Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), yang dimaksud Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

 

Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa Penyuluh KB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB. Kedudukan Penyuluh KB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas: a) Penyuluh KB Ahli Pertama; b) Penyuluh KB Ahli Muda; c) Penyuluh KB Ahli Madya; dan d) Penyuluh KB Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Penyuluhan; b) Pelayanan; c) Penggerakan; dan d) Pengembangan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. Penyuluhan meliputi:

1. komunikasi, informasi dan edukasi; dan

2. analisis Penyuluhan;

b. Pelayanan meliputi:

1. fasilitasi Pelayanan; dan

2. analisis Pelayanan;

c. Penggerakan meliputi:

1. advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait;

2. analisis advokasi;

3. kemitraan; dan

4. analisis kemitraan; dan

d. Pengembangan meliputi:

1. Pengembangan model Penyuluhan;

2. Pengembangan model Pelayanan; dan

3. Pengembangan model Penggerakan.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi. Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan nonformal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penyuluh KB. Penyuluh KB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan nonformal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan (2) magister untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, pembangunan sosial, teknologi informasi, sosiologi, ilmu antropologi, ilmu kependudukan, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, kebijakan publik, studi pembangunan, psikologi, ilmu keluarga, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Penyuluh KB wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Penyuluh KB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja. Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Penyuluh KB ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Adapun Target Angka Kredit bagi Penyuluh KB setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penyuluh KB Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

 

Selain target Angka Kredit, Penyuluh KB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

 

Penyuluh KB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Muda; dan c) 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Madya. Penyuluh KB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter