Kepmenpan Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan
Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga; b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; c) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun
Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: a) Tes Karakteristik
Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c)Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK).
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Diktum KETIGA Kepmen panRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh)
soal, dengan rincian: a) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; b) TIU
terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TWK terdiri dari 30 (tiga
puluh) butir soal.
Diktum KEEMPAT Kepmen panRB Nomor 137 Tahun 2023
Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu: a) Untuk materi soal TKP,
bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b) Untuk materi soal TIU dan
TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol).
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus
lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175
(seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk
TWK.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/
Lembaga Tahun Anggaran 2023 menyatakan Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang
harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.
Diktum KETUJUH Kepmen panRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Penetapan nilai ambang batas sebagaimana
dimaksud pada diktum KEENAM yaitu: a) 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Diktum KEDELAPAN Kepmen panRB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/
Lembaga Tahun Anggaran 2023 menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu
yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian / Lembaga
penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Penetapan nilai ambang batas bagi peserta
sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu: a) Nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan b) Nilai
TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas
SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment