PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas)
Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pemerintah
memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
Aparatur Negara penerimaa
THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) terdiri atas: a)
PNS dan Calon PNS; b) PPPK; c) Prajurit TNI; d) Anggota Polri; dan c) Pejabat
Negara.
PNS, Prajurit TNI, dan
Anggota Polri termasuk:
a.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan
oleh instansi induknya;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya
masih dibayarkan.
Yang juga termasuk Aparatur
Negara sebagai penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji
Ketiga Belas) tahun 2023 termasuk:
a.
Wakil Menteri;
b.
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e.
Hakim ad hoc;
f.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1.
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2.
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3.
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau
4.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
1.
Menteri;
2.
Wakil Menteri;
3.
Pejabat Pimpinan Tinggi;
4.
Administrator; atau
5.
Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga
Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
k.
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pejabat Negara sebagai
penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) tahun
2023 terdiri atas:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim d lwc,
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n.
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pensiunan
sebagai penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga
Belas) tahun terdiri atas: a) Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c)
Pensiunan Anggota Polri; dan d. Pensiunan Pejabat Negara.
Pensiunan Prajurit TNI
termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b) Penerima
Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. Sedangkan Pensiunan
Anggota Polri termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan b) Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
Penerima Pensiun terdiri
atas: a) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
atau tewas; b) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang
meninggal dunia; c) Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak
mempunyai istri/ suami dan anak; d) Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia; e) Penerima Pensiun
warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f) Penerima
Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal
dunia; g) Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota
Polri yang meninggal dunia; h) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i) Penerima Pensiun janda/duda atau
anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j) Penerima
Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai
istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan terdiri
atas:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;
d.
Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
N
ederland Indone sis ch Le g er/ Koninklij k Marine;
f.
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
g.
Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan
Pokok Prajurit TNI;
h.
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal
dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan
anak;
i.
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
j.
Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan
Pokok Anggota Polri;
k.
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal
dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan
anak; dan
l.
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a.
janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau
yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
b.
janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai pension terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara
yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
c.
warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI
atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI
atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara sebagai penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13
(Gaji Ketiga Belas) tahun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c.
pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi
secara penuh dan terus menerus paling singkat selama I (satu) tahun, tunjangan Hari
Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja
dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji
ketiga belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang
Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan
tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi birokrasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bahwa
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota Polri dalam hal: a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau
dengan sebutan lain; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik
di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Selenjutnya ditegaskan dalam
PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam
1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru dan dosen
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima
tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi
guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1
(satu) bulan. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat
diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau
paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil
Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal dosen yang
memiliki jabatan akademik professor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan
50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen)
tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat
diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang
diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar
diplomatik. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi wakil menteri,
paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b)
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan: 1) Menteri; 2l Wakil Menteri; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi; 4)
Administrator; atau 5) Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak
keuangannya atau hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak
sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim
ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar
penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perrerintah
ini.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji
pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan umum; dan e)
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh
persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan
paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dinyatakan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa
Turnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
terdiri atas: a) pensiun pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan
d) tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh
Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak termasuk: a) insentif kinerja; b)
insentif kerja; c) tunjangan pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya,
tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e) tunjanganpengamanan;
f) tunjangan khusus bagi guru dan dosen; g) insentif khusus; h) tunjangan
khusus Provinsi Papua; i) tunjangan pengabdian hagi PNS yang bekerja dan bertempat
tinggal di daerah terpencil; j) tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI
dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar
dan wilayah perbatasan; k) tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar
dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau
wilayah perbatasan; l) tunjangan selisih penghasilan bagl PNS di lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; m)
tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
atau peraturan internal instansi pemerintah; dan n) tunjangan atau dengan sebutan
lain di luar ketentuan
Ditegaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwaTunjangan
Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari
Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya
dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Maret Tahun 2023.
Sedangkan Gaji ketiga belas
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Dalam hal gaji ketiga belas
belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni
Tahun 2023. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas tidak dikenakan potongan iurandan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga
belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal Aparatur Negara
sesuai ketentuan menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling
besar. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya
Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima
lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Rayayang dibayarkan hanya
1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur
Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya,
kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan
kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima
Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) tunjangan Hari Raya sebagai
Aparatur Negara; dan b) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan
sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan,
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan;
dan b) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima
Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan,
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Pensiun; dan b) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Aparatur Negara
sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji
ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam
hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih
dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas
tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus
sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga
belas yang dibayarkan: a) gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan b)
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Dalam
hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima
Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a) gaji ketiga belas sebagai
Pensiunan: dan b) gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima
Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan,
gaji ketiga belas yang dibayarkan: a) gaji ketiga belas sebagai Penerima
Pensiun: dan b) gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan
Selengkapnya silahkan
download dan baca PP Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2023. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas)
Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment