Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB

Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), yang dimaksud Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, bahwa PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB. Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas: a) PLKB Pemula; b) PLKB Terampil; c) PLKB Mahir; dan d) PLKB Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PLKB tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional PLKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Pencatatan dan Pelaporan; b) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan c) Pelayanan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi:

1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;

2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan

3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;

b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi:

1. promosi; dan

2. pembinaan; dan

c. pelayanan, meliputi:

1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan

2. fasilitasi teknis Pelayanan.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi. Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan (2) diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional PLKB. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PLKB, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional PLKB. PLKB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PLKB dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PLKB.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; (2) diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains terapan, atau bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan dalam mendukung Program Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana bahwa menyatakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b). memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; (2) diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PLKB. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional PLKB wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: SKP dan Perilaku kerja. PLKB wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja PLKB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja. Target kinerja ) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan, Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP PLKB ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Adapun Target Angka Kredit bagi PLKB setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Pemula; b) 5 (lima) Angka Kredit untuk PLKB Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PLKB Mahir; dan d) 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Penyelia. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi PLKB Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, PLKB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.

 

Target Angka Kredit PLKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia formasi kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 3 (tiga) Angka Kredit untuk PLKB Pemula; b) 4 (empat) Angka Kredit untuk PLKB Terampil; c) 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk PLKB Mahir. PLKB Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan JB (Keluarga Berencana). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter