SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Dalam Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mengamanatkan setiap instansi
pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
(Aparatur Sipil Negara) ini sebagai pedoman teknis bagi instansi pemerintah
dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara sehingga setiap pegawai dapat memberikan kontribusinya
secara maksimal terhadap peningkatan kinerja organisasi.
Ruang lingkup Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN ini meliputi: a)
Pejabat Penilai Kinerja; b) Mekanisme dialog kinerja; c) Perubahan Sasaran
Kinerja Pegawai ASN; d) Format dalam pengelolaan kinerja Pegawai ASN; e) Pegawai
ASN yang menjalankan cuti; f) Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar atau
pengembangan kompetensi lainnya; g) PNS yang dipilih atau diangkat sebagai
Kepala Desa atau Perangkat Desa; h) Layanan Helpdesk.
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
(Aparatur Sipil Negara) ini adalah: a) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; b) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; c) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; d) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; e) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; f) Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara; g) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan h) Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara.
Isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN adalah sebagai berikut.
a. Pejabat Penilai Kinerja
1)
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dengan ketentuan
paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
2)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang menduduki jabatan pimpinan unit organisasi atau pimpinan unit
kerja mandiri di instansi pemerintah, pejabat negara, dan komisioner yang
membawahi Pegawai ASN merupakan Pejabat Penilai Kinerja bagi Pegawai ASN yang
berkedudukan dibawahnya.
3)
Pejabat Penilai Kinerja bagi PNS yang mendapat penugasan pada instansi
pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pejabat Penilai Kinerjanya adalah
atasan langsung pada instansi asal berdasarkan umpan balik pimpinan dimana PNS yang
bersangkutan ditugaskan.
4)
Pejabat Penilai Kinerja Calon PNS adalah atasan langsung pada unit kerja sesuai
dengan kebutuhan pengadaan Calon PNS.
5)
Dalam hal Calon PNS melaksanakan pelatihan (On the Job Training) pada unit kerja
lain, pimpinan unit kerja tempat pelaksanaan pelatihan tersebut memberikan
umpan balik atas kinerja Calon PNS selama pelatihan.
b. Mekanisme dialog kinerja
1)
Dialog kinerja wajib dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan antara Pejabat
Penilai Kinerja dan pegawai ASN.
2)
Waktu pelaksanaan dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat
disepakati antara Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai ASN atau dapat dilakukan secara
insidentil sesuai kebutuhan Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai ASN.
3)
Selain melalui pertemuan tatap muka, dialog kinerja dapat dilakukan melalui berbagai
media yang memudahkan pelaksanaan dialog kinerja seperti telepon, pesan
elektronik (e-mail, WhatsApp, Telegram), pertemuan daring (Zoom Meeting, Google
Meet), dan berbagai media komunikasi lainnya.
4)
Pemilihan waktu dan media untuk dialog kinerja mempertimbangkan kebutuhan,
lokasi, dan jumlah pegawai yang berada dalam satu unit kerja.
c. Perubahan Sasaran Kinerja
Pegawai ASN
1)
SKP dapat disesuaikan atau ditambahkan ekspektasi baru sepanjang tahun sesuai dengan
hasil dialog kinerja antara Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai ASN.
2)
Dalam hal PNS mendapatkan penugasan untuk mendukung kinerja unit kerja lain
pada tahun berjalan, ekspektasi pimpinan yang memberikan penugasan ditambahkan
pada SKP.
d. Format dalam pengelolaan
kinerja Pegawai ASN
1)
Format yang digunakan untuk pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan
format panduan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang
dalam pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
2)
Format SKP wajib menggambarkan ekspektasi pimpinan atas hasil kerja dan
perilaku kerja yang diperoleh berdasarkan dialog kinerja sepanjang tahun.
3)
Format evaluasi kinerja menggambarkan umpan balik yang diterima pegawai sepanjang
tahun dan hasil evaluasi kinerja pegawai yang terdiri atas evaluasi hasil kerja
dan perilaku kerja pegawai, serta capaian kinerja organisasi sesuai kedudukan pegawai.
e. Pegawai ASN yang
menjalankan cuti
1)
Pegawai ASN yang menjalankan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
kurang dari 1 (satu) tahun, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
menyesuaikan waktu kerja efektif.
2)
Pegawai ASN menjalankan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SKP dilakukan setelah yang bersangkutan
kembali bekerja.
f.
Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pengembangan kompetensi
lainnya
1)
PNS yang melaksanakan:
a)
tugas belajar biaya mandiri dan diberhentikan dari jabatan;
b)
tugas belajar biaya mandiri dan tidak diberhentikan dari jabatan;
c)
tugas belajar beasiswa/dibiayai negara dan diberhentikan dari jabatan; atau
d)
tugas belajar beasiswa/dibiayai negara dan tidak diberhentikan dari jabatan, wajib
menyusun SKP.
2)
Dalam hal tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1) dimulai pada
pertengahan tahun berjalan, ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja selama PNS
menjalani tugas belajar ditambahkan pada SKP yang sudah ada dan tidak membuat
SKP baru.
3)
Dalam hal tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1) dimulai pada awal
tahun, SKP berisi ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja selama PNS menjalani tugas
belajar.
g.
PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
1)
PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tidak
wajib menyusun SKP.
2)
Dalam hal PNS dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
membutuhkan hasil penilaian kinerja PNS untuk persyaratan perolehan hak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja
PNS tersebut dilakukan oleh Bupati/Walikota.
3)
Sepanjang diperlukan, Bupati/Walikota dapat mendelegasikan kewenangan penilaian
kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2) kepada Camat.
h. Layanan Helpdesk
Bagi
instansi pemerintah yang memerlukan penjelasan teknis dalam penerapan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat mengakses
Helpdesk SIASN pada laman https://support-siasn.bkn.go.id/ticket/ dan memilih topik
bantuan Layanan Manajemen Kinerja.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Kepala BKN
(Badan Kepegawaian Negara) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). LINK DOWNLOADDISINI
Demikian info tentang SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment