PERMENKUKM NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKUKM (PERMENKOPUKM) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut dengan Pengembang Kewirausahaan adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Peraturan Menteri Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKUKM -PERMENKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan,
pengusulan, penilaian dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan.
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada Instansi
Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas: a) pejabat pimpinan tinggi madya; b)
pejabat pimpinan tinggi pratama; c) pejabat administrator; atau d) pejabat
pengawas. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan masing-masing
Instansi Pemerintah. Peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKUKM - PERMENKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki jenjang
yang terdiri atas: a) Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama; b) Pengembang
Kewirausahaan Ahli Muda; c) Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan d) Pengembang
Kewirausahaan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan memiliki pangkat dan golongan ruang yang terdiri atas:
a.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
Ill/b,
b.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d,
c.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
d.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pengembang Kewirausahaan memiliki
tugas melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis
usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha
dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem
bisnis. Unsur, subunsur dan rincian kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKUKM (PERMENKOPUKM) Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKUKM (PERMENKOPUKM) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment