Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), yang dimaksud Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, bahwa
PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis
Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana
pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PLKB
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
PLKB. Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PLKB
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional PLKB
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
PLKB terdiri atas: a) PLKB Pemula; b) PLKB Terampil; c) PLKB Mahir; dan d) PLKB
Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PLKB tercantum dalam Lampiran III
dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Tugas Jabatan Fungsional
PLKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 53 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), yaitu
melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan,
Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
PLKB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Pencatatan dan
Pelaporan; b) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan c) Pelayanan. Subunsur dari
unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan,
meliputi:
1.
Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;
2.
Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan
3.
Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;
b. Komunikasi, Informasi,
dan Edukasi, meliputi:
1.
promosi; dan
2.
pembinaan; dan
c. pelayanan, meliputi:
1.
fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan
2.
fasilitasi teknis Pelayanan.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB yaitu pejabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi. Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah: (1) pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional
PLKB Pemula; dan (2) diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai
dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu komunikasi,
komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan,
komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial,
teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain
komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi
pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu
sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi
negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan
masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen,
ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu
manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi
bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan,
ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu
perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan,
ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan
masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu
kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum,
ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan e) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB
dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun
harus diangkat dalam Jabatan Fungsional PLKB. PNS yang telah diangkat dalam
Jabatan Fungsional PLKB, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti
dan lulus pelatihan fungsional PLKB. PLKB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat diatas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional PLKB dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional PLKB.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional PLKB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) pendidikan sekolah
menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; (2) diploma
tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional
PLKB Penyelia dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi
hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi
penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi
informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi
visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu
antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan,
demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi
publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan
lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi
pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran,
manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis,
manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu
perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan
wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu
pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan
masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu
kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum,
ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains terapan, atau
bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Pengelolaan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana paling singkat
2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional
PLKB Penyelia.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PLKB harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan
Fungsional PLKB yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama
dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan
Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pencatatan dan pelaporan,
komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan dalam mendukung Program Kependudukan,
Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
bahwa menyatakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b). memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah
paling rendah: (1) pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan
Fungsional PLKB Pemula; (2) diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil
sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan
Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PLKB harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PLKB melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui
penyesuaian diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PLKB melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam
kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan
diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan
dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PLKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki. Angka
Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PLKB. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PLKB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Jabatan Fungsional PLKB wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional
PLKB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta
perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: SKP
dan Perilaku kerja. PLKB wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target
kinerja PLKB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai
turunan dari penetapan target kinerja unit kerja. Target kinerja ) terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan, Target Angka Kredit dan tugas tambahan
sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus
mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP PLKB ditetapkan
sebagai capaian SKP.
Adapun Target Angka Kredit
bagi PLKB setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,75 (tiga koma tujuh puluh
lima) Angka Kredit untuk PLKB Pemula; b) 5 (lima) Angka Kredit untuk PLKB
Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PLKB Mahir; dan d) 25
(dua puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Penyelia. Target Angka Kredit tidak berlaku
bagi PLKB Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang
didudukinya. Selain Target Angka Kredit, PLKB wajib memperoleh Hasil Kerja
Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target
Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan lembaga pemerintah
nonkementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Target Angka Kredit PLKB
yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia formasi kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki,
setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 3 (tiga)
Angka Kredit untuk PLKB Pemula; b) 4 (empat) Angka Kredit untuk PLKB Terampil; c)
10 (sepuluh) Angka Kredit untuk PLKB Mahir. PLKB Penyelia yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan
paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas
Lapangan JB (Keluarga Berencana). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana).
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment