Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2025 |
ainamulyana.com - Kementerian Agama kembali menerbitkan Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2025 hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-1015.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang: Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2025.
Dalam Surat Edaran Dirjen
Pendis tentang Pengumuman Pembukaan Pengajuan
Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2025, disampaikan
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program bantuan Sarana Ibadah Pendidikan
Agama Islam pada Sekolah tahun 2023, dengan ini kami harap Bapak/Ibu Kabid dapat
menginformasikan kepada jajaran di bawahnya atau pihak sekolah yang membutuhkan
sarana ibadah dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan
ketentuan teknis bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 334 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2025
sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan
2.
Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2025 melalui
Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman:
https://simwas.kemenag.go.id/silaba/
3.
Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial
Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
4.
Pejabat Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau
Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi
surat rekomendasi;
5.
Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan dan
pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam
bentuk apapun kepada penerima bantuan;
6.
Tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan tindakan oknum tidak
bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Demikian surat ini disampaikan,
Informasi lainnya dapat menghubungi admin melalui Whatsapp 0815 8686 5831. Dan informasi
terkait program PAI lainnya serta bahan ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses
melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id.
Sahabat www.ainamulyana.com, Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan
Agama Islam untuk Sekolah tahun 2025 diatur ketentuan lebih lanjutnya yakni
sebagai berikut
A. Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan
penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
2. Meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di
sekolah;
3. Menerapkan budaya agamis (religious culture)
di lingkungan sekolah;
4. Membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah
di sekolah secara proporsional;
5. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
6. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada
sekolah sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara
komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun
dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan);
7. Meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi
beragama di lingkungan sekolah.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023
adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
C. Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran
penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun
Anggaran 2023 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi
syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
D. Persyaratan Penerima
bantuan
Kriteria
lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan PAI;
2.
Memiliki siswa yang beragama Islam;
3.
Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI;
4.
Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
E. Bentuk Bantuan
Bentuk
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berbentuk bantuan uang
tunai yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023.
F. Anggaran Bantuan
Anggaran
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah berasal dari DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023.
G. Jenis Bantuan Sarana
Praktik Ibadah
Jenis
bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa:
1.
Sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas
sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas
angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional);
2.
Kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an,
CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;
3.
Perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku
inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal,
rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan
tempat/gantungan menyimpan mukena;
4.
Renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti
tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.
5.
Perlengkapan Laboratorium PAI yang dapat digunakan sebagai informasi digital tentang
pembelajaran, melaksanakan praktek keterampilan keagamaan, dan kegiatan lainnya
yang mendukung pembelajaran PAI diantaranya perabot, peralatan pendidikan
(gambar simulasi pelaksanaan ibadah haji, gambar ka’bah, gambar pelaksanaan wudhu,dsb.),
Media Pendidikan (peralatan multimedia, CD pembelajaran berbasis TIK, Kain Ihram,
dsb) dan Peralatan Seni Islami (marawis, rebana, dsb.).
H. Prosedur
Permohonan/Pengajuan Bantuan
Adapun
prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.
2.
Sekolah (SD SMP SMA SMK) melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada
aplikasi SILABA-PAI.
3.
Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah diantaranya:
a.
Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan
lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b.
Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi
PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid
PAIS/PAKIS/PENDIS.
c.
Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
d.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e.
Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f.
Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
h.
Profil Sekolah.
I. Penilaian Pengajuan
Bantuan
1.
Penilaian pengajuan bantuan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam.
2.
Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam
akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengaju bantuan.
3.
Tim penilai melakukan verifikasi dan validasi terkait:
a.
Kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima bantuan;
b.
Portofolio Lembaga/Sekolah.
J. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
1.
PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan berdasarkan
hasil penilaian tim;
2.
PPK membuat Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan paling sedikit
memuat:
a.
Identitas penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
b.
Nilai uang Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
c.
Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah.
3.
KPA menelaah dan mengesahkan Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan
dengan:
a.
Memastikan kebenaran proses seleksi;
b.
Memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon penerima Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berdasarkan kebijakan pengembangan
pendidikan Islam.
4.
Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada penerima.
K. Penyaluran Bantuan
Mekanisme
penyaluran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah
sebagai berikut:
1.
Pencairan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dilakukan setelah
penerima bantuan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2.
Pencairan dana bantuan dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang
telah memenuhi persyaratan.
3.
Laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat
Pendidikan Agama Islam dilakukan dengan skema:
a.
Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun
SILABA-PAI. Jika terdapat kendala pada SILABA-PAI dapat menggunakan aplikasi lain
berbasis elektronik yang disediakan panitia;
b.
Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan yang telah
dijiliid rapi ke:
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
c.q.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI
Gedung
Kementerian Agama RI Lt. 8
Jl.
Lapangan Banteng Barat No.3-4
Jakarta
Pusat, 10710
c.
Sekolah mengarsipkan (photocopy) laporan pertanggung jawaban bantuan untuk
keperluan pemeriksaan.
4.
Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tidak untuk:
a.
Dikembalikan kepada pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah;
b.
Diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah dalam bentuk apapun;
5.
Penyaluran Dana Bantuan
Dana
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini disalurkan secara
langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah.
L. Pengelolaan Dana
Pengelolaan
dana menjadi tanggungjawab penerima bantuan. Pengelolaan dana mengacu pada
beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pembukuan
a.
Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah;
b.
Setiap pengeluaran minimal Rp 5.000.000, harus dibubuhi materai Rp 10.000;
c.
Semua bukti pengeluaran harus jelas uraian pengeluarannya dan didukung dengan
bukti yang sah.
2. Dokumen
Pendukung Pembukuan
a.
Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota asli dari pihak yang menerima pembayaran;
b.
Bukti transaksi lainnya;
c.
Semua dokumen yang ditandatangani harus di stempel Lembaga.
Bagi yang membutuhkan Salinan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor:
B-1015.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang:
Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran
2025 dan Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2025 silahkan
download melalui link tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana
Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2025 dan Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2025 Semoga
ada manfaatnya. Dapatkan informasi menarik lainnya melalui laman
No comments
Post a Comment