EDARAN MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI ASN
Latar Belakang diterbitkanya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN, adalah bahwa penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Tahun 2019) yang dalam Pasal 41 ayat (7) mengatur penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menyesuaikan angka dan sebutan atau predikat yang didistribusikan pada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara itu, penilaian kinerja bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP No, 49 Tahun 2018). Sebagai tindak lanjut dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tabun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022).
Pasal 24 dan Pasal 25
Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 ini mengatur pada pokoknya bahwa
evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan penetapan capaian kinerja
organisasi, penetapan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian
kinerja organisasi, dan penetapan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan
kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi. Oleh karenanya, untuk
memberikan kepastian dan kejelasan terhadap mekanisme penetapan predikat
kinerja organisasi serta pola distribusi predikat kinerja yang akan digunakan
untuk menetapkan predikat kinerja pegawai ASN, perlu ditetapkan Surat Edaran
Menteri PANRB tentang Pedoman Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Mekanisme pengaturan
penilaian kinerja PNS dalam PP No. 30 Tabun 2019 bersifat umum sehingga perlu
dilengkapi dengan ketentuan yang mendukung pelaksanaan transformasi birokrasi
di bidang sumber daya manusia aparatur. Selain itu, dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penilaian
kinerja ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengubah mekanisme
penilaian kinerja ASN yang menduduki jabatan fungsional yang sernula mengatur
bahwa penilaian berdasarkan butir kegiatan, menjadi penilaian yang
menitikberatkan pada basil kerja dan perilaku pegawai dengan semangat
memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai dalam
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Maksud diterbitkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil
Negara) adalah memberikan kejelasan dan kepastian serta rnelengkapi pengaturan
mengenai evaluasi kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
PANRB No. 6 Tahun 2022.
Tujuan diterbitkanya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
ASN adalah a) Menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum
ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi; b) Menyediakan
panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai
berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Landasan hokum penerbitan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil
Negara) adalah 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Peru bahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 4) Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun. 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN menyatakan
sebagai berikut:
1.
Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
2.
Evaluasi kinerja Pegawai ASN sebagaimana dirnaksud pada angka 1 dilakukan
dengan menetapkasi predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian
kinerja organisasi. 3) Evaluasi kinerja Pegawai dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut:
a. Menetapkan capaian kinerja organisasi;
b. Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja
Pegawai berdasarkan capaian Kinerja Organisasi; dan
c. Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan
meinpertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.
4.
Tahap Pertama: Menetapkan capaian kinerja organisasi
a.
Capaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat:
1) Istimewa;
2) Baik;
3) Butuh Perbaikan (Cukup);
4) Kurang;
5) Sangat Kurang;
b.
Penetapan capaian kinerja organisasi terdiri atas;
1) Penetapan capaian kinerja organisasi periodik;
dan
2) Penetapan capaian kinerja organisasi tahunan.
c.
Penetapan capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian
rencana aksi (milestone) dan / atau capaian target periodik (trajectory
target).
d.
Panduan kriteria penetapan capaian kinerja organisasi periodik pada setup
predikat kinerja yang dapat digunakan yaitu:
1) Istimewa apabila rencana aksi daniatau target
periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui
ekspektasi atau target yang telah disepakati bersama pimpinan;
2) Baik apabila rencana aksi dan/atau target
periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi sesuai dengan
ekspektasi atau target yang telah disepakati bersama pimpinan;
3) Butuh Perbaikan apabila sebagian besar rencana
aksi menunjukkan perkembangan (progress) namun perlu dilakukan perbaikan dan
/atau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi
sedikit dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan;
4) Kurang apabila sebagian besar rencana aksi
menunjukkan perkembangan (progress) namun perlu dilakukan banyak perbaikan
dan/atau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan
organisasi jauh dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan;
5) Sangat Kurang apabila sebagian besar rencana
aksi belum menunjukkan progress dan/atau target periodik (trajectory target)
yang dicapai oleh satuan organisasi jauh dibawah target yang telah disepakati
bersama pimpinan.
e.
Capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating
kinerja organisasi yang terdiri atas komponen hasil yaitu capaian PK dan
delivery ekspektasi pimpinan pada sumbu y dan komponen proses pada surnbu x.
Kriteria
penetapan capaian kinerja tahunan satuan organisasi berdasarkan kuadran di atas
yaitu;
1)
Panduan kriteria penetapan komponen hasil yaitu:
a)
Diatas ekspektasi, apabila seluruh PK tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja
satuan organisasi pada umumnya mendapat respon positif dan Pimpinan;
b) Sesuai ekspektasi, apabila sebagian besar PK
tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya
mendapat respon positif dari Pimpinan;
c) Dibawah ekspektasi, apabila sebagian PK tidak
tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya
mendapatkan respon negatif dari Pimpinan.
2)
Panduan kriteria penetapan komponen proses yaitu:
a) Diatas ekspektasi, apabila terdapat upaya
perubahan proses atau inovasi (distruptive innouation) yang akan berdampak pada
peningkatan hasil kerja secara radikal;
b) Sesuai ekspektasi, apabila terdapat upaya
perbaikan proses yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara
inkremental;
c) Dibawah ekspektasi, apabila tidak ada upaya perbaikan
proses untuk meningkatkan hasil kerja (status quo)_
f. Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh
pimpinan satuan organisasi di atasnya dan dapat mempertimbangkan rekomendasi
dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian
dan/at.au pengawasan.
g. Dalam hal Instansi Pemerintah telah
menetapkan instrumen penetapan capaian kinerja satuan organisasi periodik dan
tahunan, maka instrumen penetapan capaian kinerja tersebut tetap dapat
digunakan sebagai Panduan penetapan predikat kinerja satuan organisasi.
