Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan bahwa
Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Pustakawan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
Kedudukan Pustakawan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional
Pustakawan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri atas: a) Pustakawan Ahli Pertama; b)
Pustakawan Ahli Muda; c) Pustakawan Ahli Madya; dan d) Pustakawan Ahli Utama. Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pustakawan menurut Peraturan Menpan RB
atau Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) pengelolaan; dan
b) pelayanan perpustakaan. Subunsur dari
unsur kegiatan terdiri atas:
a. pengelolaan, meliputi:
1.
pengembangan koleksi perpustakaan;
2.
pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan
3.
pengembangan sistem kepustakawanan; dan
b. pelayanan perpustakaan,
meliputi;
1.
pelayanan informasi dan referensi;
2.
promosi perpustakaan; dan
3.
pengembangan literasi informasi
Selengkapnya silahka
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment