Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H) ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor: 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 Tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Isi SK tentang Daftar Nama Jemah Haji tahun 2023 yang Berhak Melakukan Pelunasan, menyatakan
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi,
berikut kami sampaikan daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi
Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada
masing-masing Provinsi.
Adapun jumlah keseluruhan data Jemaah Haji Tahun
1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 201.063 (dua ratus satu ribu enam puluh tiga)
jemaah, dengan kriteria sebagai berikut :
a) Jemaah
Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b) Jemaah
Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi dan mengambil
kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020
Masehi.
c) Jemaah
Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data
SISKOHAT dengan ketentuan:
1. berstatus
cicil aktif
2. belum
pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling
singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3. telah
berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d.
Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu
paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan
usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 mei 2023.
Berikut Link Download Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H)
Demikian informasi tentang Link Download Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment