KEPMENPAN RB NOMOR 150 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARA KOMPETISI PENJARINGAN IDE UNTUK MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCIPTAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Kepmenpan RB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik, diterbitkan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka perbaikan pelayanan publik, diperlukan peran serta dan partisipasi masyarakat yang memiliki ide dan kreativitas yang dapat mendorong penciptaan inovasi pelayanan publik; b) bahwa keterlibatan masyarakat tersebut di atas dilakukan dengan menyelenggarakan kompetisi untuk menjaring ide dan kreativitas yang dapat membantu Pemerintah dalam memperoleh solusi dan inovasi dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik, sehingga permasalahan dan tantangan penyelenggaraan pelayanan publik dapat teratasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Pubilk.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan Penyelenggaraan
Kompetisi Penjaringan Ide untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam
Penciptaan Inovasi Pelayanan. Publik dilaksanakan pada Provinsi Sumatera Utara,
Banten, Jawa Tirnur, Kalimantan carat, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara
Timur.
Diktum KEDUA Kepmen panRB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan Penyelenggaraan
Kompetisi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU didasarkan pada latar
belakang dan dilaksanakan melalui tahapan, mekanisme serta rangkaian kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan Penyelenggaraan
Kompetisi Penjaringan Ide sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilaksanakan
oleh Penyelenggara yang terdiri dari: a) Tim Sekretariat atau panitia; dan b) Tim
Penilai atau juri; yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri PANRB dengan tugas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT Kepmen panRB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan Penyelenggara
Kompetisi Penjaringan Ide sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, melibatkan
perwakilan dari unsur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan/atau
praktisi ahli dalam bidang promosi partisipasi masyarakat; penciptaan,
pendampingan dan implementasi inovasi, dan/atau bidang lain yang relevan.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan Segala biaya yang
dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Kompetisi Penjaringan Ide ini bersumber dari
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan/ atau anggaran pihak ketiga yang sah dan
tidak mengikat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menpan Kepmenpan
RB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk
Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 150 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment