan
teknis bahan perpustakaan; dan b). pelayanan dasar perpustakaan.
Selengkapnya silahka
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment