Juknis Penggunaan BOKB (BOPKB) Tahun 2023

Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023


Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan BOKB (BOPKB) Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023

 

Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai program prioritas nasional, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023; b) bahwa untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan pemberian dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023 kepada pemerintah daerah memerlukan pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023;

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023, bahwa Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

 

Selanjutnya Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama satu tahun anggaran yang menjadi urusan pemerintahan daerah. BOKB ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.

 

BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa dapat menggunakan katalog sektoral BKKBN.

 

BOKB menurut Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023 terdiri atas: a) biaya operasional Balai Penyuluhan KB; b) biaya operasional pelayanan KB; c) biaya operasional penggerakan di Kampung KB; d) biaya operasional percepatan penurunan stunting; e) biaya operasional pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; dan f) biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.

 

Biaya operasional Balai Penyuluhan KB meliputi: a) biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan; b) biaya operasional pengolahan data; c) biaya operasional langganan daya dan jasa; d) biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB; dan e) biaya operasional kegiatan konseling PPKS di Balai Penyuluhan KB.

 

Biaya operasional pelayanan KB meliputi: a) biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b) biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Fasyankes KB; c) biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes KB; d) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Intra Uterine Device; e) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Implan; f) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Wanita; g) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Pria; h) biaya operasional pencabutan KB implan; dan i) biaya operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes KB.

 

Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB meliputi: a) biaya operasional Pokja Kampung KB; b) biaya operasional ketahanan Keluarga; dan c) biaya operasional penguatan Kampung KB di tingkat kabupaten/kota.

 

Biaya operasional percepatan penurunan stunting meliputi: a) biaya pengadaan bina keluarga balita kit stunting; b) biaya operasional pendampingan sasaran calon pengantin, keluarga berisiko dan balita stunting; c) biaya operasional pencatatan hasil pemantauan pendampingan sasaran berisiko stunting; d) biaya operasional dapur sehat atasi stunting; e) biaya operasional koordinasi di tingkat kabupaten/kota; f) biaya audit kasus stunting; dan g) biaya mini lokakarya tingkat kecamatan.

 

Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD/Sub-PPKBD meliputi: a) biaya operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja; b) biaya operasional pelaksanaan KIE; c) biaya operasional kader KB (PPKBD/Sub PPKBD di desa/kelurahan tanpa PKB/PLKB); dan d) biaya dukungan Media KIE percepatan penurunan stunting.

 

Sedangkan Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023 meliputi: a) biaya dukungan manajemen; dan b) biaya dukungan sistem informasi keluarga.

 

Pengelolaan BOKB di daerah meliputi: a) penyusunan rencana kegiatan; b) penganggaran; c) pelaksanaan kegiatan; d) pelaporan; dan e) monitoring dan evaluasi. Penyusunan rencana kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: menu kegiatan; rincian alokasi BOKB; dan keterangan.

 

Penganggaran merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. Kepala BKKBN menetapkan rincian alokasi BOKB dengan mengacu pada rincian APBN.

 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.

 

Pelaporan pengunaan dana BOKB disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kepala BKKBN. Pelaporan berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: realisasi penyerapan anggaran; realisasi kegiatan; dan permasalahan dalam pelaksanaan. Laporan BOKB disampaikan melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.

 

Terkait Monev ditegaskan dalam Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023, bahwa Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB; c) kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; d) permasalahan pelaksanaan BOKB; ). dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f) permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter