PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG DISIPLIN PPPK DI KEMENDIKBUDRISTEK
Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Di Kemendikbudrsitek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan
Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek
Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Di Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi), Setiap PPPK wajib: a) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun diluar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud, PPPK wajib: a) berpenampilan rapi dan sopan; b) bertindak objektif
serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial
ekonomi; c) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan; d) mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; e)
melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; f) melaporkan harta
kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai; h) menggunakan dan memelihara
barang milik negara dengan sebaik-baiknya; i) memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan kompetensi; j) menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan k) menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah
ditetapkan.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek, bahwa PPPK dilarang: a) menyalahgunakan
wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan
dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain,
instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan; d)
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional,
perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing; e)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dan/atau dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah; f) melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan
perundang-undangan; g) melakukan kegiatan yang merugikan negara; h0 bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahan; i) menghalangi berjalannya tugas kedinasan; j)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k) meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan; l) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; m) memberikan dukungan kepada
calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta
kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK; 3. sebagai peserta
kampanye dengan mengerahkan PPPK lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPPK dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat
dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
n) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat daerah; o) berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan
benturan kepentingan; p. melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan
seksual; q) menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya; r) menyampaikan pendapat
dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara
langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian; s) menduduki
jabatan rangkap; t) menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat
politik praktis; u) memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun
baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan; v) bekerja diluar tugas kedinasan; w) memiliki lebih dari 1
(satu) orang suami/istri; dan x. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan negara.
Kewajiban dan Larangan sebagaimana
dimaksud terdapat dalam perjanjian kerja. PPPK yang tidak menaati ketentuan dijatuhi
Hukuman Disiplin. Adpun Tingkat Hukuman Disiplin PPPK Kemendikbud terdiri dari:
a) Hukuman Disiplin ringan; b) Hukuman Disiplin sedang; dan c) Hukuman Disiplin
berat.
Jenis Hukuman Disiplin
ringan terdiri atas: a) teguran tertulis; dan b) pernyataan tidak puas secara
tertulis. Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: a) pemberhentian tunjangan
yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan; dan b) pemberhentian tunjangan
yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan. Jenis Hukuman Disiplin berat
terdiri atas: a) pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat; b) pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan c) pemutusan
hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun
2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemdikbudristek, bahwa Jenis Hukuman Disiplin
ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban
berpenampilan rapi dan sopan jika dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. Jenis
Hukuman Disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan
kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; b) menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali; dan c) Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai
apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung
pada tahun berkenaan.
Jenis Hukuman Disiplin
sedang berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga)
bulan dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak
2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; b) melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab jika
pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada
tahun berkenaan; c) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar
kedinasan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali
yang dihitung pada tahun berkenaan; d) berpenampilan rapi dan sopan jika pelanggaran
dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun
berkenaan; e) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1
(satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; f) melaporkan harta kekayaan kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika
pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan;
g) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya jika
pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun
berkenaan; dan h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun
berkenaan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Disiplin PPPK Di Kemdikbudristek, bahwa Jenis Hukuman Disiplin sedang berupa
pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan dijatuhkan
kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang jika pelanggaran dilakukan sebanyak
1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; b) menyimpan rahasia jabatan dan
hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun
berkenaan; c) menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan jika pelanggaran
dilakukan secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun
berkenaan; d) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi,
seseorang, dan/atau golongan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang
dihitung pada tahun berkenaan; e) melaporkan dengan segera kepada atasannya jika
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan
keuangan negara jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung
pada tahun berkenaan; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila
pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 4 (empat) hari kerja yang
dihitung pada tahun berkenaan; dan g) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/Jabatan.
Untuk Jenis Hukuman Disiplin
berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagaimana dimaksud
Permendikbud ristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek ini dijatuhkan kepada pelanggaran
terhadap kewajiban yang berupa: a) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat
pemerintah yang berwenang jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yang
dihitung pada tahun berkenaan; dan b) menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya jika pelanggaran dilakukansecara kumulatif sebanyak 2 (dua)
kali yang dihitung pada tahun berkenaan.
Jenis Hukuman Disiplin berat
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendirib dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa: a) menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali
yang dihitung pada tahun berkenaan; b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 3 (tiga) kali yang dihitung
pada tahun berkenaan; c) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif sebanyak
3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; d) menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif
sebanyak 3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; e) menyimpan rahasia
jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung
pada tahun berkenaan; f) berpenampilan rapi dan sopan jika pelanggaran dilakukan
secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; g) menyelesaikan
tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3
(tiga) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; h) mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan jika pelanggaran dilakukan
secara kumulatif sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; i) melaporkan
dengan segera kepada atasannya bila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan
negara atau merugikan keuangan negara jika pelanggaran dilakukan secara kumulatif
sebanyak 2 (dua) kali yang dihitung pada tahun berkenaan; j) Masuk Kerja dan menaati
ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif
selama 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih yang dihitung pada tahun berkenaan;
dan k) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran
dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yang dihitung pada tahun berkenaan.
Jenis Hukuman Disiplin berat
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dijatuhkan
kepada pelanggaran terhadap kewajiban: a) setia dan taat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah; dan b) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selengkapnya silhkan download
dan baca Permendikbudristek Nomor 13
Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemdikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek
Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Di Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment