Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA dan Madrasah Tahun 2025 |
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA dan Madrasah Tahun 2025 ditetapkan berdasakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2025
Dalam latar belakng
diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis
Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun
Anggaran 2023 dinyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru
bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan
tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu
muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama
dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan
kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa
guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah
untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan
mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil
untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan
sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat
mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan
kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban
pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri
sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan
kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan
tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (Non PNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023, menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2023
Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (Non PNS) Pada
RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Adapun Tujuan Pemberian
Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (Guru Non PNS) RA dan Madrasah adalah untuk
meningkatkan:1) Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta
didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan
tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau penerima
tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan adalah guru RA dan
Madrasah dan/atayang berstatus Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada
Kementerian Agama atau instansi lain. Pemberian tunjangan insentif ini
dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Berdasarjkan Kepdirjen
Pendis Nomor 183 Tahun 2023 Tentang
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA dan Madrasah Tahun 2023, Kriteria
guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Agama
(SIMPATIKA);
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu
guru Bukan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas
pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya
bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 Tahun);
10. Tidak beralih status dari guru RA dan
Madrasah;
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain RA/ Madrasah;
12
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
13.
Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru non
PNS Pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023
1. Penetapan Penerima
Penetapan
penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika
dengan mengacu sebagai berikut:
a. Penentuan kuota penerima bantuan dilakukan
secara proporsional berdasarkan jumlah pengajuan yang telah diajukan oleh guru
dan disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali,
selanjutnya kuota yang telah ditentukan akan digunakan untuk penyaluran bantuan
pada semester ganjil dan semester genap.
c. Pengambilan dan pengolahan data penerima
bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu semester ganjil dan semester
genap.
d.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang
memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih. besar.
2.
Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada
RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke
rekening guru yang bersangkutan.
b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam
2 (dua) tahapan pada setiap semester.
3.
Nominal Tunjangan Insentif
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,-
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua)
tahapan pada setiap semester.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan
Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun
anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah
atau lebih.
c. Penyaluran tunjangan insentif diberikan
kepada guru secara akkuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan
adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh
pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kewajiban Penerima Tunjangan
Insentif
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan
kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan
Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi
penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan
Kinerja.
5. Penghentian Pemberian
Tunjangan Insentif
Tunjangan
Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia, apabila penerima telah
melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli warts berhak atas
tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA
dan Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, balk sebagai guru atau
lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat
menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan
yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor
183 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS
(Non PNS) Pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA dan Madrasah Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment