Surat Edaran Dan Permendikbud Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Surat Edaran Tentang PPDB 2023-2024 dan Permendikbudristek


Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Permendikbud Tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Kemdikburistek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Surat edaran tersebut diterbitkan daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel.

 

Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Permendikbud yang diberlakukan sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2023/2024 masih mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 terntang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).

 

Adapun isi lengkap Surat Edaran Kemendikbuudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut.

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tertang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. (yang membutuhkan Salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB bisa akses DISINI).

3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:

a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;

b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;

c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

1) identitas peserta didik;

2) identitas satuan pendidikan asal; dan

3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:

1) sistem data pokok pendidikan; dan

2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;

f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;

g. seleksi PPDB melalui jalur     afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calonpeserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan

h. menyediakan kanal laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

5. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:

a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan

b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

7, Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Surat Edaran Kemdikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 bisa download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dan Permendikbudristek Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter