Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terbaru

Permentan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian


Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terbaru diatur dalam Permentan Nomor 9 Tahun 2023 yang diterbitkan dalam ranka pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme. penyuluh pertanian, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian.

 

Dalam Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terbaru atau Permentan Nomor 9 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengertian Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Sedangkan Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis dibidang penyuluhan pertanian.

 

Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.

 

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil; b) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Mahir; dan c) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia. Sedangkan Jabatan Fungsional Keahlian terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan d) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama.

 

Bagaimana jenjang jabatan dan pangkat golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian? Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas:

a. Penyuluh Pertanian Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Penyuluh Pertanian Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Penyuluh Pertanian Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Adapun jenjang jabatan dan pangkat golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian terdiri atas:

a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Adapun tugas Penyuluh Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian. Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diuraikan dalam bentuk Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Adapun pejabat yang berwenang atau PyB untuk mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu:

a. Presiden, untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan

b. Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk: Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya. Dalam pelaksanaannya PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, kecuali bagi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya.

 

Pengangkatan Pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari calon PNS. Calon PNS harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS. Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau (2) S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK. Usulan harus dilengkapi dengan dokumen terdiri atas: a) salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS; b) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; c) salinan pakta integritas; d) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; e) salinan ijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau (2) S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f) surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan g) daftar riwayat hidup.

 

PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dalam jangka waktu tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengngkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). Angka Kredit Penyuluh Pertanian yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit. Angka Kredit Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah menyampaikan salinan keputusan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.

 

Sedangkan untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang akan diduduki. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) D3 (diploma tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; (2) S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; atau (3) S2 (strata dua/magister) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; f) memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama, untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.

 

Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK. Usulan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang ditetapkan di atas. Adapun dokumen yang dilampirkan dalam usulan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya berupa: a) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir; c) salinan pakta integritas; d) salinan ijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau (2) S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e) salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f) salinan hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; g) surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan h) surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun.

 

Sedangkan Usulan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama harus melampirkan dokumen berupa: a) sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi; b) rekomendasi dari Instansi Pembina; c) asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; d) salinan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; e) salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; f) salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan g) surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengalaman di bidang penyuluhan pertanian sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Angka Kredit ditetapkan melalui mekanisme penilaian Angka Kredit dan PAK.

 

Jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

 

Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai dengan jumlah Angka Kredit dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah menyampaikan salinan keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.

 

Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; c) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; d) memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian harus melampirkan dokumen berupa: a) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir; c) salinan pakta integritas; d) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e) salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; g) surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang akan diduduki; dan h) surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

 

Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan. Besaran Nilai Angka Kredit mengacu pada ketentuan dalam peraturan badan yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian negara yang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.

 

Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat), sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a. Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama. Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama, Penyuluh Pertanian dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah mengikuti Uji Kompetensi. Penyuluh Pertanian apabila telah diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan.

 

Sedangkan Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang sama.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dilaksanakan sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian setingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; b) hasil nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ahli utama melaui promosi harus berijazah paling rendah magister: a) bidang pertanian; atau b) bidang lain.

 

Magister bidang lain sebagaimana dimaksud meliputi bidang: a) ekonomi, program studi: pembangunan; dan sumber daya; b) manajemen, program studi: sumber daya manusia; administrasi; bisnis; ekonomi; pemasaran; keuangan; pembangunan; lingkungan; perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan; dan penyuluhan pembangunan; c) informatika, program studi: teknik informatika; dan ilmu komputer; dan d) komunikasi, program studi ilmu komunikasi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan tidak diajukan oleh yang akan dipromosikan. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertaniandibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.

 

Bagaima Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian? Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, SKP pejabat fungsional Penyuluh Pertanian disusun pada awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. SKP disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kerja, organisasi dan tata kerja serta uraian jabatan. SKP memuat kinerja utama dan/atau kinerja tambahan. Kinerja utama berupa Target Angka Kredit. Kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. Kinerja utama merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan JF Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan penjabaran sasaran dan/atau kegiatan unit/organisasi. Proses penjabaran butir kegiatan melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai. Kinerja tambahan merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai dengan karakteristik: a) disepakati dengan Pejabat Penilai; b) diformalkan dalam surat keputusan; c) di luar tugas pokok jabatan; d) sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian; dan/atau e) terkait langsung dengan tugas atau output organisasi. Kinerja tambahan diperoleh dari kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.

 

Dalam rangka penilaian kinerja pegawai, Pejabat Penilai melakukan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian. Evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Hasil kerja dituangkan dalam SKP yang ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja pegawai.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter