www.ainamulyana.com - Jadwal, Persyaratan dan Juknis Pendaftaran Seleksi Kepala MAN IC (Insan Cendekia) Tahun 2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam melaksanakan seleksi terhadap tujuh Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), yaitu; MAN IC Aceh Timur, MAN IC Siak, MAN IC OKI Sumsel, MAN IC Bangka Tengah, MAN IC Lombok Timur NTB, MAN IC Halmahera Barat, MAN IC Palangkaraya. Seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama, yang memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat kepala madrasah sesuai jenjang.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Seleksi Kepala MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Insan Cendekia
(IC) tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1382 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia. Kepdirjen
Pendis Nomor 1382 Tahun 2023 sekaligus menjadi salah satu ketentuan Seleksi
Nasional Calon Kepala MAN Insan Cendekia pada Tahun 2023. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Madarasah Nomor : B-90.4/Dt.I.II/03/2023 tentang Seleksi Calon Kepala MAN IC
Tahun 2023 yang menyatakan bahwa terdapat 6 orang Kepala Madrasah Aliyah Negeri
Insan Cendekia yang telah memasuki jabatan pada periode kedua, dan telah
memasuki tahun terakhir dari periode keduanya dan 1 (satu) MAN Insan Cendekia
baru yakni MAN Insan Cendekia Kota Palangka Raya. Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah akan mengadakan Seleksi Nasional Calon Kepala
Madrasah Untuk MAN Insan Cendekia tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut,
bersama ini disampaikan ketentuan Seleksi Nasional Calon Kepala MAN Insan
Cendekia pada Tahun 2023.
Disampaikan dalam latar
belakang diterbitkannya Kepdirjen Pendis
Nomor 1382 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Kepala Madrasah
Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Tahun 2023, bahwa Kepala Madrasah
merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas
pendidikan di madrasah. Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala
Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang
menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bekerjasama dengan pemerintah daerah telah
mengembangkan model pendidikan unggul Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan
Cendekia di beberapa propinsi. Diawali dari MAN Insan Cendekia Serpong dan
Gorontalo kemudian didirikan MAN Insan Cendekia Jambi dan kini telah berdiri
MAN Insan Cendekia lainnya di 21 (dua puluh satu) provinsi sehingga total telah
berdiri 24 (dua puluh empat) MAN Insan Cendekia. MAN Insan Cendekia dibangun
karena dorongan kebutuhan untuk menghasilkan lulusan yang kuat di bidang iman
dan takwa (IMTAK) dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk menjawab
tantangan yang dihadapai masyarakat saat ini. Upaya menuju keseimbangan yang
unggul, perpaduan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan
sosial adalah cita-cita yang hendak dicapai dari program pendidikan unggul MAN
Insan Cendekia.
Dalam upaya menjamin mutu
penyelenggaraan MAN Insan Cendekia untuk mendukung layanan dan memperlancar
proses pembelajaran pada Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia maka Kementerian
Agama menyelenggarakan sistem seleksi nasional Kepala Madrasah MAN Insan
Cendekia. Seleksi nasional tersebut diharapkan dapat menjaring pendidik dan
tenaga kependidikan yang kompeten, profesional dan berintegritas. Agar seluruh
proses seleksi Kepala MAN Insan Cendekia mengikuti ketentuan peraturan yang
berlaku perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini mengatur tentang
persyaratan, pendaftaran, tahapan seleksi, dan kewenangan dalam melakukan
seleksi.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 1382 Tahun 2023 tentang Jadwal,
Persyaratan dan Juknis Pendaftaran Seleksi Kepala MAN IC (Insan Cendekia) Tahun
2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Seleksi Kepala MAN Insan
Cendekia Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 1382 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Kepala MAN IC (Insan Cendekia)
Tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam menyelenggarakan Seleksi
Kepala MAN Insan Cendekia Tahun 2023.
Petunjuk Teknis ini
bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan seleksi Kepala MAN Insan Cendekia
Tahun 2023. Adapun Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah: 1) Direktorat Guru dan
Tenaga Kependdikan Madrasah; 2) Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan
Kesiswaan (KSKK) Madrasah; 3) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 4) MAN
Insan Cendekia yang terdiri atas Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN
IC), yaitu; MAN IC Aceh Timur, MAN IC Siak, MAN IC OKI Sumsel, MAN IC Bangka
Tengah, MAN IC Lombok Timur NTB, MAN IC Halmahera Barat, MAN IC Palangkaraya
Apa
saja Persyaratan Calon Kepala Madrasah MAN IC (Insan Cendekia) Tahun 2023 ? Berdasarkan
KepdirjenPendis Nomor 1382 Tahun 2023
tentang Juknis Seleksi Kepala MAN IC
Tahun 2023, terdapat Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Calon Kepala Madrasah
Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Tahun 2023
A.
Persyaratan Umum
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis Al
Qur'an;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kinerja
dan prestasi;
5. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memiliki pemahaman dan pengamalan Islam yang
moderat, terbuka, toleran, dan berwawasan ke-Indonesia-an;
7. Memiliki keterampilan ICT (Information and
Comunication Technology) dalam mendukung pekerjaan.
B.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus calon
kepala madrasah adalah kriteria pendidikan prajabatan clan pendidikan dalam
jabatan yang wajib dimiliki secara khusus dan terkait langsung dengan standar
kompetensi jabatan masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan. Persyaratan khusus calon kepala madrasah
pada MAN Insan Cendekia adalah sebagai berikut:
1. Berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama, dengan pangkat dan
golongan ruang paling rendah Penata (III/ c);
2. Memiliki
pendidikan paling rendah sarjana (Si) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. Memiliki
pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil kepala madrasah paling singkat
2 (dua) tahun;
4. Memiliki
sertifikat pendidik;
5. Berusia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6. Memiliki
pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun;
7. Memiliki
Penilaian Prestasi Kerja dengan sebutan paling rendah "BAIK" dalam 2
(dua) tahun terakhir;
8. Memiliki
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebuatan paling rendah "BAIK"
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Diutamakan
memiliki sertifikat diklat calon kepala madrasah sesuai jenjangnya,
10. Diutamakan
menguasai bahasa asing (bahasa Inggris dan/atau bahasa Arab);
11. Bersedia
tinggal di asrama;
12. Mengisi
form evaluasi diri.
Kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi Kepala MAN IC (Insan Cendekia) Tahun 2023 ? Pelaksanaan
seleksi kepala MAN Insan Cendekia dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diatur dalam matrik
sebagai berikut:
·
Sosialisasi dan Pengumuman 10 Maret-10 April
2023
·
Pelaksanaan CAT Minggu Ke II Mei 2023
·
Pengumuman Kelulusan CAT Minggu Ke III Mei
2023
·
Tes Wawancara Minggu Ke I Juni 2023
·
Pengumuman Kelulusan Tahap Akhir Minggu Ke II
Juni 2023
·
Pemberkasan Minggu Ke III Juni 2023
Pendaftaran
Seleksi Penerimaan Kepala MAN Insan Cendekia Tahun 2023
dilakukan secara online melalui laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksiptk.
Berdasarkan Jadwal Persyaratan dan Juknis Seleksi
Kepala MAN IC Tahun 2023, dinyatakan bahwa peserta seleksi harus mengikuti
seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh tim yang dibentuk
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui penilaian kelengkapan dokumen
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon
bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Jika
peserta lulus administrasi, peserta seleksi akan mengikuti seleksi Substansi
secara online (Computer Assested Test). Tes ini dilakukan oleh tim dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Seleksi Sunstansi meliputi tes akademik,
Tes Potensi Kepemimpinan dan Wawancara serta Psikotes.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor
1382 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan
dan Juknis Pendaftaran Seleksi Kepala MAN IC (Insan Cendekia) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis Pendaftaran Seleksi
Kepala MAN IC (Insan Cendekia) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya. (www.ainamulyana.com)
No comments
Post a Comment