Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Adapun yang menjadi landasaranditerbitkannya
Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara antara
lain:
1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
3)
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi
Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
5)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1037);
8)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197
Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
Isi Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah sebagai berikut
1.
Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara berlaku bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2.
Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan;
dan c) persyaratan jabatan.
3.
Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
4.
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
5.
Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri
atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
6.
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a meliputi: a)
pengembangan kurikulum pelatihan; b) penyusunan rancang bangun program
pelatihan; c) pengelolaan pembelajaran pelatihan; d) penjaminan mutu pelatihan;
dan e) evaluasi pelatihan.
7.
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri
atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan
publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan
keputusan.
8.
Kompetensi social kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c
yaitu perekat bangsa.
9.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara digunakan sebagai acuan
dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan
kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h)
sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
10.
Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
11.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan isi Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara secara
jelas dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi;
g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana
suksesi. Adapun Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
tercantum dalam Lampiran Keputusan
Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Widyaiswara ini
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan dan Lampiran Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Widyaiswara. LINK DOWNLOAD DISINI
Deemikian informasi tentang Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Semoga ada manfaatnya tertutama bagi rekan-rekan yang mendapat tugas sebagai Widyaiswara.
No comments
Post a Comment