KEPMENPAN NOMOR 139 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARA KOMPETISI WIRAUSAHA SOSIAL UNTUK NEGERI (WINNER)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformsi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud . Kompetisi WiNNER adalah kegiatan menjaring, mengeskalasi, dan mempertemukan Wirausaha Sosial dengan organisasi perangkat daerah, dan penyelenggara pelayanan publik yang memiliki tugas fungsi pokok kegiatan pelayanan publik agar dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengeksplorasi inovasi dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah. Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang yang memiliki jiwa sosial tinggi dan kemampuan bisnis yang sangat baik. Mereka mampu mengidentifikasi masalah sosial, melihatnya sebagai peluang, kemudian mampu memberikan solusi. Untuk menjalankan misi sosialnya, Wirausaha Sosial menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Secara spesifik, Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria berikut: a) Memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan b) Mencapai minimal 1 (satu) tujuan di dalam TPB; dan c) Menginvestasikan kembali minimal 51% (lima puluh satu persen) dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam TPB.
Sedangkan yang dimaksud Inovasi
dalam Kompetisi WiNNER adalah segala produk atau jasa yang ditawarkan oleh
wirausaha sosial yang bertujuan utama menjadi solusi atau jalan keluar untuk
membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial berdasarkan TPB. Inovasi
dapat hadir dalam bentuk rancangan program kegiatan, teknologi perangkat lunak,
teknologi perangkat keras, atau penyedia jasa layanan.
Latar belakang
diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 139
Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam
Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik adalah dalam rangke
mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan dan berbagai macam sektor
pelayanan publik dapat membantu Pemerintah untuk mewujudkan peningkatan
kualitas pelayanan publik yang prima. Keterlibatan sektor swasta, juga akan
memperluas peluang untuk inovasi dan teknologi, yang menghasilkan penyediaan
layanan yang lebih terjangkau dan berkualitas. Salah satu keterlibatan pihak
swasta yang memiliki potensi besar dan perlu didorong adalah para pelaku
wirausaha sosial.
Keberadaan wirausaha sosial
di Indonesia kontribusinya cukup signifikan terhadap bidang sosial dan ekonomi.
Berdasarkan laporan Intellecap Advisory
Services Analysis (2018) Indonesia merupakan negara yang meraih peringkat
pertama sebagai pasar utama investasi berdampak di Asia Tenggara dengan
mendatangkan investasi sebesar 148,8 juta USD dari sektor swasta dan 3,6 miliar
USD dari lembaga finansial khusus pembangunan.
Dari latar belakang
tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) memandang bahwa wirausaha sosial merupakan salah satu solusi untuk
mengupayakan pemecahan masalah pelayanan publik dan beberapa masalah kritis di sektor
publik. Permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibantu
dengan adanva inovasi dari pelaku wirausaha sosial tersebut.
Berdasarkan hasil
pembelajaran dan kerja sama serta dukungan Agen Pembangunan Internasional,
Kementerian PANRB menginisiasi Kornpetisi Wirausaha Sosial untuk Negeri
(WiNNER) yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengatasi
masalah dan tantangan pelayanan publik secara khusus di tingkat lokal.
Kompetisi WiNNER ini diharapkan dapat memberikan peluang dalam upaya
penyediaan, perbaikan dan peningkatan layanan publik melalui pelibatan dan
kolaborasi antara inovasi bisnis yang dimiliki oleh para pelaku wirausaha
sosial dengan pemerintah serta unit layanan di daerah.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik, tujuan penyelenggaraan Kompetisi
WiNNER adalah 1) Membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial dan
pelayanan public dengan menjaring, mengeskalasi, dan mempertemukan wirausaha
sosial sebagai penyedia solusi dan inovasi untuk pelayanan publik yang lebih
baik dengan organisasi perangkat daerah, pada unit layanan yang memiliki tugas
fungsi pokok kegiatan pelayanan publik terkait; 2) Menjadi wadah pengumpulan
ide bisnis dan perluasan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional melalui
pelibatan sektor swasta; 3) Meningkatkan penyelenggaraan dan profesionalisrne
pelayanan publik yang didukung sektor swasta, pemanfaatan teknologi dan
inisiatif baru; dan 4) Meningkatkan semangat mengembangkan inovasi dari pelaku
sektor swasta dalam pelayanan publik.
Dinyatakan dalam Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan
Kompetisi WINNER berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik; 3) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 - 2024; 4) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020
tentang Jaringan Inovasi Pelayanan Publik; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan
Inovasi Pelayanan Publik.
Selanjutnya dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformsi Birokrasi KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik telah ditetapkan Susunan
Penyelenggara Kompetisi WiNNER, terdiri dari:
1.
Tim Sekretariat yang bertugas untuk:
a. Memfasilitasi keseluruhan tahapan
pelaksariaan dan kebutuhan operasional Kompetisi WiNNER;
b. Melaksanakan fungsi administrasi dalam
seluruh rangkaian Kompetisi WINNER;
c. Menghubungkan Wirausaha Sosial dengan
pemangku kepentingan strategis untuk membantu pelayanan publik yang lebih baik,
melalui implementasi solusi inovasi di lokus Kompetisi WiNNER dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman.
2.
