KETENTUAN KELULUSAN SISWA DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2023
Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023, baik yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum 2013 halaman 69 – 70. Sedangkan bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum Merdeka halaman 63 – 64.
Berdasarkan Buku Panduan
Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum 2013 maupun Buku Panduan Pembelajaran
dan Asesmen untuk Kurikulum Merdeka, Ketentuan
Kelulusan Peserta Didik atau Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan
Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023 pada prinsipnya
sama yakni Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan
setelah:
a) menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; dan
b) mengikuti
penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Pada uraian tentang
mekanisme dan ketentuan kelulusan dinyatakan bahwa untuk menilai pencapaian
hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian
sumatif. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk
performa, portofolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil
belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian
hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil
dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian
kompetensi lulusan.
Seperti halnya kenaikan
kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan
kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran
dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada:
a) Kelas
V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b) Setiap
tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat
dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik yang
dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah
diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai
ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Terkait Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada
Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023 ada beberapa catatan yang perlu
diperhatikan, yakni sebagai berikut
1. Untuk yang menggunakan
Kurikulum 2013:
·
Pendidik perlu memonitor dan
mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir
semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak
diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.
·
Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi
hukuman bagi peserta didik. Pendidik bekerjasama dengan orang tua untuk
mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian, jika
ditemui permasalahan dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
·
Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi
untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang
mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.
·
Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk
kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD)
dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Standar Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak (STTPA)
2. Untuk yang menggunakan
Kurikulum Merdeka
·
Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk
kelulusan, tetapi diharapkan anak yang
telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta
didik yang tergambar dalam STPPA.
·
Pendidik perlu memonitor dan
mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir
semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak
diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi sebelumnya.
·
Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi
hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi
permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui
permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
·
Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi
untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang
mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.
Berdasarkan Uraian di atas
sudah tidak ada lagi istilah ujian sekolah atau ujian satuan pendidikan, namun diganti dengan Asesmen
Sumatif Satuan Pendidikan, sudah tidak ada lagi PAS, namun diganti dengan Asesmen
Sumatif Akhir Semester (ASAS), dan sudah tidak ada lagi PAT namun diganti
dengan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT).
Selengkapnya silahkan
download dan baca!
Panduan Pembelajaran dan
Asesmen (PPA) Kurikulum 2013 –DISINI
Panduan Pembelajaran dan
Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka --DISINI
Demikian informasi tentang Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Siswa (Peserta Didik) dari
Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023Semoga
ada manfaatnya.
Bapak, saya mau tanya, saya baca disebuah portal berita, ada mencantumkan dasar kelulusan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023, tentang peniadaan ujian nasional dll, Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023 ini ada tidak, atau penulis salah tulis tahunnnya?? terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteNggak ada pak, mungkin maksud Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020, tentang peniadaan ujian nasional dll, Karena aturan tersebut masih digunakan saat ini
Delete