Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 pdf. Berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran. Rincian Anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja
Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b)
Anggaran Transfer ke Daerah. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas
rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian
negara/ lembaga; dan b) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. Rincian Anggaran
program pengeloLaan belanja lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian
Anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana
Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan f) Dana Desa. Rincian Anggaran
Transfer ke Daerah termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal. Rincian Anggaran
untuk Dana Alokasi Umum menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan
Pemerintahan.
Adapun Dana Alokasi Khusus terdiri
atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan c)
Hibah kepada Daerah. Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis
masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonlisik paling lama 1 (satu) bulan
setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Rncian Anggaran Transfer ke Daerah menurut
provinsi/ kabupaten/ kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagran
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian Dana Bagi Hasil untuk
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rncian Dana Desa untuk setiap desa dan
tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Transfer ke
Daerah untuk daerah baru di wilayah Papua yang undang-undang pembentukannya
diundangkan setelah penetapan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara proporsional dari daerah induk. Tata
cara perhitungan Transfer ke Daerah dan hasil perhitungan berupa rincian Anggaran
Transfer ke Daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Ditegas dalam Peraturan
Presiden Perpres Nomor 130 Tahun 2022
Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 bahwa Insentif Fiskal diberikan
kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun be{alan
dengan rincian: a) untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00(tiga
triliun rupiah); b) untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.000.000,00
(empat triliun rupiah); dan c) untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya
kepada daerah tertinggal sebesar Rp 1. 000.000. 000.000,00 (satu triliun
rupiah).
Rincian Insentif Fiskal menurut
provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana terlampir dalam l,ampiran V yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian Insentif Fiskal
menurut provinsi/ kabupaten/ kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan
rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari: a) perubahan data; b)
kesalahan hitung; c) selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik;
dan/atau d) perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau
percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Sekanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Presiden Perpres Nomor 130
Tahun 2022 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun
Anggaran 2023 bahwa Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran
Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi
di bidang pendidikan. Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan
hasil pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun Perubahan anggaran
Belanja Negara berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 dapat
berupa: a) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; b) perubahan
anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya
yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa
klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya; c) perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan
bencana; d) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran
untuk penanggulangan bencana; e) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f) perubahan anggaran belanja dalam
rangka penanggulangan bencana; g) perubahan angg€rran cadangan kompensasi dalam
Program PengeloLaan Belanja Lainnya; h) pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/
lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran e9s (BA BUN); i) pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram
dalam satu Bagian Anggaran; j) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat
Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara yang tidak terserap pada tahun 2022 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan /
proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2023 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan
/ proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19); k) pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian
Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja
operasional; l). pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagran
Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan
(ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau
hibah luar negeri; m) pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian
restrukturisasi kementerian negara/ lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset
dan inovasi; n) pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o) perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tatrun
sebelumnya/ kewajiban Pemerintah; p) perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan
pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah
yang bersumber dari pinjamanlhibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date; q) perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan
pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun Anggaran 2022 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan
yang dibiayai pinjaman luar negeri; r) perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter,
perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun
sebelumnya; s) perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih
kurs; t) perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran
Lebih, Penarikan Pinjaman Ttrnai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau
pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan; u)
realokasi anggarar bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi
instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; v)
pefgeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau
antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama,
dan/atau dekonsentrasi; w) penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara
yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai penanganan
kesehatan dan kemanusiaan, dan/atau program masyarakat lainnya, ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Perubahan anggaran berupa
perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran
belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagran Anggaran Bendahara Umum
Negafa termasuk pergeseran rincian anggarannya. Ketentuan mengenai tata cara
perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan. Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari
perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagai akibat dari: a,) pagu Pemberian Pinjaman karenapercepatan atau
lanjutan penarikan; b) penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran
2022 yang tidak terserap; c) pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau d)
pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah dosing date, ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian
Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat rincian Anggaran Tiansfer ke Daerah dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen5rusunan dan
pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran
Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang
Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang
Rincian APBN Tahun Anggaran 2023Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment