Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dampak reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi; b) bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi diperlukan perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi; c) bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Pasal I Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Permen PanRB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1A
(1)
Leading institution merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan,
dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan
makro terkait indikator, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, melakukan monitoring
dan evaluasi kemajuan pelaksanaannya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi
kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
general.
(2)
Leading sector merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan
tanggung jawab untuk menjadi koordinator dalam pelaksanaan tema yang ditetapkan
dalam reformasi birokrasi tematik.
(3)
Setiap leading institution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terlibat langsung
pada kegiatan utama dalam level meso wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap
6 (enam) bulan atas pelaksanaan kegiatan utama kepada Ketua Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.
(4)
Setiap leading sector sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan rencana
aksi reformasi birokrasi tematik dan menyampaikan laporan atas capaian rencana
aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3A
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyesuaikan dengan Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal
30 April 2023.
3.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Permen PanRB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Permen PanRB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024. Semoga ada manfaatnya. (Sumber: https://www.ainamulyana.xyz/2023/03/permenpan-rb-nomor-3-tahun-2023-tentang.html)
No comments
Post a Comment