Tim Kurator yang berasal dari praktisi ahli di bidang kewirausahaan dan
investasi, bertugas untuk:
a. Melakukan seleksi dan proses verifikasi data
profil perusahaan-yang diberikan oleh peserta melalui formulir pendaftaran,
dengan hasil penentuan nominasi 10 Semifinalis Wirausaha Sosial per provinsi;
b. Melakukan pemetaan potensi kolaborasi dan
melakukan kurasi mendalam bersama dengan Tim Panel Pemangku Kepentingan,
terhadap 10 Semifinalis Wirausaha Sosial yang sudah dinominasikan untuk
kemudian memilih 3 Finalis Wirausaha Sosial per provinsi sebagai peserta yang
berhak melaju ke tahap inkubasi; dan
c. Menjadi bagian dari tim juri untuk melakukan
penilaian bersama dengan Tim Panel Pemangku Kepentingan guna menentukan
pemenang Kompetisi WiNNER berdasarkan hasil presentasi solusi inovasi dari 3
Finalis Wirausaha Sosial per provinsi.
3.
Tim Panel Pemangku Kepentingan (TPPK), terdiri dari pejabat pemerintah daerah
setempat yang menjadi lokus kegiatan Kompetisi WINNER dan pejabat pada lingkup
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, bertugas untuk:
a.
Melakukan pemetaan potensi kol thorasi dan kurasi mendalam hersama dengan Tim
Kurator, terhadap 10 Semifinalis Wirausaha Sosial yang sudah dinominasikan
untuk kemudian memilih 3 Finalis Wirausaha Sosial per provinsi, sebagai peserta
yang berhak melaju ke tahap inkubasi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dalam
bentuk observasi lapangan dan / atau presentasi-wawancara;
b. Menjadi bagian dari tim juri untuk melakukan
penilaian bersama dengan Tim Panel Pemangku Kepentingan guna menentukan
pemenang Kompetisi WiNNER berdasarkan hasil presentasi solusi inovasi dari 3
Finalis Wirausaha Sosial per provinsi;
c. Memfasilitasi pelaksanaan Nota K. 'sepahaman
dengan pemenang Kompetisi WiNNER; dan
d. Membantu keberlanjutan implementasi solusi
inovasi atau proyek percontohan oleh pemenang Kompetisi WiNNER di daerah
setempat yang menjadi lokus kegiatan Kompetisi WiNNER.
Adapun ketentuan peserta Kompetisi
WiNNER menurut Kepmenpan RB Nomor 139
Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam
Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik adalah sebagai berikut
1)
Peserta adalah Wirausaha Sosial yang memiliki jiwa sosial tinggi dan kemampuan
bisnis yang sangat balk. Mereka mampu mengidentifikasi masalah sosial,
melihatnya sebaga' peluang, kemudian mampu memberikan solusi.
2)
Wirausaha Sosial dapat dibagi menjadi 2 (dua) tipe yaitu:
a) Wirausaha Sosial Tipe 1, merupakan inovasi
yang berorientasi dampak, tetapi tetap memiliki model bisnis. Target pasar dari
Wirausaha Sosial ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah;
b)
Wirausaha Sosial Tipe 2, merupakan inovasi yang berorientasi profit, tetapi
jugs memiliki dampak secara sosial dan lingkungan. Target pasar dari Wirausaha
Sosial ini adalah masyarakat kelas menengah ke atas.
3.
Peserta mengikutsertakan solusi sosialnya pa.da tim Kurator Kompetisi WiNNER
dalam bentuk isian formulir dan proposal bisnis.
a. Inovasi yang diajukan merupakan sebuah produk
atau jasa yang dapat menjadi solusi sebuah masalah sektor publik yang
berpotensi untuk menjadi proyek kerja sama dengan unit layanan, unit kerja,
lembaga masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi dan individu balk swasta
maupun publik di tingkat daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan p iblik.
b. Inovasi Wirausaha Sosial boleh diajukan
kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan tercakup dalam daerah prioritas
yang ditentukan dalam Kompetisi WiNNER.
c. Peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu)
inovasi. Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan
informasi yang disampaikan dalam Kompetisi WiNNER.
d. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi
Peserta dan atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah
diberikan apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi
yang tidak akurat, se. ah, dan/atau palsu.
4.
Tidak termasuk ke dalam target Wirausaha Sosial Kompetisi WiNNER adalah Lembaga
Swadaya Masyarakat dan/atau Korporasi yang tidak memiliki dampak secara sosial
dan lingkungan yang terukur
Diktum KESATU KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Penyelenggaraan
Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi
Pelayanan Publik tahun 2022-2023 yang selanjutnay disebut Kompetisi WINNER dilaksanakan
pada provinsi Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi
Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Diktum KEDUA Kepmen panRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Kompetisi WiNNER dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri
dari: a) Tim Sekretariat; b) Tim Kurator; dan c) Tim Panel Pemangku Kepentingan
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Diktum KETIGA Kepmen panRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Penyelenggara Kompetisi WiNNER sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, melibatkan perwakilan dari unsur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, claniatau praktisi ahli dalam bidang kewirausahaan dan investasi.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Tahapan, rnekanisme, dan rangkaian kegiatan
Kompetisi WiNNER, serta Tugas Tim Sekretariat, Tim Kurator, dan Tim Panel
Pemangku Pemangku Kepentingan, adalah sebagaimana tercantum dalam Larnpiran
yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KELIMA KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Segala biaya yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Kompetisi
WiNNER, bersumber dari anggaran pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini muiai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca KepmenpanRB Nomor 139
Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam
Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment