Juknis Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi |
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi terdapat dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023. Juknis ini diterbitkan dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional untuk memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan serta melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka perlu disusun petunjuk teknis bagi para pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud diterbitkan Surat Edaran SE Menteri PUPR
Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah sebagai petunjuk teknis bagi Pembina Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan proses
pelaksanaan tugas fungsional sesuai aturan dengan memperhatikan aspek
pengendalian pimpinan unit kerja dan bertanggung jawab terhadap lingkungan
pekerjaan yang ditugaskan.
Sedangkan tujuan diterbitkan SE Surat Edaran KEMENPUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ini bertujuan agar hasil kerja Pembina Jasa Konstruksi memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh organisasi dan mengembangkan profesionalitas jabatan.
Ruang lingkup Surat Edaran SE Menteri
PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ini
meliputi: 1) Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi; 2) Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; 3) Tim
Teknis; 4) Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; 5) Spesialisasi
Pembina Jasa Konstruksi; 6) Pembinaan Pejabat Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi; 7) Organisasi Profesi.
Dalam Surat Edaran SE Menteri
PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan
Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan,
dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
Penyusunan Program Pembinaan
Jasa Konstruksi adalah kegiatan menyusun rencana tindak sesuai dengan perkiraan
anggaran untuk mencapai sasaran yang diinginkan dalam jangka panjang, menengah,
dan/atau pendek di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.
1.
Tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
2.
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a.
penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
b.
penyusunan norma, standard, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
c.
pemberdayaan jasa konstruksi;
d.
pengawasan jasa konstruksi;
e.
pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
f.
pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.
3.
Ruang lingkup kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a.
penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara komprehensif;
b.
pasar infrastruktur;
c.
kontrak konstruksi;
d.
konstruksi berkelanjutan;
e.
sistem manajemen keselamatan konstruksi;
f.
kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi;
g.
usaha jasa konstruksi;
h.
usaha rantai pasok sumber daya jasa konstruksi;
i.
sumber daya manusia konstruksi;
j.
produktivitas Jasa Konstruksi;
k.
kerja sama Jasa Konstruksi;
l.
sistem informasi Jasa Konstruksi terintegrasi nasional;
m.
dokumen pemilihan Jasa Konstruksi;
n.
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
o.
pengembangan ke-Profesional-an Berkelanjutan (PKB), Continuing Professional
Development (CPD);
p.
teknologi dan penggunaan produk dalam negeri bidang Jasa Konstruksi;
q.
pemberian konsultasi/coaching/mentoring/ fasilitasi pelaksanaan Jasa
Konstruksi;
r.
penyebarluasan informasi/publikasi produk Pembinaan Jasa Konstruksi;
s.
pengembangan peran serta kelembagaan masyarakat jasa konstruksi;
t.
Training of Trainer bidang jasa kontruksi;
u.
penyiapan/penyusunan materi jasa konstruksi;
v.
pemantauan dan pengendalian mutu pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
w.
pelaksanaan pemaparan/pemberian arahan tentang jasa konstruksi;
x.
pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dalam rangka mendukung penyelenggaraan
sektor terkait;
y.
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Selanjutnya Surat
Edaran KEMENPUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina
Jasa Konstruksi bahwa Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk setiap
jenjang jabatan sesuai dengan kompleksitas dan kompetensi yang meliputi:
1. Ahli Pertama
a.
Melakukan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
b.
Melakukan inventarisasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
c.
Melakukan pemutakhiran data dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa
Konstruksi
d.
Merencanakan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa
konstruksi
e.
Melakukan inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau
kriteria jasa konstruksi
f.
Melakukan pemutakhiran data dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
g.
Melakukan perencanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
h.
Melakukan inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi
i.
Melakukan pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi
j.
Melakukan perencanaan kegiatan pengawasan jasa konstruksi
k.
Melakukan invetarisasi data pengawasan jasa konstruksi
l.
Melakukan pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi
m.
Melakukan perencanaan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
n.
Melakukan inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
o.
Melakukan pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
p.
Melakukan perencanaan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
q.
Melakukan inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
r.
Melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
2. Ahli Muda
a.
Melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran program Pembinaan
Jasa Konstruksi
b.
Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam penyusunan program
c.
Melakukan validasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
d.
Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka penyusunan program Pembinaan
Jasa Konstruksi
e.
Melakukan pelaporan kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
f.
Melakukan penyusunan simpulan dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
g.
Melakukan pelaporan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria
jasa konstruksi
h.
Melakukan identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi
i.
Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan
jasa konstruksi
j.
Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi
k.
Melakukan penyusunan materi publikasi jasa konstruksi
l.
Melakukan pelaporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
m.
Melakukan identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi
n.
Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengawasan jasa
konstruksi
o.
Melakukan validasi data pengawasan jasa konstruksi
p.
Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengawasan jasa konstruksi
q.
Melakukan pelaporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi
r.
Melakukan identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
s.
Melakukan validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
t.
Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa
Konstruksi
u.
Melakukan pelaporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
v.
Melakukan identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
w.
Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi
x.
Melakukan validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
y.
Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa
Konstruksi
z.
Melakukan pelaporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
3. Ahli Madya
a.
Menganalisis penyelesaian tahapan masalah penyusunan program Pembinaan Jasa
Konstruksi
b.
Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan penyusunan program Pembinaan Jasa
Konstruksi
c.
Melakukan pemantauan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka
panjang, menengah atau pendek
d.
Menganalisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
e.
Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma,
standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
f.
Menyusun substansi teknis kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau
kriteria jasa konstruksi
g.
Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
h.
Melakukan pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau
kriteria jasa konstruksi
i.
Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi
j.
Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi
k.
Melakukan pemaparan tentang jasa konstruksi
l.
Melakukan pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi
m.
Melakukan penyusunan substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka
memberikan masukan teknis
n.
Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi
o.
Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan dalam rangka pengawasan jasa
konstruksi
p.
Melakukan pemantauan pengawasan jasa konstruksi
q.
Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa
Konstruksi
r.
Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengembangan
Pembinaan Jasa Konstruksi
s.
Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengembangan Pembinaan Jasa
Konstruksi
t.
Melakukan pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
u.
Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
v.
Melakukan analisis data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
w.
Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
x.
Melakukan analisis data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
y.
Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa
Konstruksi
z.
Melakukan pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
4. Ahli Utama
a.
Melakukan analisis program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah
atau pendek
b.
Melakukan perumusan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah,
atau pendek
c.
Merumuskan rekomendasi tindak lanjut program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka
panjang, menengah atau pendek
d.
Melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
e.
Menyusun rekomendasi penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa
konstruksi
f.
Merumuskan rekomendasi tindak lanjut penyusunan norma, standar, prosedur, atau
kriteria jasa konstruksi
g.
Melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi
h.
Menyusun rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi
i.
Melaksanakan tugas sebagai saksi ahli dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi
j.
Melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa
konstruksi
k.
Menyusun rekomendasi pengawasan jasa konstruksi
l.
Melakukan penilaian teknis kepada badan/orang perseorangan penyedia jasa
konstruksi
m.
Melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengembangan
Pembinaan Jasa Konstruksi
n.
Menyusun rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
o.
Melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi
p.
Menyusun rekomendasi dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.
5.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada huruf G sesuai dengan Lampiran angka I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan
Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina
Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.
Tag. Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
No comments
Post a Comment