SKB PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DAN PEMILIHAN
SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Pertimbangan diterbitkannya SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan, adalah a)
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang
netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan
pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum
terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
diperlukan suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Ncgeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan Pemilihan.
Diktum KESATU SKB Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Maksud dan Tujuan
penerbitana SKB
1. Maksud
a. membangun sinergitas dan efektifitas dalam
pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN;
b. mendorong kepastian hukum terhadap penanganan
pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
2.
Tujuan
a. terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan
profesional;
b. terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan
yang berkualitas.
Diktum KEDUA SKB Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Dan Pemilihan menyatakan Ruang lingkup Keputusan Bersama ini:
a. upaya pembinaan dan pengawasan netralitas
Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
b. bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas
pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan
fungsi;
d. tata cara penanganan atas laporan dugaan
pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan
Bersama.
Diktum KETIGA SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Upaya pembinaan dan pengawasan
netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada
diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEEMPAT SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan
Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf b, tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KELIMA Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan
Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana
dimaksud pada diktum KEDUA huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEENAM SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan bahwa Tata cara penanganan atas
laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf d,
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bersama ini.
KETUJUH SKB tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Monitoring
dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud
pada diktum KEDUA huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDELAPAN SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan
Pemilihan menyatakan bahwa Guna Optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama
ini: 1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/ Pejabat Pelaksana Tugas
(Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/ Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang
Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah, wajib untuk: a) melaksanakan dan
menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya; b) mengupayakan terus-menerus terciptanya
iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi
terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; c) menindaklanjuti dugaan
pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) melakukan
pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi
masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati
peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan; 2) Seluruh Pegawai ASN
wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh
atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada
keberpihakan atau ketidaknetralan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan
Pada saat Keputusan Bersama ini berlaku maka Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum No.: 05 Tahun 2020, No.: 800-2836 Tahun 2020, No.:
167/KEP/2020, No.: 6/SKB/KASN/9/2020, No.: 0314 tentang Pedoman Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KESEPULUH Keputusan
Bersama tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Keputusan Bersama
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download salinan dan lampiran SKB Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Semoga
adamanfaatnya
No comments
Post a Comment