PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA

Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama


Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama (Kemenag), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama.

 

Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa (1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.

 

Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a) membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan b.) membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;

h. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

i. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

 

Pasal 6 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Susunan Kementerian Agama terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. lnspektorat Jenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;

m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link Download Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter