Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan BMN Kemendikbud
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan BMN Kemendikbud |
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan BMN Kemendikbud ditetapkan melalui Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMN (Barang Milik Negara) Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2023.
Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Permendikbud Ristek tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMN (Barang Milik Negara) Kemdikbud Ristek, yang dimaksud Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masy arakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Juknis bantuan pemerintah daru Kemendikbud tahun 2023 merupakan 1) pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; 2) pedoman bagi perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dalam mengajukan proposal Bantuan; dan 3) aparat pengawas yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan; dan agar Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Biro Keuangan dan BMN dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya terkait jenis bantuan, Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan BMN Kemendikbud Tahun 2023 menyatakan bahwa Jenis Bantuan tahun 2023 terdiri atas:
1. Bantuan operasional, antara lain:
a. transport;
b. ATK; dan/atau
c. langganan daya/jasa;
2. Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara lain:
a. alat/media pembelajaran
b. alat kesenian;
c. alat praktik; dan/atau
d. alat olahraga;
3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lain meliputi perbaikan/pembangunan:
1) pagar;
2) prasarana olah raga;
3) mandi, cuci, kakus;
4) rumah penjaga sekolah; dan/atau
5) fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah.
b. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
4. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. Bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatan seminar atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar negeri, dalam rangka penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang diberikan dengan sangat selektif ; dan/atau
f. Bantuan untuk satuan pendidikan, lembaga pendidikan dan lembaga kebudayaan yang terdampak bencana alam atau non alam
Dinyatakan dalam Persesjen Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023. Bahan bentuk dan rincian bantuan tahun 2023 adalah sebagai berikut
1. Bantuan yang diberikan berbentuk barang atau uang.
2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan penetapan PA.
3. Rincian Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan proposal yang telah disetujui tertuang dalam Surat Keputusan sesuai dengan jenis Bantuan.
Adapun Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Persesjen Persekjen Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dari Kemenendikbud tahun 2023 ? Berdasarkan lampiran Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, Penerima Bantuan Pemerintah dari Kemendikbud tahun 2023 adalah sbb.
1. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan operasional, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b. kelompok masyarakat;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan sarana/prasarana, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b. kelompok masyarakat;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliput i perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau
b. lembag a/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.
4. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan lainnya, meliputi:
a. perseorangan/kelompok masyarakat;
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan la yanan khusus;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Apa saja Persyaratan Penerima Bantuan dari Kemendikbud tahun 2023? Dinyatakan dalam Persesjen Persetjen Kemdikbud ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, bahwa Persyaratan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut.
1. Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan la yanan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh:
1) komite sekolah/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;
2) ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dalam lampiran II;
b. terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
c. bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan dan sanggar kegiatan belajar melampirkan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) satuan pendidikan, sedangkan untuk lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) satuan pendidikan.
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
2. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam pendidikan keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau instansi terkait sebagaimana dalam lampiran II;
b. Surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa sebagaimana dalam lampiran II dan/atau terdaftar pada aplikasi Dapodik beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
3. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui pejabat berwenang setingkat lurah atau diatasnya/organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/ organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa sebagaimana dalam lampiran II beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
4. Kelompok Masyarakat dan kegiatan kepanitiaan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan disertai proposal yang diketahui Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II khusus untuk kelompok masyarakat disertai nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
5. Perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah sebagaimana dalam lampiran II beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
Kemana proposal Bantuan Pemerintah dari Kemendikbud Ristek di tujukan? Berdasarkan Persesjen Persetjen Kemdikbud ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, Pengajuan Proposal Bantuan ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270 dikirim melalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000. Adapun contoh proposal terdapat lampiran persesjen ini.
Seleksi proposal dilakukan melalui tahapan: 1) kelengkapan administrasi proposal; dan 2) verifikasi administrasi kesesuaian proposal. Seleksi proposal dilakukan oleh tim verifikator. Tim verifikator memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan dan apabila proposal dinyatakan lengkap, layak, dan memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantu an sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan. Sedangkan apabila proposal dinyatakan tidak lengkap, tidak layak, atau memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan, maka dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan diberitahukan melalui surat tertulis kepada Lembaga atau perorangan bersangkutan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Persesjen – Persetjen Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Persekjen – Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment