Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Teknisi Kesehatan Ika
Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dengan pertimnbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KETIGA Kepmen panRB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KELIMA Kepmen panRB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b)
kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KEENAM Keputusan
Menpan Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga
huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi teknis Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang merupakan kategori keahlian terdiri
atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan laboratorium kesehatan
ikan; c) pengendalian residu; d) pengendalian peredaran obat ikan; e) rehabilitasi
lingkungan budidaya perikanan; dan f) pemantauan fungsi kawasan budidaya
perikanan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang merupakan kategori
keterampilan terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan
laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian peredaran obat ikan; dan d)
pemantauan fungsi kawasan budidaya perikanan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menpan Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kelima huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEBELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan;
c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e( penempatan; f) promosi
dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok
rencana suksesi (talent pool).
Diktum KEDUA BELAS Kepmen panRB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menpan Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan. LINK DOWNLOADDISINI.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment