Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah |
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 182 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah
Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya
meningkatkan kualitas pembelajaran perlu diberikan tunjangan khusus kepada guru
pada Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk rneningkatkan motivasi, kesejahteraan
dan kineijanya; b) bahwa agar tunjangan khusus yang diberikan tepat sasaran,
tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun
Anggaran 2023.
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S 1 / D-IV yang bertugas di daerah khusus dan tercatat di SIMPATIKA. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama. Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam latar belakang
diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi
Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan
wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan
guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah
tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang menduduki
jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan bagi guru bukan pegawai negeri sipil
di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja dan
kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.
Pemberian bantuan tunjangan
khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan
kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus
diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Bahwa Kesejahteraan tenaga
pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini
dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran,
meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk
mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.
Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk
semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan
khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping
kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang
bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus
bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi
kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi
daerah; seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Dasus Bagi Guru RA dan
Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi
Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun
Anggaran 2023.
Adapun Mekanisme Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran
2023 adalah sebagai berikut
1. Penetapan Penerima
Penerima
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
berdasarkan basil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai
berikut
a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan
dilakukan secara meraza dan proporsional pada setiap semester; dan
b. Pengambilan dan pengolahan data penerima
bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.
2. Penyaluran atau
Pembayaran
a. Tunjangan khusus diberikan/disalurkan kepada
guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang
bersangkutan; dan
b. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus
dilakukan pada setiap semester.
3.
Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,-
(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan
anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima
satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul
Athfal/ Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu)
porsi Tunjangan Khusus; dan
c. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara
penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan
alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan
Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam uluh) tahun;
c. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan
fungsional guru ke jabatan lain;
d. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada
instansi selain Kementerian Agama;
e. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru
pada Raudhatul Athfal/ Madrasah;
f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat
menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah; dan
g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan
yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
No comments
Post a Comment