PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG DISIPLIN PPPK DI KEMENDIKBUDRISTEK

Permendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek


Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Di Kemendikbudrsitek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi), Setiap PPPK wajib: a) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, PPPK wajib: a) berpenampilan rapi dan sopan; b) bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial ekonomi; c) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan; d) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; e) melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; f) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai; h) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; i) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; j) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k) menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek, bahwa PPPK dilarang: a) menyalahgunakan wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan; d) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing; e) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dan/atau dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; f) melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan; g) melakukan kegiatan yang merugikan negara; h0 bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; i) menghalangi berjalannya tugas kedinasan; j) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; l) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; m) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPPK dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk; n) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah; o) berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan; p. melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual; q) menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya; r) menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian; s) menduduki jabatan rangkap; t) menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis; u) memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; v) bekerja diluar tugas kedinasan; w) memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami/istri; dan x. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

 

Kewajiban dan Larangan sebagaimana dimaksud terdapat dalam perjanjian kerja. PPPK yang tidak menaati ketentuan dijatuhi Hukuman Disiplin. Adpun Tingkat Hukuman Disiplin PPPK Kemendikbud terdiri dari: a) Hukuman Disiplin ringan; b) Hukuman Disiplin sedang; dan c) Hukuman Disiplin berat.

 

Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: a) teguran tertulis; dan b) pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: a) pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan; dan b) pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan. Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: a) pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat; b) pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan c) pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemdikbudristek, bahwa Jenis Hukuman Disiplin ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban berpenampilan rapi dan sopan jika dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. Jenis Hukuman Disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; b) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; dan c) Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung pada tahun berkenaan.

 

Jenis Hukuman Disiplin sedang berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; b) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; c) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; d) berpenampilan rapi dan sopan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; e) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; f) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; g) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; dan h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemdikbudristek, bahwa Jenis Hukuman Disiplin sedang berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; b) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; c) menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; d) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; e) melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 4 (empat) hari kerja yang dihitung pada tahun berkenaan; dan g) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/Jabatan.

 

Untuk Jenis Hukuman Disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagaimana dimaksud Permendikbud ristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek ini dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; dan b) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya jika pelanggaran dilakukansecara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan.

 

Jenis Hukuman Disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendirib dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; c) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; d) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; e) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; f) berpenampilan rapi dan sopan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; g) menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; h) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; i) melaporkan dengan segera kepada atasannya bila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; j) Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih yang dihitung pada tahun berkenaan; dan k) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan.


Jenis Hukuman Disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban: a) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah; dan b) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemdikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter