Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan; b) bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab; c) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan) Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pengelolaan Dana BOSP terdiri
dari: a) Pengelolaan Dana BOS; b) Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan c) Pengelolaan
Dana BOP Kesetaraan. Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP
melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Pengelola
Dana BOSP oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.
Bagaimanana Pengelola
Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri ? Pejabat pengelola keuangan
Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota,
terdiri atas: a) PPKD selaku BUD; b) PA; c) PPK SKPD; d) Bendahara Pengeluaran
SKPD; e) Penanggung Jawab; dan f) Bendahara. Pejabat pengelola keuangan
ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. Dalam hal tidak terdapat
perubahan pejabat pengelola keuangan penetapan pejabat pengelola keuangan Dana
BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
PPKD selaku BUD pada
pemerintah daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang: a) mengesahkan DPA
SKPD; b) melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; c) melaksanakan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan daerah; d) melakukan pengesahan pendapatan transfer yang
bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; e) melakukan
pengesahan belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus negeri; dan f) melakukan
pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus
negeri.
PPKD selaku BUD pada pemerintah
daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang: a) mengesahkan DPA SKPD; b)
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; c) melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan daerah; d) melakukan pengesahan pendapatan transfer yang bersumber dari
Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; e) melakukan
pengesahan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan
f) melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan
Dana BOP Kesetaraan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BUD dapat
mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
PA pada pemerintah daerah
provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan penelaahan RKAS Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) menyusun RKA SKPD berdasarkan
rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) menyusun
DPA-SKPD; d) menetapkan PPK-SKPD; e) mengelola Barang Milik Daerah yang
bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; f) mengelola
utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus
negeri; g) menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri; h) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan
keuangan SKPD; i) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri; dan j) menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala Daerah.
PA pada pemerintah daerah
kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan penelaahan RKAS Dana BOS
pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan negeri; b) menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi
RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana
BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c) menyusun DPA-SKPD; d) menetapkan
PPK-SKPD; e) mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri; f) mengelola utang dan piutang yang bersumber dari
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; g) menandatangani dan menyampaikan
SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana
BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; h) menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan
Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri SKPD, yang merupakan bagian
laporan keuangan SKPD; i) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri; dan j) menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala
Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang PA dapat mendelegasikan kepada
pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi
Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi atau Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan
pada SKPD kabupaten/kota.
PPK SKPD pada pemerintah
daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan rekonsiliasi atas
penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) menyiapkan
SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) melakukan pencatatan
realisasi belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus; d) melaksanakan
akuntansi SKPD; e) melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan
belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan f) menyusun
laporan keuangan SKPD.
PPK SKPD pada pemerintah daerah
kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan rekonsiliasi atas
penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud
negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; b) menyiapkan SP2B
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana
BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c) melakukan pencatatan realisasi belanja
Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; d) melaksanakan
akuntansi SKPD; e) melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan
belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri
dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan f) menyusun laporan
keuangan SKPD.
Bendahara Pengeluaran SKPD pada
pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a) meneliti dan
merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri; b) meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen
negeri dan Satdiksus negeri; c) melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan
belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri dan sisa Dana BOS
pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada rekening satdik, dari masing-masing
Satdikmen negeri, Satdiksus negeri; dan d) menyampaikan laporan pertanggungjawaban
secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional
kepada BUD secara periodik.
Bendahara Pengeluaran SKPD pada
pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a) meneliti dan
merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri; b) meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana
BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan negeri dan/atau sisa Dana Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri; c) melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri dan sisa Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri pada rekening satdik, dari masing-masing Satdikdas negeri,
Satdikpaud negeri dan Satdikkesetaraan negeri; dan d) menyampaikan laporan pertanggungjawaban
secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional
kepada BUD secara periodik.
Dinyatakan dalam Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah, bahwa Penanggung
jawab pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri. Penanggungjawab pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat
oleh kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri. Penanggungjawab
ditetapkan oleh kepala daerah atas usul Kepala SKPD melalui PPKD. Penanggung jawab
Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada pemerintah daerah provinsi
mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
b.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
c.
melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang
dipimpinnya;
d.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
e.
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran
Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang telah ditetapkan;
f.
melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri;
g.
memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara
setiap bulan;
h.
melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus
negeri setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD;
i.
melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran;
j.
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri;
k.
menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen
negeri dan Satdiksus negeri;
l.
melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus
negeri kepada PA melalui PPK-SKPD;
m.
melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
n.
mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus
negeri yang menjadi tanggung jawabnya; dan
o.
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penanggung jawab Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas
dan tanggung jawab:
a.
menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
b.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
c.
melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada
Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang
dipimpinnya;
d.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri;
e.
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang telah ditetapkan;
f.
melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri;
g.
memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara
setiap bulan;
h.
melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri
setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD;
i.
melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri setiap tahap penyaluran;
j.
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri;
k.
menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan negeri;
l.
melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP
PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri
kepada PA melalui PPK-SKPD;
m.
melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah dapat
dikecualikan bagi Satdikkesetaraan negeri;
n.
mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
o.
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa Kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri
bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas
negeri, Satdikpaud negeri dan Satdikkesetaraan negeri bertanggung jawab secara formal
dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada
Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada pemerintah
daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya juga dinyatakan
dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah
bahwa Bendahara berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari
Pegawai ASN. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, Bendahara
ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari Pegawai ASN. Bendahara
ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD
melalui PPKD selaku BUD. Dalam hal tidak terdapat Bendahara sebagaimana
dimaksdu di atas, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan
kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri,
dan Satdikkesetaraan negeri merangkap sebagai Bendahara. Ketentuan mengenai format
keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bendahara Dana BOS pada pemerintah
daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri;
b.
menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri;
c.
mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri
pada buku kas umum dan buku pembantu;
d.
membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
e.
menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri;
f.
menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri setiap bulan;
g.
menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan;
h.
menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri;
i.
menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran;
j.
menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri;
k.
menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS
pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
l.
menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus
negeri; dan
m.
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bendahara Dana BOS, Bendahara
Dana BOP PAUD dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah daerah
kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP
PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri;
b.
menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP
PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri;
c.
mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri
pada buku kas umum dan buku pembantu;
d.
membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud
negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
e.
menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri;
f.
menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri setiap bulan;
g.
menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri setiap bulan;
h.
menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
i.
menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan negeri setiap tahap penyaluran;
j.
menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri;
k.
menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS
pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
l.
menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri; dan
m.
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Pengelola Keuangan
Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Swasta ? Dijelaskan dalam Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP(Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP
PAUD, Dana BOP Kesetaraan setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas swasta,
Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya
terdiri atas: a) PPKD selaku BUD; b) Kepala SKPD; c) Penanggung Jawab; dan d) Bendahara.
PPKD selaku BUD dan Kepala SKPD
ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. Dalam hal tidak terdapat
perubahan pejabat pengelola keuangan penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS,
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran yang lalu masih tetap
berlaku.
PPKD selaku BUD pada pemerintah
daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta;
b.
melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana Dana BOS pada Satdikmen swasta
dan Satdiksus swasta; dan
c.
menerima notifikasi penyaluran dan penerimaan Dana BOS pada Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui
kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari Penanggungjawab Dana BOS pada Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta.
PPKD selaku BUD pada pemerintah
daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada
Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan swasta;
b.
melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta; dan
c.
menerima notifikasi penyaluran dan penerimaan Dana BOS pada Satdikdas swasta,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui
kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari Penanggungjawab Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Penanggungjawab Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, dan
Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;
Kepala SKPD pada pemerintah
daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS pada
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta. Kepala SKPD pada pemerintah daerah kabupaten/kota
mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala SKPD mendelegasikan kepada
pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi
Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi serta Satdikdas, Satdikpaud, dan Satdikkesetaraan
pada SKPD kabupaten/kota.
Penanggung Jawab BOS Sekolah
swasta pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta. Penanggung Jawab, pada pemerintah daerah kabupaten/kota
dijabat oleh kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan
swasta.
Penanggung jawab BOS Sekolah
swasta pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta;
b.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;
c.
melaksanakan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang
dipimpinnya;
d.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;
e.
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah
Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang telah ditetapkan;
f.
melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta;
g.
menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta bulanan;
h.
menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah
Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap penyaluran;
i.
melaporkan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;
j.
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS Satdikmen swasta
dan Satdiksus swasta;
k.
melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah;
l.
mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta
yang menjadi tanggung jawabnya; dan
m.
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penanggung jawab BOS Sekolah
swasta pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a.
menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan swasta pada Satdikkesetaraan
swasta;
b.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana
BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;
c.
melaksanakan anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada
Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang
dipimpinnya;
d.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS pada
Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan swasta;
e.
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah
Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan swasta yang telah ditetapkan;
f.
melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan swasta;
g.
menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan swasta bulanan;
h.
menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah
Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahap penyaluran;
i.
melaporkan penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada
Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;
j.
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan swasta;
k.
melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS pada Satdikdas swasta,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah;
l.
mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
m.
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa
bahwa Kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta sekolah swasta bertanggung
jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, yang dikelolanya
pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan
Satdikkesetaraan swasta ) bertanggung jawab secara formal dan material atas
belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah
daerah kabupaten/kota.
Bendahara BOS Sekolah swasta
pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta;
b.
menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta;
c.
mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta pada buku kas umum dan buku pembantu;
d.
membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta;
e.
menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS Satdikmen swasta
dan Satdiksus swasta;
f.
menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta setiap bulan;
g.
menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan;
h.
menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;
i.
menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta;
j.
menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta setiap tahapan; dan
k.
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bendahara BOS Sekolah swasta
pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta;
b.
menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta;
c.
mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta pada
buku kas umum dan buku pembantu;
d.
membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta;
e.
menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan swasta;
f.
menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta setiap bulan;
g.
menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
swasta setiap bulan;
h.
menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS
pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana
BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan swasta;
i.
menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan swasta;
j.
menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS pada Satdikdas
swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan swasta setiap tahapan; dan
k.
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah (Pemda) Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Mantap makasih informasinya
ReplyDeletehttps://www.baginews.com