5.
Tahap Kedua: Menetapkan Pola Distxibusi Preclikat Kinerja Pegawai berdasarkan
Capaian Kinerja Organisasi.
a. Pimpinan satuan organisasi menetapkan pola
distribusi predikat kinerja pegawai.
b. Capaian kinerja organisasi akan menentukan
pola distribusi kinerja yang digunakan sebagai pertimbangan Magi pimpinan
satuan organisasi dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.
c. Panduan pola distribusi predikat kinerja
pegawai yaitu:
1) Apabila predikat kinerja organisasi
"Istimewa", maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki
predikat kinerja "Sangat Baik" dan pegawai lainnya dapat memiliki
predikat kinerja "Baik", "Butuh Perbaikan",
"Kurang/misconduct" dan/atau "Sangat Kurang";
2) Apabila predikat kinerja organisasi
"Balk", maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat
kinerja "Baik", harus ada pegawai dengan predikat kinerja "Butuh
Perbaikan" dan/atau IC-urang/ misconduct", dan pegawai lainnya dapat
memiliki predikat kinerja "Sangat Baik" dan/atau "Sangat
Kurang";
3) Apabila
predikat kinerja organisasi "Butuh PerbaikaniCukup", maka minimal 60%
pegawai memiliki predikat kinerja "Butuh Perbaikan" dan pegawai
lainnya dapat memiliki predikat kinerja "Sangat Balk" (maksimal 10%),
"Balk", "Kurang/misconduct" daniatau "Sangat
Kurang";
4) Apabila predikat kinerja organisasi
"Kurang", maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja
"Kurang/misconduct", minimal 10% pegawai memiliki predikat kinerja
"Butuh Perbaikan" dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja
"Sangat Baik" (maksimal 10%), "Balk", daniatau "Sangat
Kurang";
5) Apabila predikat kinerja organisasi
"Sangat Kurang", maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja
"Sangat Kurang", harus ada minimal 10% pegawai yang memiliki predikat
kinerja "Kurang/misconduct" dan/atau "Butuh Perbaikan",
pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja "Balk" dan tidak ada
pegawai dengan predikat kinerja "Sangat Baik".
6.
Tahap Ketiga: Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi
Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.
a. Pejabat penilai kinerja menetapkan rating
hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja pegawai sesuai pola
distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
b. Penetapan predikat kinerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a jugs mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap capaian
kinerja satuan organisasi.
c. Dalam hal pegawai merupakan pimpinan pada
satuan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin
ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
d. Dalam hal pada tingkat satuan organisasi yang
setara terdapat satuan organisasi yang terdarripak penyederhanaan birokrasi,
maka pola distribusi predikat kinerja pegawai dilakukan pada satuan organisasi
di atasnya.
e. Penetapan predikat kinerja pegawai
sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh pimpinan satuan organisasi
yang merupakan atasan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum
penyederhanaan birokrasi Biro II membawahi 3 satuan organisasi yaitu Bagian I,
Bagian II, dan Bagian III. Pasca penyederhanaan birokrasi terdapat 2 satuan
organisasi yaitu Bagian 1 dan Bagian II yang pimpinannya dialihkan menjadi
pejabat fungsional, sementara Bagian III tidak terdampak penyederhanaan
birokrasi, Sehubungan dengan kondisi ini, maka:
1) pola distribusi predikat kinerja pegawai untuk
seluruh pegawai pada satuan organisasi Biro II ditetapkan oleh Kepala Biro II;
2) predikat kinerja pegawai ditetapkan oleh:
a) Kepala Biro II selaku pejabat penilai kinerja
untuk Kepala Bagian III, pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dan
pegawai lainnya yang sebelumnya berada pada Bagian I dan Bagian II;
b) Kepala Bagian III selaku pejabat penilai
kinerja untuk pegawai pada Bagian III.
7. Penetapan predikat kinerja organisasi periodik
dan predikat kinerja pegawai periodik dapat dilakukan secara bulanan atau
triwulanan,
8. Penetapan predikat kinerja periodik triwulanan
dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu paling lambat minggu
ke-1 pada bulan April, bulan Juli, bulan Oktober dan bulan Januari tahun
berikutnya.
9. Penetapan predikat kinerja organisasi tahunan
dan predikat kinerja pegawai tahunan paling lambat dilakukan pada akhir bulan
Januari tahun berikutnya.
10. Dalam hal pimpinan satuan organisasi tidak
menetapkan predikat kinerja organisasi di bawahnya, maka penetapan predikat
kinerja organisasi dilakukan oleh atasan pimpinan satuan organisasi.
11
Dalarn hal predikat satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 tidak
ditetapkan oleh atasan pimpinan satuan organisasi, maka satuan organisasi
dimaksud diberikan predikat kinerja Butuh Perbaikan.
12. Predikat kinerja organisasi dan distribusi
predikat kinerja pegawai ditetapkari dalam Format Pen etapan Predikat Ki erja
yang ditandatangani oleh pimpinan satuan organisasi yang berwenang.
13. Format penetapan predikat kinerja organisasi
dan format penetapan predikat kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka
12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari
Surat Edaran ini.
14. Sebagai alat bantu dalam perhitungan poly
distribusi dapat dipergunakan Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai
yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/PredikatKineria.
15. Kalkulator distribusi predikat kinerja
pegawai beserta, format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh
Instansi Pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi
kebijakan dan Kepala BIN untuk membantu proses verifikasi administrasi Tayanan
kepegawaian yang membutuhkan infortnasi predikat, kinerja pegawai.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Menpan
RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara ASN. LINK DOWLOAD DISINI
Dernikian info tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil
Negara). Semoga ada manfaatnya terima kasih.
No comments
Post a Comment