Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 diatur dalam Permentan Nomor 8 Tahun 2023. Adapun yang dimaksud DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan
Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Nonfisik Dana
Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) pemberdayaan
masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di
pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b) pemutakhiran data komoditas
strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan
oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya
menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas
Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S,
melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik
Pertanian; dan c) memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh
petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Sedangkan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk: a) PEKARANGAN PANGAN
LESTARI (P2L); b) biaya operasional BPP; dan c) biaya operasional Puskeswan,
di daerah kabupaten/kota.
Dinyatakan dalam Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan
Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa dalam rangka
persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap
kegiatan, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian paling
sedikit memuat: a) rincian dan lokasi kegiatan; b) target keluaran (output)
kegiatan; c) rincian pendanaan kegiatan; dan d) metode pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibahas oleh Dinas setelah
berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan
persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. Rencana Penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian dibuat sesuai dengan format 1 sampai dengan
format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian dibuat dengan melampirkan:
a.
untuk Program Pekarangan Pangan
Lestari (P2L):
1. pakta integritas kelompok pelaksana Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat sesuai dengan format 8;
2.
penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan
Lestari (P2L), dibuat sesuai dengan format 9;
3.
penetapan pendamping kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan
Lestari (P2L), dibuat sesuai dengan format 10;
4.
perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan
Lestari (P2L), dibuat sesuai dengan format 11; dan
5.
berita acara serah terima Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan
Lestari (P2L), dibuat sesuai dengan format 12;
b.
untuk biaya operasional BPP berupa penetapan admin laporan utama penerima
bantuan paket data di BPP, dibuat sesuai dengan format 13; dan
c.
untuk biaya operasional Puskeswan:
1.
penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 14;
dan
2.
data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data
pengobatan biaya operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan format 15,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Dinas dapat mengajukan
usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
yang telah disetujui oleh Kementerian Pertanian. Usulan perubahan atas Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan untuk: a) optimalisasi
penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi
anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b) perubahan
penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Usulan perubahan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Pejabat pimpinan tinggi madya lingkup
Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan
sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai
dengan kewenangannya.
Pekarangan Pangan
Lestari (P2L) dilaksanakan melalui tahap penumbuhan. Tahap penumbuhan
terdiri atas: a) pengadaan sarana perbenihan; b) demplot; c) kegiatan
pertanaman; d) kegiatan pascapanen; dan e) operasional Pekarangan Pangan
Lestari (P2L) meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan,
pengawalan dan pelaporan. Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian untuk kegiatan Pekarangan
Pangan Lestari (P2L) wajib
melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas: a) kelompok
penerima; b) desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/ kota; c) titik
koordinat; d) sumber dana; dan e) tahun anggaran.
Biaya operasional BPP
meliputi: a) bantuan paket data untuk Penyuluh; b) sosialisasi pengukuran
Geospasial lahan pertanian; dan c) Pelatihan Tematik Pertanian.
Biaya operasional Puskeswan
dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi: a) obat hewan; b)
obat-obatan penyakit mulut dan kuku; c) disinfektan; d) bahan pendukung
pengobatan, minimal berupa spuit, gloves, kapas, dan alkohol; e) operasional
pelaporan sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSikhnas); f) operasional
pelayanan kesehatan hewan; g) operasional pengobatan penyakit mulut dan kuku;
h) koordinasi; i) surveilans; dan j) pengiriman dan pengujian sampel ke
laboratorium.
Kegiatan dilaksanakan sesuai
dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Pagu alokasi
anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dinas bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan. Dinas terdiri atas: a) dinas daerah kabupaten/kota yang
membidangi hortikultura, untuk kegiatan Pekarangan Pangan
Lestari (P2L); b) dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan
pertanian, untuk kegiatan biaya operasional BPP; dan c) dinas daerah
kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan
biaya operasional Puskeswan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan
DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota. Kegiatan Pekarangan Pangan
Lestari (P2L) yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
di daerah kabupaten/kota dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Mekanisme pelaksanaan,
penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik.
Dinas yang telah mendapatkan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan
dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Laporan
meliputi: a) laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam)
bulan; dan b) laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan semesteran memuat informasi terdiri atas: a) realisasi penyerapan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian; b) realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian; c) volume kegiatan Pekarangan
Pangan Lestari (P2L), biaya
operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; d) hasil kegiatan
perbulan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), biaya operasional BPP,
dan/atau biaya operasional Puskeswan; dan e) permasalahan, hambatan, dan saran
tindak lanjut.
Laporan tahunan memuat
informasi yang terdiri atas: a) laporan semesteran untuk periode berjalan; b)
hasil kegiatan persemester Pekarangan
Pangan Lestari (P2L), biaya
operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; c) pelaksanaan kegiatan Pekarangan Pangan
Lestari (P2L), biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional
Puskeswan; dan d) permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Laporan disampaikan paling
lambat pada: a) minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan
semester 1 (satu); b) minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan,
untuk laporan semester 2 (dua); dan c. minggu kedua Bulan Januari tahun
anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Laporan disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian secara
elektronik melalui aplikasi penganggaran elektronik pada laman
https://ebudgeting.pertanian.go.id dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Laporan dilakukan berbagi pakai data dengan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Laporan realisasi penyerapan
dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan
verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi
hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian,
dan/atau peternakan dan kesehatan hewan. Verifikasi bertujuan untuk memastikan
ketepatan: a) sasaran penerima manfaat; b) jumlah dana; c). waktu penyaluran;
d) penggunaan dana; e) pertanggungjawaban; dan f) kebermanfaatan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana
Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Dalam rangka
tertib administrasi pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas
berkewajiban secara rutin untuk: a) mencatat dan mengadministrasikan penerimaan
dan pengeluaran; b) menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan; dan c)
menyusun laporan penerimaan dan penggunaan, Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian.
Pengelolaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian
Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya
manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
Untuk lebih jelasnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun
Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan
Pertanian Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment