Juknis Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren

Juknis Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024
Juknis Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Keagamaan Islam


Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar clan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat War biasa, karena kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki kon fi d en si yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus perluasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu.

 

Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber days manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanva perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan.

 

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00 (tiger juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejunilah anggaran termasuk dalam rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk

 

Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah. Adapun asas Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

 

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemeriritahan yang balk (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan , asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

 

A. Tujuan Bantuan

Bantuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah:

1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan

2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.

 

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima Bantuan meliputi Guru/ Ustadz pada:

1. satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:

a)  PDF;

b)  SPM;

c)   Ma'had Aly;

d)  Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan

2. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi:

a)  MDT; dan

b)  LPQ.

 

D. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data vang telah di verifikasi dan validasi;

2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2022;

3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen; dan

4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.

 

E. Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan merupakan bant uan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp2,250,000.00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).

 

F. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengelolaan

a)  Pengelolaan kebijakan penyaluran dana Bantuan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Direktorat.

b)  Pengelolaan layanan dan penyaluran dana Bantuan dilaksanakan oleh unit kerja pada Sather Pemberi Bantuan.yang memiliki tugas dan fungsi atau memiliki tugas koordinasi di bidang Pendidikan Diniyah, Pesantren, dan/atau Pendidikan Keagamaan Islam.

c)   Pengelolaan pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana Bantuan dilaksanakan oleh penerima bantuan secara mandiri.

 

2. Pengajuan Bantuan

a)  Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.

b)  Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIKAP:

https://pusaka.kemenag.go.id hap:/ isikap.kemenag.go.id

dengan melengkapi data dan persyaratan administrasi berupa surat pengajuan.

c)   Apabila Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam belum terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi, satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

(1)   melakukan pemutakhiran data EMIS dengan memastikan data Guru/Ustadz terisi secara lengkap dan benar;

(2)   melaporkan kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat untuk aktivasi akun Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP;

(3)   meminta Guru/Ustadz untuk melengkapi data pada aplikasi SIKAP termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan; dan

(4)   melaporkan kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP.

d)  Calon penerima bantuan hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

e)  Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hat yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khu sus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

 

3. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPh menyusun daftar nominasi calon penerima Bantuan berdasarkan usulan/proposal yang masuk, untuk kemudian dilakukan seleksi.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima Bantuan berdasarkan Persyaratan Penerima Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c)   PPK memastikan bahwa setiap calon penerima bantuan hanya dapat mengajukan I (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

d)  Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal, Direktorat, Kantor Kementerian Agama atau Kantor Wilayah, organisasi/ forum / asosiasi yang menaungi Pesantren/ Pendidikan Pesantren/Pendidikan Keagamaan Islam, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima Bantuan.

e)  Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satker Pemberi Bantuan, Direktorat Jenderal, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan / proposal Bantuan.

f)   PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil alamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

berdasarkan hasil verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan,

g) Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi dilakukan dengan memberikan prioritas kepada:

(1) Guru /Ustadz dengan masa tugas lebih lama;

(2) pengajuan yang disampaikan lebih aural; dan

(3) Guru/Ustadz yang memenuhi kriteria tambahan berdasarkan masukan KPA.

 

4. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a)  Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Keputusan penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA, sebagai dasar pemberian Bantuan Pemerintah, sekurangnya memuat tujuan penggunaan, bentuk Bantuan, identitas penerima bantuan, jumlah nominal uang, dan nomor rekening penyaluran dana bantuan.

b)  Nomor rekening penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah Rekening Penyaluran Dana Bantuan pada Bank/Pos Penyalur atas nama Pemberi Bantuan, atau rekening penerima bantuan.

c} Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat dilakukan secara sekaligus untuk seluruh penerima Bantuan atau secara bertahap.

 

5. Pemberitahan Penerima Bantuan

a)  PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan.

b)  Penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan disampaikan melalui pemberitahuan langsung kepada penerima Bantuan melalui:

(1) pemberitahuan langsung kepada penerima bantuan dari Satker Pemberi Bantuan;

(2) aplikasi PUSAKA dan/atau SIKAP:

https://pusaka.kemenag.go.id. https:/ sikap.kemenag.go.id.

(3) Website Satker Pemberi Bantuan; dan/atau

(4) Website Direktorat pada laman: www.ditpdpontren.kemenag.go.id

 

6. Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi Pencairan Bantuan

a) Penerima Bantuan menyampaikan kelengkapan administasi pencairan yang telah diisi lengkap melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIKAP pada laman:

https://pusaka.kemenag.go.id. http://sikap.kemenag.go.id.

b) Kelengkapan administasi pencairan Bantuan meliputi:

(1)   Kuitansi Bukti Penerimaan Uang; dan

(2)   Surat Pernyataan Penerima Bantuan Pemerintah.

c) PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima Bantuan, untuk kemudian mengesahkan Kuitansi Bukti Penerimaan Uang serta menerbitkan SPP atas hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

d) SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampirkan Kuitansi Bukti Penerimaan Uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.

e) Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima Bantuan untuk melengkapi dan /atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

f) Apabila penerima Bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administasi pencairan Penyaluran Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima Bantuan dan mengganti dengan penerima Bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusan yang disahkan oleh KPA.

 

G. Tata Kelola Pencairan

1.  Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening Penerima Bantuan oleh bank penyalur, atau disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Penerima Bantuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan pelaksanaan anggaran.

2.  Pencairan dana Bantuan dilaksanakan secara periodik, yaitu dalam 1 (satu) kali periode pencairan di Tahun Anggaran 2023 dengan masa tugas yang diperhitungkan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

3. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Satker Pemberi Bantuan.

 

H. Penggunaan Bantuan

1.  Dana bantuan harus ]angsung dimanfaatkan sekurangnya dengan melakukan penarikan dana dari rekening Penerima Bantuan sejumlah dana Bantuan yang diterima dan membuat Tanda Terima Bantuan.

2.  Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan menjadi milik penerima Bantuan untuk digunakan sebagaimana Tujuan Penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

3.  Penerima Bantuan wajib menatausahakan dan menyimpan Surat Pengajuan, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pemyataan Penerima Bantuan, dan Tanda Terima Bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan API P.

 

I. Ketentuan Perpajakan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima Bantuan dan penerima manfaat dari dana Bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

J. Pertanggungjawaban Bantuan

1.  Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

2.  Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.

3.  Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan berupa Tanda Terima Bantuan.

4.  Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah disusun Penerima Bantuan Pemerintah dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan diterima melalui aplikasi PUSAKA. dan/atau SIKAP:

https://pusaka.kemenag.go.id. atau https: //sikap.kemenag.gp.id.

5.  Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah merupakan    dokumen   yang sah   dan   dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

6.  PPK dan Penerima bantuan pemerintah menyimpan sekurangnya masing-masing    1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

K. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

a) Pemanfaatan Bantuan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b) Penerima Bantuan Mengajukan dan atau menerima Bantuan lebih dari I (satu) kali.

2. Sanksi

a) Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan.

b) Apabila di kemudian hart atas penggunaan dana Bantuan mengakibatkan kerugian Negara makes penerima bantuan pemerintah bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c) PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan dana Bantuan oleh penerima bantuan pemerintah atas segala akibat yang ditimbulkannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter