Surat Edaran Dan Permendikbud Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Permendikbud Tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Kemdikburistek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Surat edaran tersebut diterbitkan daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbudristek Tentang
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Permendikbud yang diberlakukan sebagai
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2023/2024 masih
mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 terntang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
(Permendikbud tentang PPDB).
Adapun isi lengkap Surat Edaran Kemendikbuudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023
Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut.
1. Kami menyampaikan
apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun
ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan
lancar.
2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tertang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. (yang membutuhkan Salinan Permendikbud Nomor
1 Tahun 2021 tentang PPDB bisa akses DISINI).
3. PPDB tahun ajaran 2023/2024
dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia
fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui
mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan
protokol kesehatan.
4. Kepala dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:
a. menyiapkan dan/atau
menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan
Permendikbud tentang PPDB;
b. menyiapkan aplikasi untuk
pelaksanaan PPDB secara daring;
c. melakukan integrasi data
hasil PPDB yang mencakup:
1)
identitas peserta didik;
2)
identitas satuan pendidikan asal; dan
3)
identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok
pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
d. mendorong satuan
pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta
didik/calon peserta didik baru pada:
1)
sistem data pokok pendidikan; dan
2)
pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada
laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
e. memastikan seluruh satuan
pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana
diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi,
kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
f. memastikan tidak terdapat
manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
g. seleksi PPDB melalui
jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu
bagi calonpeserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas
tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
h. menyediakan kanal
laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
5. Dalam melaksanakan PPDB,
verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan
catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
6. Untuk meminimalkan
potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan
penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/
kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu
pendidikan, dalam:
a. pelaksanaan penyiapan
dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan
b. pelaksanaan PPDB tahun
ajaran 2023/2024.
7, Masyarakat dapat
menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan
yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran Kemdikbudristek
Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 bisa download DISINI.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dan Permendikbudristek Tentang Juknis PPDB
SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment