Surat Edaran BKN Nomor 2853 Tahun 2023 Tentang Pendataan Non ASN
Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tertanggal 10 Maret 2023 Tentang: Pendataan Non ASN ditujukan untuk Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B (Terlampir); dan Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota (Terlampir)
Dalam Surat Edaran BKN Nomor:
2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023
Tentang: Pendataan Non ASN dinyatakn bahwa menindaklanjuti surat
Menteri PAN RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditujukan kepada Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Negara hal Pendataan Data
Non ASN, dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan data yang
tercatat pada aplikasi
Pendataan Non ASN,
secara keseluruhan masih terdapat sebanyak
120 Instansi Pusat
dan Daerah yang
belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.
2. Sehubungan
hal tersebut aplikasi
Pendataan Non ASN
akan dibuka kembali
untuk kebutuhan instansi upload
SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 Maret 2023 s.d 31 Maret 2023.
3. Untuk
memastikan jumlah pegawai
Non ASN hasil
pendataan tahun 2022,
maka setelah berakhirnya batas
upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang
sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Salah satu point penting
dari Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tentang: Pendataan Non ASN adalah peringatan bahwa dalam hal instansi
tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan,
maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Selengkapnya berikut ini
Salinan Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tertanggal 10 Maret 2023 Tentang: Pendataan Non ASN.
Link download Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tertanggal 10 Maret 2023 Tentang: Pendataan Non ASN (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tentang: Pendataan Non ASN berkenan dengan
dibuknya kembali aplikasi Pendataan
Non ASN akan
dibuka kembali untuk
kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 Maret 2023 samapai
dengan 31 Maret 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment