Juknis Penggunaan BOKB (BOPKB) Tahun 2023
Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan BOKB (BOPKB) Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
Peraturan
BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan pengendalian
penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai
program prioritas nasional, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023; b) bahwa untuk
efektifitas perencanaan dan pelaksanaan pemberian dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023 kepada pemerintah daerah memerlukan
pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga
berencana; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2023;
Dinyatakan dalam Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023, bahwa Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut DAK
Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk
membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan
capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga
berencana. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada
daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah
dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan,
dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Selanjutnya Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, menyatakan
bahwa BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional
urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama satu tahun
anggaran yang menjadi urusan pemerintahan daerah. BOKB ditetapkan melalui
Rencana Kerja Pemerintah.
BOKB merupakan bantuan operasional
dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik
Subbidang Keluarga Berencana. BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan
operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan
stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima
DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan
belanja barang dan jasa dapat menggunakan katalog sektoral BKKBN.
BOKB menurut Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023 terdiri
atas: a) biaya operasional Balai Penyuluhan KB; b) biaya operasional pelayanan
KB; c) biaya operasional penggerakan di Kampung KB; d) biaya operasional
percepatan penurunan stunting; e) biaya operasional pembinaan Program Bangga
Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; dan f) biaya dukungan manajemen
dan sistem informasi keluarga.
Biaya operasional Balai
Penyuluhan KB meliputi: a) biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan
Tenaga Lini Lapangan; b) biaya operasional pengolahan data; c) biaya
operasional langganan daya dan jasa; d) biaya operasional jasa tenaga keamanan dan
pramusaji Balai Penyuluhan KB; dan e) biaya operasional kegiatan konseling PPKS
di Balai Penyuluhan KB.
Biaya operasional pelayanan KB
meliputi: a) biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b) biaya operasional
koordinasi pelayanan KB di Fasyankes KB; c) biaya operasional pembinaan pelayanan
KB di Fasyankes KB; d) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Intra Uterine
Device; e) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Implan; f) biaya operasional
penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Wanita; g) biaya operasional penggerakan
pelayanan KB Metode Operasi Pria; h) biaya operasional pencabutan KB implan;
dan i) biaya operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes KB.
Biaya dukungan operasional
penggerakan di Kampung KB meliputi: a) biaya operasional Pokja Kampung KB; b) biaya
operasional ketahanan Keluarga; dan c) biaya operasional penguatan Kampung KB di
tingkat kabupaten/kota.
Biaya operasional percepatan
penurunan stunting meliputi: a) biaya pengadaan bina keluarga balita kit
stunting; b) biaya operasional pendampingan sasaran calon pengantin, keluarga
berisiko dan balita stunting; c) biaya operasional pencatatan hasil pemantauan
pendampingan sasaran berisiko stunting; d) biaya operasional dapur sehat atasi
stunting; e) biaya operasional koordinasi di tingkat kabupaten/kota; f) biaya
audit kasus stunting; dan g) biaya mini lokakarya tingkat kecamatan.
Biaya operasional pembinaaan
Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD/Sub-PPKBD meliputi: a) biaya
operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja; b) biaya operasional
pelaksanaan KIE; c) biaya operasional kader KB (PPKBD/Sub PPKBD di
desa/kelurahan tanpa PKB/PLKB); dan d) biaya dukungan Media KIE percepatan
penurunan stunting.
Sedangkan Biaya dukungan manajemen
dan sistem informasi keluarga berdasarkan Peraturan
BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOKB Tahun
Anggaran 2023 meliputi: a) biaya dukungan manajemen; dan b) biaya dukungan
sistem informasi keluarga.
Pengelolaan BOKB di daerah
meliputi: a) penyusunan rencana kegiatan; b) penganggaran; c) pelaksanaan
kegiatan; d) pelaporan; dan e) monitoring dan evaluasi. Penyusunan rencana
kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan
rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: menu
kegiatan; rincian alokasi BOKB; dan keterangan.
Penganggaran merupakan penganggaran
BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu
pada rincian alokasi BOKB. Kepala BKKBN menetapkan rincian alokasi BOKB dengan
mengacu pada rincian APBN.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan
oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola
BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.
Pelaporan pengunaan dana BOKB
disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
kepada Kepala BKKBN. Pelaporan berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang
terdiri atas: realisasi penyerapan anggaran; realisasi kegiatan; dan permasalahan
dalam pelaksanaan. Laporan BOKB disampaikan melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan
monitoring dan evaluasi BOKB. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat
14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Terkait Monev ditegaskan
dalam Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023, bahwa Monitoring dan
evaluasi dilakukan terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) realisasi
penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB; c) kesesuaian antara dokumen pelaksanaan
anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; d) permasalahan
pelaksanaan BOKB; ). dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f) permasalahan lain yang
dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan
Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment