KEPMENPAN RB NOMOR SKJ.7 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS AKUAKULTUR DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR
Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
Diktum KESATU Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berlaku bagi
Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur meliputi: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c)
kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan
c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
yang merupakan kategori keahlian terdiri atas: a) pengelolaan sarana dan prasarana
kawasan budidaya perikanan; b) pengelolaan pembenihan ikan air tawar, air payau
dan laut; c) cara penanganan ikan yang baik; d) pengendalian peredaran pakan
ikan; e) Perlindungan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dan
perlindungan usaha perikanan; f) perizinan usaha perikanan;
Diktum KETUJUH Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Teknisi
Akuakultur yang merupakan kategori keterampilan terdiri atas: a) pengelolaan
sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan; b) penataan pemasukan benih, calon
induk, dan induk ikan; c) pembinaan unit pembenihan ikan; dan d) penanganan
ikan yang baik;
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud
pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang
lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menpan atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi sosial kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menjadi acuan paling sedikit
untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan
kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h)
sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).
Diktum KESEBELAS Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menpan Kepmenpan
Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment