Kepmenpan Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE
Kepmenpan Rb Nomor 108 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik Tahun 2022: b) bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut di atas, telah diperoleh nilai indeks dan predikat sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022: dan c) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022:
Diktum KESATU Kepmenpan Rb Nomor 108 Tahun 2023 Tentang
Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah
Tahun 2022 menyatakan Menetapkan hasil Pemantauan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik pada 451 (empat ratus lima puluh satu) Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Diktum KEDUA Kepmenpan Rb Nomor 108 Tahun 2023 Tentang
Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan Menetapkan
hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada 103 (seratus tiga) Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Diktum KETIGA Kepmen PANRB Nomor 108 Tahun 2023 Tentang
Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan Hasil Pemantauan
dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan Rb Nomor 108 Tahun 2023 Tentang
Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun
2022 menyatakan Menghimbau kepada pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan Rb Nomor 108
Tahun 2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik) Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmen PANRB Nomor 108 Tahun 2023 Tentang
Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah
Tahun 2022 menyatakan Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment