PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2023
Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun
Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan
sarana dan prasararLa layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas
nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan
publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
DAK Fisik terdiri atas
tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Pengelolaan setiap
tematik/bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis
DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini. Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, paling
sedikit memuat ketentuan mengenai: a) menu kegiatan; b) kriteria lokasi
prioritas; c) tata cara pelaksanaan kegiatan; d) mekanisme pengadaan barang
jasa; e) spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran; f) pelaporan
pelaksanaan kegiatan; dan g) capaian hasil jangka pendek.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15
Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, bahwa Menteri/pimpinan
lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran kepada Menteri. Usulan perubahan diterima
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Perubahan atas Lampiran Perpres ini diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pelaksanaan DAK Fisik
mengutamakan penggunaan: a) tenaga kerja lokal; b) produk usaha mikro, usaha
kecil, dan koperasi; dan/atau c) produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam
negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat permohonan
penghentian penyaluran DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat melakukan
penghentian penyaluran DAK Fisik. Penghentian penyaluran DAK Fisik tersebut
dilakukan setelah pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam
Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Penghentian penyaluran DAK
Fisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Berdasarkan Keputusan
Menteri tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait
melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan
dan penganggaran yang terintegrasi.
Pemerintah Daerah melakukan
persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang
yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a) dokumen usulan; b) hasil
penilaian usulan; c) hasil sinkronisasi dan harmonisasi; d) hasil penyelarasan
atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan
Daerah; dan e) alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam hal hasil penyelarasan
atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat seluruhnya tidak dapat
ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai
usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. Dalam hal
sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah ditindaklanjuti dalam
pen5rusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan
dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama setelah
dilakukan perubahan atas rencana kegiatan. Dalam hal rencana kegiatan telah
disetujui oleh Kementerian Negarall*mbaga, sisa nilai kegiatan usulan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan
perubahan atas rencana kegiatan kepada Kementerian Negaral / Lembaga.
Selanjutnya Kementerian Negaral / Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan
atas usulan perubahan rencana kegiatan paling lambat tanggal 14 Maret 2023. Dalam
hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, pemberian persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana
kegiatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15
Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 bahwa Usulan
rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik perbidang/subbidang untuk Daerah baru
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru
kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan
atas usulan rencana kegiatan tersebut paling lambat dilakukan pada tanggal 14
Maret 2023. Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
Penyampaian dan persetujuan
atas usulan rencana kegiatan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik. Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik melalui sistem
informasi perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan
Juni 2024. Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik paling sedikit memuat:
a) capaian indikator; b) kendala; dan c) data dukung. Laporan capaian hasil
jangka pendek DAK Fisik dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik
tahun berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment