Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), yang dimaksud Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Perkembangan Kependudukan adalah
kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh
dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Keluarga
adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang
sehat. Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan
Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan,
penggerakan, dan pengembangan dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
keluarga berkualitas.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa Penyuluh KB berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan
Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina
dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penyuluh KB berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
KB. Kedudukan Penyuluh KB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.Jabatan Fungsional
Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh KB terdiri atas: a) Penyuluh KB Ahli Pertama; b) Penyuluh KB Ahli
Muda; c) Penyuluh KB Ahli Madya; dan d) Penyuluh KB Ahli Utama. Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh KB menurut Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan
Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Penyuluhan; b)
Pelayanan; c) Penggerakan; dan d) Pengembangan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri
atas:
a. Penyuluhan meliputi:
1.
komunikasi, informasi dan edukasi; dan
2.
analisis Penyuluhan;
b. Pelayanan meliputi:
1.
fasilitasi Pelayanan; dan
2.
analisis Pelayanan;
c. Penggerakan meliputi:
1.
advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait;
2.
analisis advokasi;
3.
kemitraan; dan
4.
analisis kemitraan; dan
d. Pengembangan meliputi:
1.
Pengembangan model Penyuluhan;
2.
Pengembangan model Pelayanan; dan
3.
Pengembangan model Penggerakan.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi. Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana bahwa Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan
masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran
Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu
desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu
komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi
sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu
administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu
pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan,
ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi
sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi,
manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan
publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan
pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu
pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan
nonformal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan
agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi,
ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu
geografi, atau pertanian; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB
dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun
harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB. PNS yang telah diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh KB paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat
wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penyuluh KB. Penyuluh KB yang
belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dinilai dan ditetapkan pada saat
mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS;
b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d)
berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyuluh
KB Ahli Madya dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, komunikasi
hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi
penyiaran Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi,
ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual,
ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi,
antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi,
ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu
pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan,
ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi
sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi,
manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan
publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan
pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga,
ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu
pendidikan nonformal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini,
pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran,
ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu
geografi, pertanian, atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan (2) magister untuk Jabatan Fungsional Penyuluh
KB Ahli Utama dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, pembangunan
sosial, teknologi informasi, sosiologi, ilmu antropologi, ilmu kependudukan, ilmu
administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan
lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi
sumber daya, ilmu manajemen, kebijakan publik, studi pembangunan, psikologi, ilmu
keluarga, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi
masyarakat, ilmu hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan,
Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h)
berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli
Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli
Utama lain.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh KB harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk
jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki. Pangkat yang
ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan
dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama dari
pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama yang akan diduduki
dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Sedangkan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang
bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh KB melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh KB 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh KB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan
pelanggaran kode etik profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh KB melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki. Angka
Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus dilantik dan diambil sumpah/janji menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional
Penyuluh KB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh
KB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB
dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: a)
SKP; dan b) perilaku kerja. Penyuluh KB wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP
merupakan target kinerja Penyuluh KB berdasarkan penetapan target kinerja unit
kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian
kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit
kerja. Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit
dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam
bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan
unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan dan
tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP
yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil
penilaian SKP Penyuluh KB ditetapkan sebagai capaian SKP.
Adapun Target Angka Kredit
bagi Penyuluh KB setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas
koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk
Penyuluh KB Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli
Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama. Target Angka Kredit
tidak berlaku bagi Penyuluh KB Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain target Angka Kredit,
Penyuluh KB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja
Minimal diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Penyuluh KB yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap
tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk
Penyuluh KB Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Muda; dan c)
30 (tiga puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Madya. Penyuluh KB Ahli Utama yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana).
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment