Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terbaru diatur dalam Permentan Nomor 9 Tahun 2023 yang diterbitkan dalam ranka pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme. penyuluh pertanian, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian.
Dalam Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terbaru
atau Permentan Nomor 9 Tahun 2023
dinyatakan bahwa pengertian Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional
penyuluhan pertanian. Sedangkan Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan kegiatan teknis dibidang penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian. Penyuluh Pertanian bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang
penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, bahwa Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori
keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
kategori keterampilan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Terampil; b) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Mahir; dan c) Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia. Sedangkan Jabatan Fungsional Keahlian terdiri
atas: a) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b) Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c) Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian Ahli Madya; dan d) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Bagaimana jenjang jabatan dan pangkat golongan ruang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian? Berikut ini jenjang jabatan dan
pangkat golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian
Terampil meliputi:
1. pangkat pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur,
golongan ruang II/c; dan
3. pangkat pengatur tingkat I,
golongan ruang II/d.
b. Penyuluh Pertanian Mahir
meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Pertanian
Penyelia meliputi:
1. pangkat penata, golongan
ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
Adapun jenjang jabatan dan
pangkat golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian
terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli
Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Pertanian Ahli
Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Pertanian Ahli
Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Ahli
Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Adapun tugas Penyuluh
Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, adalah melaksanakan kegiatan
penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian. Rincian uraian
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diuraikan dalam bentuk Standar
Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; dan c) promosi. Adapun pejabat yang berwenang atau PyB untuk
mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu:
a.
Presiden, untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas
usulan PPK; dan
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk: Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
kategori keterampilan; dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian
jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya. Dalam pelaksanaannya PPK
dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, kecuali bagi pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
Pengangkatan Pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian dari calon PNS. Calon PNS harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS. Dalam hal PNS
belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang
bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah:
(1) D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keterampilan; atau (2) S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang
pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; dan e) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Usulan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama disampaikan oleh
pimpinan unit kerja kepada PPK. Usulan harus dilengkapi dengan dokumen terdiri
atas: a) salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS; b) salinan surat
keputusan pengangkatan PNS; c) salinan pakta integritas; d) salinan nilai prestasi
kerja 1 (satu) tahun terakhir; e) salinan ijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma
Tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
atau (2) S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang; f) surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan g) daftar
riwayat hidup.
PNS yang telah diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional dalam jangka waktu tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
Angka Kredit pada saat PNS diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengngkatan pertama
ditetapkan sebesar 0 (nol). Angka Kredit Penyuluh Pertanian yang dihasilkan
selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan
Angka Kredit. Angka Kredit Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dibuktikan dengan
surat pernyataan melaksanakan tugas.
Keputusan pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah menyampaikan salinan keputusan pengangkatan
pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.
Sedangkan untuk Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain
dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian yang akan diduduki. Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bahwa pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah:
(1) D3 (diploma tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keterampilan; (2) S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma
empat) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama,
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian Ahli Madya; atau (3) S2 (strata dua/magister) bidang pertanian bagi Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi; f) memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan pertanian paling
sedikit selama 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli
Utama, untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam
puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Ahli Utama melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
Usulan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan
oleh pimpinan unit kerja kepada PPK. Usulan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum batas usia yang ditetapkan di atas. Adapun dokumen yang dilampirkan
dalam usulan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan
kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya berupa: a) salinan
surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat dan jabatan
terakhir; c) salinan pakta integritas; d) salinan ijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma
Tiga) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
atau (2) S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang; e) salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f) salinan hasil penilaian
prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; g) surat keterangan sehat jasmani dan
rohani; dan h) surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang
menerangkan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam
melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua)
tahun.
Sedangkan Usulan bagi Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama harus melampirkan dokumen berupa: a) sertifikat/tanda
lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi; b) rekomendasi dari Instansi
Pembina; c) asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; d) salinan keputusan pengangkatan
dalam pangkat terakhir; e) salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan
terakhir; f) salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan g) surat pernyataan
masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal
dari jabatan pimpinan tinggi.
Pengalaman di bidang penyuluhan
pertanian sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui
pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan
kepegawaian jabatan fungsional. Angka Kredit ditetapkan melalui mekanisme
penilaian Angka Kredit dan PAK.
Jenjang jabatan bagi PNS yang
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan
lain ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS
setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Angka Kredit bagi PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan
lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai dengan
jumlah Angka Kredit dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Keputusan pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dibuat
sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) dapat diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai
berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
kategori keahlian; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; c) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi; d) memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e) berusia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. Usulan Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori
keahlian harus melampirkan dokumen berupa: a) salinan surat keputusan
pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir; c) salinan
pakta integritas; d) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e) salinan surat keterangan lulus Uji
Kompetensi; f) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; g) surat keterangan
ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang akan
diduduki; dan h) surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan
pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan. Besaran Nilai Angka Kredit mengacu pada ketentuan dalam peraturan
badan yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian negara yang mengatur mengenai
pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh
ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat), sebelum diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu
kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a. Penyuluh Pertanian
kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah S1 (strata
satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian Ahli Pertama. Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang
jabatan Ahli Pertama, Penyuluh Pertanian dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi setelah mengikuti Uji Kompetensi. Penyuluh Pertanian apabila telah
diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang diperoleh
dalam jenjang jabatan sebelumnya tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang
jabatan.
Sedangkan Angka Kredit yang diperoleh
dalam jenjang jabatan sebelumnya dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dalam
jenjang jabatan yang sama.
Pengangkatan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keahlian dilaksanakan sesuai dengan Panduan Penghitungan
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PAK perpindahan dari Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Keputusan pengangkatan dari Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok
rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan
nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; atau kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian setingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; b) hasil nilai prestasi
kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Bagi PNS yang
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ahli utama melaui promosi harus
berijazah paling rendah magister: a) bidang pertanian; atau b) bidang lain.
Magister bidang lain
sebagaimana dimaksud meliputi bidang: a) ekonomi, program studi: pembangunan;
dan sumber daya; b) manajemen, program studi: sumber daya manusia; administrasi;
bisnis; ekonomi; pemasaran; keuangan; pembangunan; lingkungan; perencanaan pembangunan
wilayah dan perdesaan; dan penyuluhan pembangunan; c) informatika, program
studi: teknik informatika; dan ilmu komputer; dan d) komunikasi, program studi
ilmu komunikasi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama
instansi dan tidak diajukan oleh yang akan dipromosikan. Angka Kredit untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas jabatan. Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertaniandibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan
keputusan pengangkatan PNS melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kepada Instansi Pembina.
Bagaima Penyusunan SKP dan Penilaian
Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian? Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, SKP pejabat fungsional Penyuluh
Pertanian disusun pada awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan. SKP disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kerja, organisasi
dan tata kerja serta uraian jabatan. SKP memuat kinerja utama dan/atau kinerja
tambahan. Kinerja utama berupa Target Angka Kredit. Kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan,
penetapan, dan penilaian SKP. Kinerja utama merupakan akumulasi nilai pelaksanaan
butir kegiatan JF Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan penjabaran sasaran dan/atau
kegiatan unit/organisasi. Proses penjabaran butir kegiatan melalui pembahasan dengan
Pejabat Penilai. Kinerja tambahan merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat
Penilai dengan karakteristik: a) disepakati dengan Pejabat Penilai; b) diformalkan
dalam surat keputusan; c) di luar tugas pokok jabatan; d) sesuai dengan kapasitas
yang dimiliki pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian; dan/atau e) terkait
langsung dengan tugas atau output organisasi. Kinerja tambahan diperoleh dari kegiatan
penunjang dan/atau pengembangan profesi. SKP harus disetujui dan ditetapkan
oleh Pejabat Penilai.
Dalam rangka penilaian kinerja
pegawai, Pejabat Penilai melakukan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian. Evaluasi
kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Hasil
kerja dituangkan dalam SKP yang ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit
setiap tahun. Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja
pegawai.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment