SOP PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Berikut ini penjelasan dan link download Standar Operasional Prosedur (SOP atau POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 TP. 2022/2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Dalam latar belakang
diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 901
Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional
Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023,
dinyatakan bahwa Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi
perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/penilaian, sebagai
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Kegiatan asesmen
pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang
dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;
2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian
kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran
dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan.
Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen
Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada
akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM)
meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan,
baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM)
diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut
menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk
menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan
Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar
Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi
Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Apa Tujuan dan Fungsi
Asesmen Madrasah ? Menurut Kepdirjen
Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, Asesmen
Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada
akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah
ditetapkan. Sedangkan Fungsi Asesmen Madrasah adalah: a) Mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik b) Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada
madrasah; c) Salah satu syarat penentuan kelulusan
Terkait persyaratan Peserta
AM (Asesmen Madrasah), dinyatakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Peserta
Asesmen Madrasah adalah sebagai berikut.
1. Jenjang Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
a.
Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
b.
Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai
dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.
c.
Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
2. Jenjang Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
a.
Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
b.
Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai
dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
c.
Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
d.
Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).
3. Jenjang Madrasah Aliyah
(MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
a.
Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
b.
Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh)
sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.
c.
Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
d.
Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
B. Hak dan Kewajiban Peserta
AM
1. Hak Peserta AM
a.
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.
b.
Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.
2. Kewajiban Peserta AM
a.
Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.
C. Pendataan Peserta AM
1.
Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data
Ujian Madrasah (PDUM).
2.
Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada
pangkalan data EMIS.
3.
Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1
November s.d. 31 Desember 2022.
4.
Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK
Kepala Madrasah penyelenggara AM.
5.
Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM
dan disahkan oleh kepala madrasah.
D. Nomor Peserta AM
Nomor peserta AM terdiri
dari 15 digit, sebagai berikut:
1)
2 digit pertama : kode tahun ujian
2)
2 digit kedua : kode provinsi
3)
2 digit ketiga : kode kab./kota
4)
1 digit keempat : kode jenjang
·
untuk jenjang MI adalah 1
·
untuk jenjang MTs adalah 2
·
untuk jenjang MA dan MAK adalah 3
5)
4 digit kelima : kode madrasah
6)
4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen
Contoh Nomor Peserta: 23-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
·
23 = tahun 2023
·
10 = Provinsi Jawa Barat
·
19 = Kota Bandung
·
1 = jenjang MI
·
0802 = MIN 2 Kota Bandung
·
0001 = nomor urut peserta ujian
·
Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
·
Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan
oleh
·
Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
Siapa Penyelenggara AM?
Dinyatakan Standar Operasional Prosedur
(SOP atau POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran
2022/2023, bahwa Madrasah Penyelenggara AM adalah 1) Asesmen Madrasah (AM)
diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK; 2) Asesmen Madrasah (AM)
diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik
Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor
901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen
Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 LINK DOWNLOAD DISINI.
Baca Juga! Download Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment