Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2025

Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2023
Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2025


ainamulyana.com - Kementerian Agama kembali menerbitkan Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2025 hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-1015.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang: Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pengumuman Pembukaan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2025, disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun 2023, dengan ini kami harap Bapak/Ibu Kabid dapat menginformasikan kepada jajaran di bawahnya atau pihak sekolah yang membutuhkan sarana ibadah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan ketentuan teknis bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2025 sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan

2. Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba/

3. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. Pejabat Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi surat rekomendasi;

5. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan;

6. Tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

 

Demikian surat ini disampaikan, Informasi lainnya dapat menghubungi admin melalui Whatsapp 0815 8686 5831. Dan informasi terkait program PAI lainnya serta bahan ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id.

 

Sahabat www.ainamulyana.com, Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2025 diatur ketentuan lebih lanjutnya yakni sebagai berikut

 

A. Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah untuk:

1. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;

2. Meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di sekolah;

3. Menerapkan budaya agamis (religious culture) di lingkungan sekolah;

4. Membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah secara proporsional;

5. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;

6. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan);

7. Meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

 

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

 

D. Persyaratan Penerima bantuan

Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan PAI;

2. Memiliki siswa yang beragama Islam;

3. Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI;

4. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

 

E. Bentuk Bantuan

Bentuk Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023.

 

F. Anggaran Bantuan

Anggaran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023.

 

G. Jenis Bantuan Sarana Praktik Ibadah

Jenis bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa:

1. Sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional);

2. Kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;

3. Perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena;

4. Renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.

5. Perlengkapan Laboratorium PAI yang dapat digunakan sebagai informasi digital tentang pembelajaran, melaksanakan praktek keterampilan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran PAI diantaranya perabot, peralatan pendidikan (gambar simulasi pelaksanaan ibadah haji, gambar ka’bah, gambar pelaksanaan wudhu,dsb.), Media Pendidikan (peralatan multimedia, CD pembelajaran berbasis TIK, Kain Ihram, dsb) dan Peralatan Seni Islami (marawis, rebana, dsb.).

 

H. Prosedur Permohonan/Pengajuan Bantuan

Adapun prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.

2. Sekolah (SD SMP SMA SMK) melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI.

3. Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diantaranya:

a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;

b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.

c. Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

f. Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;

g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;

h. Profil Sekolah.

 

I. Penilaian Pengajuan Bantuan

1. Penilaian pengajuan bantuan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam.

2. Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengaju bantuan.

3. Tim penilai melakukan verifikasi dan validasi terkait:

a. Kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima bantuan;

b. Portofolio Lembaga/Sekolah.

 

J. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

1. PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan berdasarkan hasil penilaian tim;

2. PPK membuat Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan paling sedikit memuat:

a. Identitas penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

b. Nilai uang Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

c. Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

3. KPA menelaah dan mengesahkan Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan dengan:

a. Memastikan kebenaran proses seleksi;

b. Memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berdasarkan kebijakan pengembangan pendidikan Islam.

4. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada penerima.

 

K. Penyaluran Bantuan

Mekanisme penyaluran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Pencairan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dilakukan setelah penerima bantuan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Pencairan dana bantuan dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam dilakukan dengan skema:

a. Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun SILABA-PAI. Jika terdapat kendala pada SILABA-PAI dapat menggunakan aplikasi lain berbasis elektronik yang disediakan panitia;

b. Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan yang telah dijiliid rapi ke:

Direktur Jenderal Pendidikan Islam

c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI

Gedung Kementerian Agama RI Lt. 8

Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4

Jakarta Pusat, 10710

c. Sekolah mengarsipkan (photocopy) laporan pertanggung jawaban bantuan untuk keperluan pemeriksaan.

4. Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tidak untuk:

a. Dikembalikan kepada pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

b. Diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam bentuk apapun;

5. Penyaluran Dana Bantuan

Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

 

L. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana menjadi tanggungjawab penerima bantuan. Pengelolaan dana mengacu pada beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Pembukuan

a. Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah;

b. Setiap pengeluaran minimal Rp 5.000.000, harus dibubuhi materai Rp 10.000;

c. Semua bukti pengeluaran harus jelas uraian pengeluarannya dan didukung dengan bukti yang sah.

2. Dokumen Pendukung Pembukuan

a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota asli dari pihak yang menerima pembayaran;

b. Bukti transaksi lainnya;

c. Semua dokumen yang ditandatangani harus di stempel Lembaga.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-1015.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang: Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2025 dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2025 silahkan download melalui link tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2025 dan Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2025 Semoga ada manfaatnya. Dapatkan informasi menarik lainnya melalui laman www.ainamulyana.com



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter