SE MENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYAMPAIAN LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara)
Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara), adalah bahwa dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Indonesia, perlu untuk memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, antara lain: (1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel; (2) Birokrasi yang kapabel; dan (3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang prima. Untuk memenuhi sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi, maka pengelolaan atas pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi sebuah keharusan bagi setiap Instansi Pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut,
untuk mencapai birokrasi yang bersih maka penguatan integritas khususnya dalam
upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel harus terus dilakukan
di setiap Instansi Pemerintah.
Sebagai upaya menciptakan
pemerintahan yang bersih dan akuntabel maka diperlukan Langkah-Iangkah nyata
pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengendalian di setiap Instansi
Pemerintah. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan
tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK). Oleh karena itu, penyampaian laporan harta kekayaan
dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pelaksanaan pelaporan harta
kekayaan Aparatur Negara yang berjalan selama ini sesuai dengan tata cara
pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaran negara
yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2016 dimana
sebelumnya di tahun 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menteri PANRB) juga mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Iingkungan Instansi Pemerintah. Namun
demikian, pengaturan dimaksud belum memuat tentang kewajiban pelaporan harta
kekayaan bagi anggota TNI dan Polri sebagai bagian dari Aparatur Negara. Selain
itu, menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap
Aparatur Negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib menyampaikan
informasi harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan uraian di atas
dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Kewajiban pelaporan harta kekayaan
melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah hanya
mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak mencakup Aparatur Negara lainnya khususnya
anggota TNI dan Polri; 2) Peraturan tersebut juga mengatur bahwa kewajiban
pengelolaan dan verifikasi terhadap LHKASN dilakukan oleh Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) yang Iebih luas dari peran yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, yaitu: (a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan,
kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Instansi Pemerintah; (b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah; dan (c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah; 3) Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) seluruh Aparatur
Negara (termasuk anggota TNI dan Polri) juga telah menyampaikan informasi harta
kekayaan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Mempertimbangkan berbagai
kondisi diatas maka dipandang perlu untuk memperluas ruang Iingkup kewajiban
pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh Aparatur Negara sekaligus memastikan
efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan maka pelaporan harta kekayaan
cukup dilakukan melalui 1 (satu) dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang
sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan (khususnya terhadap Aparatur
Negara tidak wajib LHKPN). Demikian
juga, agar APIP Iebih fokus pada tugas dan fungsinya, maka peran APIP dalam
pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan
kewajiban penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan.
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) ini
dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan
pelaporan harta kekayaan, dan setiap Instansi Pemerintah untuk mendorong upaya
kepatuhan dalam penegakan integritas untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan
mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Adapun tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 02 Tahun
2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) adalah
untuk: a) untuk memastikan setiap Instansi Pemerintah melaksanakan reformasi
birokrasi dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan
instansinya; b) untuk memastikan setiap
Aparatur Negara melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk
komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) ini memuat arahan bagi
setiap Aparatur Negara, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Instansi
Pemerintah dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas sebagai Iangkah
pencegahan korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan setiap Aparatur
Negara.
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 02 Tahun
2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) adalah
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; 3) Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 4) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi; 6) Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 7)
Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN); 8) Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 9) Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 10) Surat Edaran Nomor
SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; dan
11) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas
Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; 12) Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Melaiui e-Filing.
Isi Edaran Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), menyatakan
bahwa dalam rangka simplifikasi pelaporan harta kekayaan untuk menjamin
integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan
tindak pidana korupsi, maka setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk
menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Negara selanjutnya disebut dengan LHKAN. Selanjutnya guna mendorong efektivitas
terwujudnya kondisi tersebut perlu disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi
perhatian bersama, sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan yang telah berjalan selama ini dilakukan
melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk
penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap Aparatur Sipil Negara selain
wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap Aparatur Negara
sebagai WPOP;
2.
Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur, yang terdiri atas:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(PoIri).
3.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus
disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan;
4.
Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta
kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak
diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian
laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada
tahun-tahun sebelumnya;
5.
Agar menugaskan APIP atau unit lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan
dan pelaporan atas penyampaian LHKAN tersebut. Hasil pemantauan kemudian
dilaporkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini kepada pimpinan instansi masing-masing untuk
selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap
tahun;
6. Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
7.
Kementerian PANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan
penyampaian LHKAN sebagaimana terdapat pada angka 5 untuk seluruh instansi
pemerintah.
Dengan terbitnya Surat
Edaran Menteri ini maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku.
Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara). Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment