PMK NOMOR 204 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK TAHUN 2023
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan adalah a) bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik serta berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara termasuk pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Peraturan Menteri Keuangan
atau PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023 diterbitkan in diterbitkan pada tanggal
21 Desember 2022. Dalam regulasi ini, DAK Nonfisik terdiri atas: a) Dana BOSP;
b) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; c) Dana BOK; dan d) DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOS, yang terdiri atas: Dana BOS Reguler dan
Dana BOS Kinerja; b) Dana BOP PAUD, yang terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler;
dan Dana BOP PAUD Kinerja; c) Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas: Dana BOP
Kesetaraan Reguler; dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Adapun Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah (TPG Guru) terdiri atas: a) Dana TPG ASN Daerah; b) Dana Tamsil Guru ASN
Daerah; dan c) Dana TKG ASN Daerah. Sedangkan Dana BOK terdiri atas: a) Dana
BOK Dinas; dan b) Dana BOK Puskesmas.
Beberapa pengertian yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023, adalah
anatara lain: Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia
bagi satuan pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut
Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut
Dana BOS Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai
berkinerja baik.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP
untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah
dana yang digunakan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana
BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler
yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah dana yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan
pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A,
Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja baik.
Dana Tunjangan Guru Aparatur
Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
adalah tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN
Daerah. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya
disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru
pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan
yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perJanJ1an
kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah
khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan
yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk belanja operasional
program prioritas nasional bagi dinas kesehatan dan Puskesmas sebagai pelaksana
program kesehatan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang
selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja
operasional program prioritas kesehatan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah dana bantuan
yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik
Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara.
A. Mekanisme
dan Jadwal Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023-2024
Penyaluran
Dana BOSP berdasarkan PMK Nomor
204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun
2023 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan
Pendidikan.
Jadwal
Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler (Jadwal Pencairan Dana BOSP Tahun 2023-2024) dilakukan secara
bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a) tahap I, disalurkan paling banyak
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat
bulan Januari tahun anggaran berjalan; dan b) tahap II, disalurkan sebesar sisa
dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan
Juli tahun anggaran berjalan.
Satuan
pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan realisasi tahap I, yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari dana yang ada di satuan pendidikan; dan
b.
laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan
tahap II.
Penyampaian
laporan realisasi tersebut dikecualikan untuk satuan pendidikan yang baru
pertama kali menerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP
Kesetaraan Reguler.
Berdasarkan
laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP
Kesetaraan Reguler, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk tiap satuan pendidikan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan melakukan
verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana BOSP yang telah menyampaikan
laporan.
Berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS
Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I;
dan
b.
paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap
II.
Berdasarkan
rekomendasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai
penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS
Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan
rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan
penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler. Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu,
penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler tidak dapat dilakukan. Dalam hal satuan Pendidikan tidak menerima
penyaluran tahap I, penyaluran tahap II tidak dapat dilakukan. Berdasarkan laporan
realisasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang pendidikan
menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten,
dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31
Oktober tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
batas waktu rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Kinerja. Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana
BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April
tahun anggaran berjalan.
Satuan
pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD
Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan
Dana BOSP. Penyampaian laporan realisasi dikecualikan untuk satuan pendidikan
yang baru pertama kali menerima Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana
BOP Kesetaraan Kinerja. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana
BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja yang telah menyampaikan
laporan. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang pendidikan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana
BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran berjalan. Berdasarkan rekomendasi, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan hasil Verifikasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan
Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen
elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan
BOP Kesetaraan Kinerja. Dalam hal rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu,
penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja tidak
dapat dilakukan.
Berdasarkan
laporan realisasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, BOP PAUD
Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
B.
Mekanisme dan Jadwal Penyaluran atau Pencairan
TPG Guru Tahun 2023-2024
Mekanisme
dan Jadwal Penyaluran atau Pencairan TPG
Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan PMK
Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik
Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2022, dinyatakan bahwa Jadwal
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b.
triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c.
triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi,
paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d.
triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Namun
Jadwal Pencairan/Penyaluran TPG Guru
Tahun 2023-2024 tergantung dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemerintah
Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
kepada kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan Kernenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran
triwulan I; dan
b.
laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.
Penyampaian
laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D
penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui
aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan
melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun
anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;
b)
triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;
c)
triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan
d)
triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi
penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur
dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Rekomendasi
penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
paling kurang memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu
per Daerah; d) jumlah sisa dana · dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran
sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah
penyesuaian salur per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi
nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil
verifikasi, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi
penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah.
Dalam
hal: a) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan
Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal
30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai
dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan
setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c)
rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan
sekaligus untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30
November, dan 10 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
Adapun
Jadwal Pencairan (Penyaluran) Tunjangan
Profesi atau TPG Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan Juknis TPG Guru Tahun
2023-2024 adalah sebagai berikut.
a.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai
dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal Pembayaran
TPG Guru Tahun 2023-2024
·
Pembayaran TPG Triwulan I Bulan Maret,
maksimal sikron data tanggal 28/29 Februari
·
Pembayaran TPG Triwulan II Bulan Juni; maksimal
sikron data tanggal 31 Mei
·
Pembayaran TPG Triwulan III Bulan September; maksimal
sikron data tanggal 31 Agustus
·
Pembayaran TP{G Triwulan IV Bulan November; maksimal
sikron data tanggal 31 Oktober
b.
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
d.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
e.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Meknisme
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN
Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus pada SIM-Bar.
b.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus di rekening kas umum daerah.
c.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1)
Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah
Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan
pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar
pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
2)
dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat
dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
e.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya,
maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar
melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan
surat keputusan carry over.
f.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus,
maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya
dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana
Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023. LINK
DOWNLOAD PMK NOMOR 204/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK TAHUN 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Juknis Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment