Kepmendikbudristek Daftar Nama TK PAUD SD SMP SMA SMK Penerima Dana BOP dan BOS
Kepmendikbudristek Daftar Nama TK PAUD SD SMP SMA SMK Penerima
Dana BOP dan BOS |
Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 tentang
Daftar Nama TK PAUD SD SMP SMA SMK Penerima
dana BOP dan BOS Reguler Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Biaya,
Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler
Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor
3/P/2023 tentang Daftar Nama Sekolah, TK PAUD SD SMP SMA SMK Penerima Dana BOP, Dana
BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023
adalah: 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156); 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 963); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
Diktum KESATU Keputusan Mendikbud
Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 tentang
Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, menyatakan Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang
selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023
tentang Daftar Nama TK PAUD SD SMP SMA
SMK Penerima dana BOS dan BOP Reguler Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler,
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut
dengan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023
tentang Daftar Nama TK PAUD SD SMP SMA
SMK Penerima Dana BOP, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Reguler Tahun Anggaran 2023 menyatakan Satuan
Biaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan: a) indeks
kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik untuk satuan
biaya dana bantuan operasional sekolah reguler; dan b) indeks kemahalan konstruksi
masing-masing daerah untuk satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini reguler dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan reguler.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 menyatakan
Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 menyatakan
Besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan
dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEENAM Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023
menyatakan Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023
tentang Daftar Nama TK PAUD SD SMP SMA
SMK Penerima dana BOS dan BOP Reguler Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor
3/P/2023 tentang Daftar Nama TK PAUD
SD SMP SMA SMK Penerima dana BOS dan BOP Reguler Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment